Selamat Datang

Belajar Kebijakan Perlindungan Tanaman adalah blog baru yang dibuat untuk mendukung mahasiswa Faperta Undana mempelajari mata kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman. Pada saat ini blog belum selesai dikerjakan sehingga hanya menyedaiakan fitur layanan secara terbatas. Silahkan kunjungi blog lama untuk memperoleh informasi mengenai fitur layanan yang akan diberikan melalui blog baru ini.

Pemberitahuan Registrasi Mahasiswa

Seluruh mahasiswa peserta kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman semester genap tahun 2018/2019 wajib melakukan registrasi mata kuliah secara daring (online) dan memeriksa hasil registrasi. Lakukan registrasi dengan menggunakan nama yang sesuai dengan nama pada saat melakukan registrasi mahasiswa Undana. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi tidak akan memperoleh nilai akhir semester. Registrasi dilakukan selambat-lambatnya sampai pada 12 April 2019.

Pemberitahuan Ujian Akhir Semester

Ujian Akhir Semester Genap Tahun Akademik 2018/2019 diselenggarakan secara daring (online) pada Senin, 17 Juni 2019. Silahkan mengakses tayangan mengenai Ujian Akhir Semester untuk membaca soal dan pertanyaan ujian serta mengunggah Lembar Jawaban Ujian serta memeriksa untuk memastikan bahwa Lembar Jawaban Ujian yang diunggah sudah masuk.

Pemberitahuan Kuliah Daring 1

Kuliah pada Jumat, 5 April 2019 dengan materi 4.1. Pengendalian Hama Terpadu sebagai Perlindungan Tanaman yang Bersifat Sektoral yang disepakati untuk dialihkan menjadi pada Rabu, 10 April 2019 tidak dapat dilaksanakan secara tatap muka karena dosen bertugas ke luar kota. Sebagai bagian dari pengembangan sistem perkuliahan blended learning, kuliah akan dilaksanakan secara daring. Silahkan baca materi kuliah sampai benar-benar mengerti dan kemudian klik Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring, jawab setiap pertanyaan, dan klik tombol kirim untuk memasukkan formulir. Untuk memastikan bahwa formulir yang dikirimkan telah benar-benar masuk, silahkan lakukan pemeriksaan hasil pengiriman formulir. Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan daring wajib menandatangani daftar hadir dan mengirimkan file foto daftar hadir yang sudah ditandatangani oleh semua mahasiswa yang hadir.

Pemberitahuan Kuliah Daring 2

Kuliah yang dijadwalkan pada Rabu, 1 Mei 2019 tidak dapat dilaksanakan karena libur Hari Buruh Internasional. Untuk menggantikan, kuliah pada hari tersebut dilaksanakan secara daring pada Senin, 6 Mei 2019 pukul 16.00 WITA untuk mendiskusikan materi 5.1. Pengelolaan Program Perlindungan Tanaman: Daur Pengelolaan Program. Silahkan baca dan diskusikan materi kuliah sampai benar-benar mengerti dan kemudian klik Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring, jawab setiap pertanyaan, dan klik tombol kirim untuk memasukkan formulir. Untuk memastikan bahwa formulir yang dikirimkan telah benar-benar masuk, silahkan lakukan pemeriksaan hasil pengiriman formulir. Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan daring wajib menandatangani daftar hadir dan mengirimkan file foto daftar hadir yang sudah ditandatangani oleh semua mahasiswa yang hadir. Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring harus sudah masuk selambat-lambatnya pada Selasa, 7 Mei 2019 pukul 18.00 WITA.

PemberitahuanKuliah Daring 3

Untuk menggantikan kuliah yang dijadwalkan pada Jumat, 17 Mei 2019 yang tidak dapat dilaksanakan secara tatap muka luring maka dilaksanakan perkuliahan daring pada Kamis, 23 Mei 2014 mulai pada pukul 16.00 WITA dengan materi kuliah 5.3. Pengelolaan Program Perlindungan Tanaman: Evaluasi, Perenungan/Pembelajaran, dan Penyerahan Program. Silahkan baca dan diskusikan materi kuliah sampai benar-benar mengerti dan kemudian klik Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring, jawab setiap pertanyaan, dan klik tombol kirim untuk memasukkan formulir. Untuk memastikan bahwa formulir yang dikirimkan telah benar-benar masuk, silahkan lakukan pemeriksaan hasil pengiriman formulir. Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan daring wajib menandatangani daftar hadir dan mengirimkan file foto daftar hadir yang sudah ditandatangani oleh semua mahasiswa yang hadir. Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring harus sudah masuk selambat-lambatnya pada Jumat, 24 Mei 2019 pukul 18.00 WITA.

Pemberitahuan Softskill

Mahasiswa peserta kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman Semester Genap Tahun 2018/2019 yang sudah melakukan registrasi mata kuliah wajib menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan di dalam kotak di bawah setiap materi kuliah yang disampaikan oleh dosen Ir. I Wayan Mudita, M.Sc., Ph.D. Komentar dan/atau pertanyaan yang diajukan dibatasi pada komentar dan/atau pertanyaan yang berkaitan dengan isi setiap tulisan. Komentar dan/atau pertanyaan yang diajukan tersebut akan disalin dan ditempel ke dalam Lembar Penilaian Softskill yang pada akhir perkuliahan wajib dilaporkan denganmenggunakan Lembar Pelaporan Softskill untuk digunakan sebagai dasar penilaian softskill.

Pemberitahuan Tugas

Mahasiswa peserta kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman semester genap 2018/2019 wajib mengerjakan Tugas. Silahkan periksa Halaman Tugas untuk mengerjakan Tugas 1 dan Tugas 2 lalu memasukkan Laporan Tugas sesuai dengan tanggal tenggat yang telah ditetapkan.

Rabu, 02 Februari 2011

Selamat Memulai Kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman

Print Friendly and PDF
Perlindungan tanaman merupakan komponen yang sangat penting dari sistem budidaya pertanian. Hal ini karena gangguan dan kerusakan yang ditimbulkan oleh organisme pengganggu tumbuhan berisiko menimbulkan kehilangan hasil dan bahkan kegagalan panen yang bukan hanya merugikan petani tetapi juga dapat mengganggu ketahanan pangan. Oleh karena itu, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, perlindungan tanaman perlu dilakukan untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman. Sebagaimana diatur dalam PP No. 6 Tahun 1995 tersebut, perlindungan tanaman dilakukan pada masa pra-tanam, masa pertumbuhan tanaman, dan masa pasca-panen (Pasal 2) dengan berdasarkan pada sistem pengendalian hama terpadu (Pasal 3 Ayat 1) melalui tindakan pencegahan, pengendalian, dan eradikasi (Pasal 3 Ayat 2) dengan melibatkan masyarakat dan pemerintah (Pasal 6, Pasal 11, Pasal 25). Tindakan perlindungan tanaman sebagaimana diatur dalam PP No. 6 Tahun 1995 tersebut melibatkan bukan hanya ilmu pengetahuan dan teknologi tetapi juga kebijakan pemerintah dan dukungan masyarakat.

Penetapan pengendalian hama terpadu sebagai sistem perlindungan tanaman merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang perlindungan tanaman yang diambil mulai tahun 1980-an setelah sebelumnya pemerintah mengambil kebijakan perlindungan tanaman yang bertumpu pada penggunaan pestisida. Seiring dengan perubahan yang terjadi dalam sistem pemerintahan dan perkembangan risiko yang ditimbulkan oleh organisme pengganggu tumbuhan maka kebijakan pemerintah dalam bidang perlindungan tanaman juga perlu senantiasa dikembangkan. Matakuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman merupakan langkah Program Studi Agroekologi Fakultas Pertanian Universitas Nusa Cendana mempersiapkan mahasiswa dalam memahami dan mempersiapkan diri dalam menghadapi perkembangan yang terjadi dalam kaitan dengan kebijakan pemerintah dalam bidang perlindungan tanaman.

Mahasiswa yang memprogramkan matakuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman diharapkan telah terlebih dahulu memprogramkan dan lulus matakuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman. Hal ini diperlukan agar mahasiswa tidak menghadapi kesulitan dalam memahami aspek teknis perlindungan tanaman yang akan menjadi landasan bagi perumusan kebijakan perlindungan tanaman.

1 komentar:

Untuk menyampaikan komentar, silahkan ketik dalam kotak di bawah ini

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...