Selamat Datang
Belajar Kebijakan Perlindungan Tanaman adalah blog baru yang dibuat untuk mendukung mahasiswa Faperta Undana mempelajari mata kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman. Pada saat ini blog belum selesai dikerjakan sehingga hanya menyedaiakan fitur layanan secara terbatas. Silahkan kunjungi blog lama untuk memperoleh informasi mengenai fitur layanan yang akan diberikan melalui blog baru ini.
Pemberitahuan Registrasi Mahasiswa
Seluruh mahasiswa peserta kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman semester genap tahun 2018/2019 wajib melakukan registrasi mata kuliah secara daring (online) dan memeriksa hasil registrasi. Lakukan registrasi dengan menggunakan nama yang sesuai dengan nama pada saat melakukan registrasi mahasiswa Undana. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi tidak akan memperoleh nilai akhir semester. Registrasi dilakukan selambat-lambatnya sampai pada 12 April 2019.
Pemberitahuan Ujian Akhir Semester
Ujian Akhir Semester Genap Tahun Akademik 2018/2019 diselenggarakan secara daring (online) pada Senin, 17 Juni 2019. Silahkan mengakses tayangan mengenai Ujian Akhir Semester untuk membaca soal dan pertanyaan ujian serta mengunggah Lembar Jawaban Ujian serta memeriksa untuk memastikan bahwa Lembar Jawaban Ujian yang diunggah sudah masuk.
Pemberitahuan Kuliah Daring 1
Kuliah pada Jumat, 5 April 2019 dengan materi 4.1. Pengendalian Hama Terpadu sebagai Perlindungan Tanaman yang Bersifat Sektoral yang disepakati untuk dialihkan menjadi pada Rabu, 10 April 2019 tidak dapat dilaksanakan secara tatap muka karena dosen bertugas ke luar kota. Sebagai bagian dari pengembangan sistem perkuliahan blended learning, kuliah akan dilaksanakan secara daring. Silahkan baca materi kuliah sampai benar-benar mengerti dan kemudian klik Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring, jawab setiap pertanyaan, dan klik tombol kirim untuk memasukkan formulir. Untuk memastikan bahwa formulir yang dikirimkan telah benar-benar masuk, silahkan lakukan pemeriksaan hasil pengiriman formulir. Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan daring wajib menandatangani daftar hadir dan mengirimkan file foto daftar hadir yang sudah ditandatangani oleh semua mahasiswa yang hadir.
Pemberitahuan Kuliah Daring 2
Kuliah yang dijadwalkan pada Rabu, 1 Mei 2019 tidak dapat dilaksanakan karena libur Hari Buruh Internasional. Untuk menggantikan, kuliah pada hari tersebut dilaksanakan secara daring pada Senin, 6 Mei 2019 pukul 16.00 WITA untuk mendiskusikan materi 5.1. Pengelolaan Program Perlindungan Tanaman: Daur Pengelolaan Program. Silahkan baca dan diskusikan materi kuliah sampai benar-benar mengerti dan kemudian klik Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring, jawab setiap pertanyaan, dan klik tombol kirim untuk memasukkan formulir. Untuk memastikan bahwa formulir yang dikirimkan telah benar-benar masuk, silahkan lakukan pemeriksaan hasil pengiriman formulir. Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan daring wajib menandatangani daftar hadir dan mengirimkan file foto daftar hadir yang sudah ditandatangani oleh semua mahasiswa yang hadir. Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring harus sudah masuk selambat-lambatnya pada Selasa, 7 Mei 2019 pukul 18.00 WITA.
PemberitahuanKuliah Daring 3
Untuk menggantikan kuliah yang dijadwalkan pada Jumat, 17 Mei 2019 yang tidak dapat dilaksanakan secara tatap muka luring maka dilaksanakan perkuliahan daring pada Kamis, 23 Mei 2014 mulai pada pukul 16.00 WITA dengan materi kuliah 5.3. Pengelolaan Program Perlindungan Tanaman: Evaluasi, Perenungan/Pembelajaran, dan Penyerahan Program. Silahkan baca dan diskusikan materi kuliah sampai benar-benar mengerti dan kemudian klik Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring, jawab setiap pertanyaan, dan klik tombol kirim untuk memasukkan formulir. Untuk memastikan bahwa formulir yang dikirimkan telah benar-benar masuk, silahkan lakukan pemeriksaan hasil pengiriman formulir. Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan daring wajib menandatangani daftar hadir dan mengirimkan file foto daftar hadir yang sudah ditandatangani oleh semua mahasiswa yang hadir. Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring harus sudah masuk selambat-lambatnya pada Jumat, 24 Mei 2019 pukul 18.00 WITA.
Pemberitahuan Softskill
Mahasiswa peserta kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman Semester Genap Tahun 2018/2019 yang sudah melakukan registrasi mata kuliah wajib menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan di dalam kotak di bawah setiap materi kuliah yang disampaikan oleh dosen Ir. I Wayan Mudita, M.Sc., Ph.D. Komentar dan/atau pertanyaan yang diajukan dibatasi pada komentar dan/atau pertanyaan yang berkaitan dengan isi setiap tulisan. Komentar dan/atau pertanyaan yang diajukan tersebut akan disalin dan ditempel ke dalam Lembar Penilaian Softskill yang pada akhir perkuliahan wajib dilaporkan denganmenggunakan Lembar Pelaporan Softskill untuk digunakan sebagai dasar penilaian softskill.
Pemberitahuan Tugas
Mahasiswa peserta kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman semester genap 2018/2019 wajib mengerjakan Tugas. Silahkan periksa Halaman Tugas untuk mengerjakan Tugas 1 dan Tugas 2 lalu memasukkan Laporan Tugas sesuai dengan tanggal tenggat yang telah ditetapkan.
Sabtu, 15 Juni 2019
Ujian Akhir Semester Genap Tahun Akademik 2018/2019
Sabtu, 06 April 2019
6.1. Tantangan Kebijakan Perlindungan Tanaman di Masa Depan
Sejauh ini Anda telah belajar mengenai apa itu kebijakan perlindungan tanaman dan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum kebijakan perlindungan tanaman. Anda juga sudah belajar mengenai PHT sebagai sistem perlindungan tanaman dan penerapan PHT di Indonesia sejak penerapannya sampai pada saat ini. Anda juga sudah mempelajari ketahanan hayati sebagai pendekatan perlindungan lintas sektor yang kini dikembangkan sebagai paradigma baru perlindungan tanaman di negara-negara maju. Pernahkan Anda bertanya, apakah
semua itu sudah dapat mengatasi permasalahan perlindungan tanaman? Jika
Anda menjawab belum, mengapa demikian? Tantangan apa yang dihadapi oleh kebijakan perlindungan tanaman di Indonesiake depan? Materi ini menguraikan berbagai tantangan yang dihadapi kebijakan perlindungan tanaman yang dihadapi ke depan dan dilanjutkan dengan
materi berikutnya mengenai peluang apa yang bisa dimanfaatkan untuk
menghadapi tantangan tersebut.
5.3. Pengelolaan Program Perlindungan Tanaman: Evaluasi, Perenungan/Pembelajaran, dan Penyerahan Program
Pada materi 5.1
telah dijelaskan bahwa PHT sebagai pengelolaan hama terpadu yang
penerapannya seharusnya dilaksanakan sesuai dengan daur pengelolaan
kegiatan. Pada materi 5.2
telah diuraikan daur pengelolaan kegiatan yang tahap-tahapnya bisa
berbeda bergantung pada pelaksana kegiatan, tetapi pada dasarnya terdiri
atas penilaian masalah dan tujuan, perencanaan/perancangan kegiatan,
pelaksanaan/pemantauan kegiatan, evaluasi program,
perenungan/pembelajaran program, dan penyerahan program dan telah
diuraikan secara lebih rinci tahap penilaian masalah dan tujuan,
perencanaan/perancangan program, pelaksanaan/pemantauan program. Pada
materi ini diuraikan secara lebih rinci tahap lainnya, yaitu evaluasi
program, perenungan/pembelajaran program, dan penyerahan program.
5.2. Pengelolaan Program Perlindungan Tanaman: Identifikasi Masalah dan Tujuan, Perencanaan, serta Pelaksanaan dan Pemantauan
Pada Materi 5.1 telah diuraikan tahap-tahap pengelolaan di dalam daur pengelolaan program atau proyek perlindungan tanaman. Di antara tahap-tahap dalam daur pengelolaan tersebut terdapat tahap perancangan dan pelaksanaan. Sebagaimana juga telah diuraikan, tahap perancangan dan pelaksanaan dilaksanakan dengan langlah-langkah: mendeskripsikan program, menyusun kerangka kerja logis, melengkapi dokumen rancangan program, menyepakati pelaksanaan, serta melakukan refleksi terhadap proses perancangan. Pada modul ini terutama akan dibahas secara lebih mendalam dua tahap pertama dalam pengelolaan program, yaitu tahap perencanaan/perancangan program serta tahap pelaksanaan dan pemantauan. Uraian mengenai perencanaan/perancangan program difokuskan pada pendekatan kerangka kerja logis (logical framework approach atau logical framework analysis, LFA).
5.1. Pengelolaan Program Perlindungan Tanaman: Daur Pengelolaan Program
Pada modul-modul terdahulu telah diuraikan berbagai aspek kebijakan perlindungan tanaman. Untuk menjadikan kebijakan perlindungan nyata maka semua aspek dan konsep yang telah dipelajari perlu dirumuskan ke dalam program perlindungan tanaman. Dalam hal ini, dengan program dimaksudkan suatu rancangan berdimensi ruang dan waktu. Program dapat terdiri atas beberapa projek yang dalam hal ini juga merupakan rancangan berdimensi ruang dan waktu, tetapi sudah dilengkapi dengan alokasi sumberdaya, terutama pembiayaan. Penyusunan suatu program perlindungan tanaman, sebagaimana dengan penyusunan program-program pembangunan lainnya, perlu dikelola dengan langkah-langkah yang terstruktur dengan jelas dan dengan menggunakan metodologi tertentu.