Perlindungan tanaman merupakan komponen yang sangat penting dari sistem budidaya pertanian. Hal ini karena gangguan dan kerusakan yang ditimbulkan oleh organisme pengganggu tumbuhan berisiko menimbulkan kehilangan hasil dan bahkan kegagalan panen yang bukan hanya merugikan petani tetapi juga dapat mengganggu ketahanan pangan. Oleh karena itu, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, perlindungan tanaman perlu dilakukan untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman. Sebagaimana diatur dalam PP No. 6 Tahun 1995 tersebut, perlindungan tanaman dilakukan pada masa pra-tanam, masa pertumbuhan tanaman, dan masa pasca-panen (Pasal 2) dengan berdasarkan pada sistem pengendalian hama terpadu (Pasal 3 Ayat 1) melalui tindakan pencegahan, pengendalian, dan eradikasi (Pasal 3 Ayat 2) dengan melibatkan masyarakat dan pemerintah (Pasal 6, Pasal 11, Pasal 25). Tindakan perlindungan tanaman sebagaimana diatur dalam PP No. 6 Tahun 1995 tersebut melibatkan bukan hanya ilmu pengetahuan dan teknologi tetapi juga kebijakan pemerintah dan dukungan masyarakat.
Penetapan pengendalian hama terpadu sebagai sistem perlindungan tanaman merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang perlindungan tanaman yang diambil mulai tahun 1980-an setelah sebelumnya pemerintah mengambil kebijakan perlindungan tanaman yang bertumpu pada penggunaan pestisida. Seiring dengan perubahan yang terjadi dalam sistem pemerintahan dan perkembangan risiko yang ditimbulkan oleh organisme pengganggu tumbuhan maka kebijakan pemerintah dalam bidang perlindungan tanaman juga perlu senantiasa dikembangkan. Matakuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman merupakan langkah Program Studi Agroekologi Fakultas Pertanian Universitas Nusa Cendana mempersiapkan mahasiswa dalam memahami dan mempersiapkan diri dalam menghadapi perkembangan yang terjadi dalam kaitan dengan kebijakan pemerintah dalam bidang perlindungan tanaman.
Mahasiswa yang memprogramkan matakuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman diharapkan telah terlebih dahulu memprogramkan dan lulus matakuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman. Hal ini diperlukan agar mahasiswa tidak menghadapi kesulitan dalam memahami aspek teknis perlindungan tanaman yang akan menjadi landasan bagi perumusan kebijakan perlindungan tanaman.
Mantaps Broo Info nya.
BalasHapusGue demen bgt. Sukses ya Broo . . .