Selamat Datang

Belajar Kebijakan Perlindungan Tanaman adalah blog baru yang dibuat untuk mendukung mahasiswa Faperta Undana mempelajari mata kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman. Pada saat ini blog belum selesai dikerjakan sehingga hanya menyedaiakan fitur layanan secara terbatas. Silahkan kunjungi blog lama untuk memperoleh informasi mengenai fitur layanan yang akan diberikan melalui blog baru ini.

Pemberitahuan Registrasi Mahasiswa

Seluruh mahasiswa peserta kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman semester genap tahun 2018/2019 wajib melakukan registrasi mata kuliah secara daring (online) dan memeriksa hasil registrasi. Lakukan registrasi dengan menggunakan nama yang sesuai dengan nama pada saat melakukan registrasi mahasiswa Undana. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi tidak akan memperoleh nilai akhir semester. Registrasi dilakukan selambat-lambatnya sampai pada 12 April 2019.

Pemberitahuan Ujian Akhir Semester

Ujian Akhir Semester Genap Tahun Akademik 2018/2019 diselenggarakan secara daring (online) pada Senin, 17 Juni 2019. Silahkan mengakses tayangan mengenai Ujian Akhir Semester untuk membaca soal dan pertanyaan ujian serta mengunggah Lembar Jawaban Ujian serta memeriksa untuk memastikan bahwa Lembar Jawaban Ujian yang diunggah sudah masuk.

Pemberitahuan Kuliah Daring 1

Kuliah pada Jumat, 5 April 2019 dengan materi 4.1. Pengendalian Hama Terpadu sebagai Perlindungan Tanaman yang Bersifat Sektoral yang disepakati untuk dialihkan menjadi pada Rabu, 10 April 2019 tidak dapat dilaksanakan secara tatap muka karena dosen bertugas ke luar kota. Sebagai bagian dari pengembangan sistem perkuliahan blended learning, kuliah akan dilaksanakan secara daring. Silahkan baca materi kuliah sampai benar-benar mengerti dan kemudian klik Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring, jawab setiap pertanyaan, dan klik tombol kirim untuk memasukkan formulir. Untuk memastikan bahwa formulir yang dikirimkan telah benar-benar masuk, silahkan lakukan pemeriksaan hasil pengiriman formulir. Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan daring wajib menandatangani daftar hadir dan mengirimkan file foto daftar hadir yang sudah ditandatangani oleh semua mahasiswa yang hadir.

Pemberitahuan Kuliah Daring 2

Kuliah yang dijadwalkan pada Rabu, 1 Mei 2019 tidak dapat dilaksanakan karena libur Hari Buruh Internasional. Untuk menggantikan, kuliah pada hari tersebut dilaksanakan secara daring pada Senin, 6 Mei 2019 pukul 16.00 WITA untuk mendiskusikan materi 5.1. Pengelolaan Program Perlindungan Tanaman: Daur Pengelolaan Program. Silahkan baca dan diskusikan materi kuliah sampai benar-benar mengerti dan kemudian klik Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring, jawab setiap pertanyaan, dan klik tombol kirim untuk memasukkan formulir. Untuk memastikan bahwa formulir yang dikirimkan telah benar-benar masuk, silahkan lakukan pemeriksaan hasil pengiriman formulir. Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan daring wajib menandatangani daftar hadir dan mengirimkan file foto daftar hadir yang sudah ditandatangani oleh semua mahasiswa yang hadir. Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring harus sudah masuk selambat-lambatnya pada Selasa, 7 Mei 2019 pukul 18.00 WITA.

PemberitahuanKuliah Daring 3

Untuk menggantikan kuliah yang dijadwalkan pada Jumat, 17 Mei 2019 yang tidak dapat dilaksanakan secara tatap muka luring maka dilaksanakan perkuliahan daring pada Kamis, 23 Mei 2014 mulai pada pukul 16.00 WITA dengan materi kuliah 5.3. Pengelolaan Program Perlindungan Tanaman: Evaluasi, Perenungan/Pembelajaran, dan Penyerahan Program. Silahkan baca dan diskusikan materi kuliah sampai benar-benar mengerti dan kemudian klik Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring, jawab setiap pertanyaan, dan klik tombol kirim untuk memasukkan formulir. Untuk memastikan bahwa formulir yang dikirimkan telah benar-benar masuk, silahkan lakukan pemeriksaan hasil pengiriman formulir. Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan daring wajib menandatangani daftar hadir dan mengirimkan file foto daftar hadir yang sudah ditandatangani oleh semua mahasiswa yang hadir. Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring harus sudah masuk selambat-lambatnya pada Jumat, 24 Mei 2019 pukul 18.00 WITA.

Pemberitahuan Softskill

Mahasiswa peserta kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman Semester Genap Tahun 2018/2019 yang sudah melakukan registrasi mata kuliah wajib menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan di dalam kotak di bawah setiap materi kuliah yang disampaikan oleh dosen Ir. I Wayan Mudita, M.Sc., Ph.D. Komentar dan/atau pertanyaan yang diajukan dibatasi pada komentar dan/atau pertanyaan yang berkaitan dengan isi setiap tulisan. Komentar dan/atau pertanyaan yang diajukan tersebut akan disalin dan ditempel ke dalam Lembar Penilaian Softskill yang pada akhir perkuliahan wajib dilaporkan denganmenggunakan Lembar Pelaporan Softskill untuk digunakan sebagai dasar penilaian softskill.

Pemberitahuan Tugas

Mahasiswa peserta kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman semester genap 2018/2019 wajib mengerjakan Tugas. Silahkan periksa Halaman Tugas untuk mengerjakan Tugas 1 dan Tugas 2 lalu memasukkan Laporan Tugas sesuai dengan tanggal tenggat yang telah ditetapkan.

Kamis, 03 Februari 2011

Kerusakan Tanaman Bukan Hanya karena OPT

Print Friendly and PDF
Selama ini, setiap terjadi kerusakan tanaman maka yang dituding sebagai penyebabnya selalu OPT, entah itu binatang hama, patogen, atau gulma. Oleh karena itu, mempelajari perlindungan tanaman selalu dilakukan dengan mempelajari biologi OPT. Kurikulum PS/Jurusan Hama dan Penyakit Tumbuhan atau Perlindungan Tanaman biasanya dijejali dengan matakuliah-matakuliah berdimensi biologi, katakanlah misalnya entomologi, mikologi, bakteriologi, dan seterusnya. Kemudian, mengatasi permasalahan perlindungan tanaman dipandang dapat dilakukan dengan hanya menggunakan teknologi. Karena itu pula, kurikulum PS/Jurusan Hama dan Penyakit Tumbuhan atau Perlindungan Tanaman juga memuat anyak matakuliah berdimensi teknologi.


Berbagai hasil penelitian mutakhir menunjukkan, permasalahan perlindungan tanaman sebenarnya bukan sekedar permasalahan biologi dan teknologi. Upaya untuk mengatasi permasalahan perlindungan tanaman juga tidak cukup dilakukan hanya dengan menggunakan pendekatan biologi dan teknologi. Sebagai contoh adalah permasalahan kemunduran jeruk keprok soe (JKS). Banyak penelitian menunjukkan kemunduran JKS tersebut disebabkan oleh penyakit CVPD yang di dunia internasional sekarang dikenal dengan nama huanglongbing (HLB). Akan tetapi, pemerintah bersikukuh bahwa CVPD bukan penyebab kemunduran tersebut, melainkan penyakit diplodia. Penyakit diplodia memang ada, tetapi dengan begitu bukan berarti penyakit CVPD tidak ada.

Bukti-bukti mengenai keberadaan penyakit CVPD selalu dibantah. Kebijakan yang diambil adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyakit ini harus melalui satu pintu, yaitu pintu pemerintah. Argumentasinya, kalau ada pihak lain yang menyatakan bahwa JKS sudah positif terkena CVPD, sepanjang belum melalui pintu pemerintah, maka temuan tersebut dianggap sah. Kebenaran menjadi monopoli penguasa. Tetapi CVPD tidak sama dengan orang miskin yang kalau tidak mempunyai KTP tidak bisa memperoleh BLT atau Raskin. CVPD malah berterima kasih sudah dinyatakan tidak ada. Sebab dengan begitu maka CVPD dapat menyebar tanpa ada yang mengetahui.

Menurut pemerintah, untuk mengatasi permasalahan penyakit CVPD ini telah ditetapkan peraturan daerah. Peraturan daerah tersebut antara lain mengatur mengenai larangan pemasukan bibit jeruk dari luar daerah. Hanya saja, barangkali karena saking terlalu sibuk, para pejabat tidak sempat menonton berita TV. Jangankan bakteri penyebab CVPD yang begitu renik, Gayus sang mafia pajak saja dapat menembus berbagai peraturan. Lalu siapa berani menjamin CVPD tidak dapat diam-diam masuk dari luar meskipun telah ada Perda?

Maka kalau kemudian CVPD menghancurkan JKS, penyebab kehancuran JKS tersebut sebenarnya bukanlah hanya CVPD. Melainkan juga kebijakan yang membiarkan CVPD dapat menyebar diam-diam. Kebijakan pemerintah selama ini hanya menyuruh petani menanam JKS tanpa pernah memberitahu risiko yang dihadapi, padahal dengan menanam JKS dalam skala besar maka risiko tertular CVPD dengan sendirinya akan menjadi bertambah. Apalagi bila bibit yang digunakan disiapkan sekenanya, demi bisnis penangkaran milik oknum pejabat yang ternyata meraup untung jauh lebih besar daripada bisnis buah JKS. Mengapa bisa? Para oknum tersebut membeli bibit okulasi dari penangkar dengan harga tawar menawar dan kemudian, untuk memenuhi target program pembagian bibit kepada petani, menjualnya dengan harga proyek.

Maka jangan kemudian heran mengapa para oknum itu begitu mati-matian bertahan bahwa JKS masih bebas CVPD. Sebab sesuai dengan aturan yang benar, kalau JKS sudah positif terkena CVPD maka bisnis bibit dengan sendirinya harus ditutup. Tentu saja mereka tidak mau kehilangan peluang bisnis itu, meskipun pada akhirnya JKS akan hancur.

1 komentar:

Untuk menyampaikan komentar, silahkan ketik dalam kotak di bawah ini

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...