Aspek PHT yang membedakannya dari sistem perlindungan tanaman lainnya adalah digunakannya istilah ‘terpadu’. Istilah ‘terpadu’ tersebut mengesankan kekomprehensifan, koordinasi, kebersamaan, dan sebagainya. Namun demikian, istilah ‘terpadu’ dalam PHT tidak mencakup semua pengertian tersebut. Akhirnya PHT menjadi terlalu berfokus pada petani dalam mengatasi permasalahan OPT dalam suatu agro-ekosistem. Padahal, seiring dengan meningkatnya gloalisasi dan pasar bebas, perlindungan tanaman seharusnya tidak hanya terpaku pada kegiatan ‘on-farm’, melainkan seharusnya mampu menembus batas-batas sektor. Hal ini, bersama dengan berbagai faktor yang dalam era globalisasi ini mempengaruhi perlindungan tanaman, mendorong lahirnya strategi yang dilandasi oleh cara memandang, cara memahami, dan cara bertindak lebih sesuai dengan perkembangan. Ditinjau dari cara memandang, cara memahami, dan cara bertindak tersebut maka perlindungan tanaman perlu dirumuskan dengan paradigma baru.
Paradigma baru tersebut kini dikenal sebagai ketahanan hayati (biosecurity). Menurut FAO (2007), ketahanan hayati merupakan:
Pendekatan strategis dan terpadu yang mencakup kerangka kebijakan dan perundang-undangan (termasuk sarana dan prasarana maupun kegiatan) untuk menilai, mengelola, dan mengkomunikasikan risiko yang relevan terhadap manusia, kehidupan dan kesehatan hewan dan tumbuhan, serta risiko yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Ketahanan hayati mencakup keamanan pangan, zoonosis, introduksi hama dan penyakit hewan dan tumbuhan, introduksi dan pelepasan organisme hidup termodifikasi (living modified organisms, LMOs) berikut produknya (misalnya organisme termodifikasi secara genetik atau genetically modified organisms, GMOs), serta introduksi dan pengelolaan spesies asing invasif (invasive alien species, IAS). Dengan demikian ketahanan hayati merupakan konsep yang secara langsung relevan dengan keberlanjutan pertanian, dan berbagai aspek kesehatan masyarakat dan perlindungan lingkungan, termasuk keanekaragaman hayati.
Definisi ketahanan hayati tersebut menyiratkan:
Untuk mengunduh modul, silahkan kirim email dengan mengklik menu KONTAK dan menuliskan nama lengkap dan NIM dalam kotak email.
Paradigma baru tersebut kini dikenal sebagai ketahanan hayati (biosecurity). Menurut FAO (2007), ketahanan hayati merupakan:
Pendekatan strategis dan terpadu yang mencakup kerangka kebijakan dan perundang-undangan (termasuk sarana dan prasarana maupun kegiatan) untuk menilai, mengelola, dan mengkomunikasikan risiko yang relevan terhadap manusia, kehidupan dan kesehatan hewan dan tumbuhan, serta risiko yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Ketahanan hayati mencakup keamanan pangan, zoonosis, introduksi hama dan penyakit hewan dan tumbuhan, introduksi dan pelepasan organisme hidup termodifikasi (living modified organisms, LMOs) berikut produknya (misalnya organisme termodifikasi secara genetik atau genetically modified organisms, GMOs), serta introduksi dan pengelolaan spesies asing invasif (invasive alien species, IAS). Dengan demikian ketahanan hayati merupakan konsep yang secara langsung relevan dengan keberlanjutan pertanian, dan berbagai aspek kesehatan masyarakat dan perlindungan lingkungan, termasuk keanekaragaman hayati.
Definisi ketahanan hayati tersebut menyiratkan:
- Perlindungan dilakukan terhadap kehidupan dan kesehatan mahluk hidup, baik manusia, hewan, maupun tumbuhan
- Perlindungan dilakukan dengan mengedepankan keranwka kebijakan dan perundang-undangan, bukan hanya kerangka teknis
- Perlindungan diintegrasikan dengan menggunakan risiko sebagai konsep pemersatu antar berbagai sektor pembangunan
Untuk mengunduh modul, silahkan kirim email dengan mengklik menu KONTAK dan menuliskan nama lengkap dan NIM dalam kotak email.
Salam kenal.
BalasHapusMantaps Broo Info nya.
Gue demen bgt.
Sukses ya Broo . . . and GBU yaa.