Selamat Datang

Belajar Kebijakan Perlindungan Tanaman adalah blog baru yang dibuat untuk mendukung mahasiswa Faperta Undana mempelajari mata kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman. Pada saat ini blog belum selesai dikerjakan sehingga hanya menyedaiakan fitur layanan secara terbatas. Silahkan kunjungi blog lama untuk memperoleh informasi mengenai fitur layanan yang akan diberikan melalui blog baru ini.

Pemberitahuan Registrasi Mahasiswa

Seluruh mahasiswa peserta kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman semester genap tahun 2018/2019 wajib melakukan registrasi mata kuliah secara daring (online) dan memeriksa hasil registrasi. Lakukan registrasi dengan menggunakan nama yang sesuai dengan nama pada saat melakukan registrasi mahasiswa Undana. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi tidak akan memperoleh nilai akhir semester. Registrasi dilakukan selambat-lambatnya sampai pada 12 April 2019.

Pemberitahuan Ujian Akhir Semester

Ujian Akhir Semester Genap Tahun Akademik 2018/2019 diselenggarakan secara daring (online) pada Senin, 17 Juni 2019. Silahkan mengakses tayangan mengenai Ujian Akhir Semester untuk membaca soal dan pertanyaan ujian serta mengunggah Lembar Jawaban Ujian serta memeriksa untuk memastikan bahwa Lembar Jawaban Ujian yang diunggah sudah masuk.

Pemberitahuan Kuliah Daring 1

Kuliah pada Jumat, 5 April 2019 dengan materi 4.1. Pengendalian Hama Terpadu sebagai Perlindungan Tanaman yang Bersifat Sektoral yang disepakati untuk dialihkan menjadi pada Rabu, 10 April 2019 tidak dapat dilaksanakan secara tatap muka karena dosen bertugas ke luar kota. Sebagai bagian dari pengembangan sistem perkuliahan blended learning, kuliah akan dilaksanakan secara daring. Silahkan baca materi kuliah sampai benar-benar mengerti dan kemudian klik Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring, jawab setiap pertanyaan, dan klik tombol kirim untuk memasukkan formulir. Untuk memastikan bahwa formulir yang dikirimkan telah benar-benar masuk, silahkan lakukan pemeriksaan hasil pengiriman formulir. Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan daring wajib menandatangani daftar hadir dan mengirimkan file foto daftar hadir yang sudah ditandatangani oleh semua mahasiswa yang hadir.

Pemberitahuan Kuliah Daring 2

Kuliah yang dijadwalkan pada Rabu, 1 Mei 2019 tidak dapat dilaksanakan karena libur Hari Buruh Internasional. Untuk menggantikan, kuliah pada hari tersebut dilaksanakan secara daring pada Senin, 6 Mei 2019 pukul 16.00 WITA untuk mendiskusikan materi 5.1. Pengelolaan Program Perlindungan Tanaman: Daur Pengelolaan Program. Silahkan baca dan diskusikan materi kuliah sampai benar-benar mengerti dan kemudian klik Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring, jawab setiap pertanyaan, dan klik tombol kirim untuk memasukkan formulir. Untuk memastikan bahwa formulir yang dikirimkan telah benar-benar masuk, silahkan lakukan pemeriksaan hasil pengiriman formulir. Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan daring wajib menandatangani daftar hadir dan mengirimkan file foto daftar hadir yang sudah ditandatangani oleh semua mahasiswa yang hadir. Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring harus sudah masuk selambat-lambatnya pada Selasa, 7 Mei 2019 pukul 18.00 WITA.

PemberitahuanKuliah Daring 3

Untuk menggantikan kuliah yang dijadwalkan pada Jumat, 17 Mei 2019 yang tidak dapat dilaksanakan secara tatap muka luring maka dilaksanakan perkuliahan daring pada Kamis, 23 Mei 2014 mulai pada pukul 16.00 WITA dengan materi kuliah 5.3. Pengelolaan Program Perlindungan Tanaman: Evaluasi, Perenungan/Pembelajaran, dan Penyerahan Program. Silahkan baca dan diskusikan materi kuliah sampai benar-benar mengerti dan kemudian klik Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring, jawab setiap pertanyaan, dan klik tombol kirim untuk memasukkan formulir. Untuk memastikan bahwa formulir yang dikirimkan telah benar-benar masuk, silahkan lakukan pemeriksaan hasil pengiriman formulir. Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan daring wajib menandatangani daftar hadir dan mengirimkan file foto daftar hadir yang sudah ditandatangani oleh semua mahasiswa yang hadir. Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring harus sudah masuk selambat-lambatnya pada Jumat, 24 Mei 2019 pukul 18.00 WITA.

Pemberitahuan Softskill

Mahasiswa peserta kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman Semester Genap Tahun 2018/2019 yang sudah melakukan registrasi mata kuliah wajib menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan di dalam kotak di bawah setiap materi kuliah yang disampaikan oleh dosen Ir. I Wayan Mudita, M.Sc., Ph.D. Komentar dan/atau pertanyaan yang diajukan dibatasi pada komentar dan/atau pertanyaan yang berkaitan dengan isi setiap tulisan. Komentar dan/atau pertanyaan yang diajukan tersebut akan disalin dan ditempel ke dalam Lembar Penilaian Softskill yang pada akhir perkuliahan wajib dilaporkan denganmenggunakan Lembar Pelaporan Softskill untuk digunakan sebagai dasar penilaian softskill.

Pemberitahuan Tugas

Mahasiswa peserta kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman semester genap 2018/2019 wajib mengerjakan Tugas. Silahkan periksa Halaman Tugas untuk mengerjakan Tugas 1 dan Tugas 2 lalu memasukkan Laporan Tugas sesuai dengan tanggal tenggat yang telah ditetapkan.

Kamis, 03 Februari 2011

Peraturan Perundang-undangannya Saja Kacau, Apalagi Pelaksanaannya

Print Friendly and PDF
Sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia, kebijakan pemerintah perlu selalu harus mempunyai dasar hukum. Demikian juga dengan kebijakan dalam bidang perlindungan tanaman. Dengan menggunakan dasar pemikiran demikian, mempelajari kebijakan perlindungan tanaman perlu dimulai dengan mempelajari peraturan perundang-undangan dalam bidang perlindungan tanaman atau yang berkaitan dengan perlindungan tanaman. Tentu saja, karena perlindungan tanaman merupakan bagian dari pertanian, pertanyaan yang pertama-tama harus diajukan adalah apakah ada peraturan perundang-undangan mengenai pertanian yang di dalamnya diharapkan memuat ketentuan mengenai perlindungan tanaman? Jawabannya, bisa ya bisa tidak.


Jawaban ya dapat diberikan bila UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dipandang sebagai undang-undang payung pertanian. Akan tetapi ini tidak mungkin, karena dalam lingkup sektor pertanian masih terdapat undang-undang tentang karantina (UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan), perkebunan (UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan), dan peternakan (UU No. 18 Tahun 2004 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan). Sesuai dengan tata urut peraturan perundang-undangan yang berlaku, satu undang-undang tidak dapat menjadi payung bagi undang-undang lainnya. Bila demikian, maka jawaban atas pertanyaan tentu saja menjadi tidak. Dapat kemudian dibayangkan, kerumitan apa yang dihadapi bila satu sektor yang pada tingkat operasional ditangani oleh seorang petani itu harus diatur oleh beberapa undang-undang yang berbeda yang masing-masing berdiri sendiri-sendiri.

Itu baru mengenai struktur, bagaimana dengan substansinya? Berkaitan dengan perlindungan tanaman diperkenalkan istilah baru organisme pengganggu tumbuhan yang kini populer disingkat OPT. Pada pihak lain, UU No. 12 Tahun 1992 menyatakan bahwa perlindungan tanaman didasarkan atas sistem pengendalian hama terpadu (PHT). Pertanyaan yang kemudian timbul adalah apakah OPT dan hama merupakan dua hal yang berbeda atau sama? Kalau sama mengapa harus dibuatkan istilah yang berbeda dan kalau berbeda mengapa tidak dijelaskan dengan gamblang apa perbedaannya? OPT didefinisikan sebagai semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan. Lalat puru Procecidochares connexa sengaja diintroduksi ke Indonesia untuk merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian gulma Chromolaena odorata. Menyimak definisi OPT di atas, tidaklah keliru kalau disimpulkan bahwa P. connexa, per definisi OPT, dapat digolongkan sebagai OPT. Padahal seharusnya tidak demikian, sebab yang merupakan OPT adalah C. odorata.

Kalau untuk tanaman dibuat istilah OPT, mengapa untuk hewan dan ikan tetap digunakan istilah hama dan penyakit? Simaklah UU No. 16 Tahun 1992, maka bisa kemudian dimengerti betapa memahami peraturan perundang-undangan menjadi sulit karena istilah yang digunakan saja ternyata tidak konsisten. Nama UU ini saja misalnya, mengapa tidak Karantina Pertanian saja alih-alih Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan? Tapi begitulah adanya, kalau masih dapat dibuat rumit mengapa harus dibiarkan sederhana? Bukankah kalau rumit memungkinkan celah untuk dilanggar? Karena itu, membaca peraturan perundang-undangan perlu dilakukan secara kritis sebagaimana dibahas pada Kegiatan Belajar 3 Modul 2 matakuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman ini.

1 komentar:

Untuk menyampaikan komentar, silahkan ketik dalam kotak di bawah ini

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...