Selamat Datang

Belajar Kebijakan Perlindungan Tanaman adalah blog baru yang dibuat untuk mendukung mahasiswa Faperta Undana mempelajari mata kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman. Pada saat ini blog belum selesai dikerjakan sehingga hanya menyedaiakan fitur layanan secara terbatas. Silahkan kunjungi blog lama untuk memperoleh informasi mengenai fitur layanan yang akan diberikan melalui blog baru ini.

Pemberitahuan Registrasi Mahasiswa

Seluruh mahasiswa peserta kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman semester genap tahun 2018/2019 wajib melakukan registrasi mata kuliah secara daring (online) dan memeriksa hasil registrasi. Lakukan registrasi dengan menggunakan nama yang sesuai dengan nama pada saat melakukan registrasi mahasiswa Undana. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi tidak akan memperoleh nilai akhir semester. Registrasi dilakukan selambat-lambatnya sampai pada 12 April 2019.

Pemberitahuan Ujian Akhir Semester

Ujian Akhir Semester Genap Tahun Akademik 2018/2019 diselenggarakan secara daring (online) pada Senin, 17 Juni 2019. Silahkan mengakses tayangan mengenai Ujian Akhir Semester untuk membaca soal dan pertanyaan ujian serta mengunggah Lembar Jawaban Ujian serta memeriksa untuk memastikan bahwa Lembar Jawaban Ujian yang diunggah sudah masuk.

Pemberitahuan Kuliah Daring 1

Kuliah pada Jumat, 5 April 2019 dengan materi 4.1. Pengendalian Hama Terpadu sebagai Perlindungan Tanaman yang Bersifat Sektoral yang disepakati untuk dialihkan menjadi pada Rabu, 10 April 2019 tidak dapat dilaksanakan secara tatap muka karena dosen bertugas ke luar kota. Sebagai bagian dari pengembangan sistem perkuliahan blended learning, kuliah akan dilaksanakan secara daring. Silahkan baca materi kuliah sampai benar-benar mengerti dan kemudian klik Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring, jawab setiap pertanyaan, dan klik tombol kirim untuk memasukkan formulir. Untuk memastikan bahwa formulir yang dikirimkan telah benar-benar masuk, silahkan lakukan pemeriksaan hasil pengiriman formulir. Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan daring wajib menandatangani daftar hadir dan mengirimkan file foto daftar hadir yang sudah ditandatangani oleh semua mahasiswa yang hadir.

Pemberitahuan Kuliah Daring 2

Kuliah yang dijadwalkan pada Rabu, 1 Mei 2019 tidak dapat dilaksanakan karena libur Hari Buruh Internasional. Untuk menggantikan, kuliah pada hari tersebut dilaksanakan secara daring pada Senin, 6 Mei 2019 pukul 16.00 WITA untuk mendiskusikan materi 5.1. Pengelolaan Program Perlindungan Tanaman: Daur Pengelolaan Program. Silahkan baca dan diskusikan materi kuliah sampai benar-benar mengerti dan kemudian klik Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring, jawab setiap pertanyaan, dan klik tombol kirim untuk memasukkan formulir. Untuk memastikan bahwa formulir yang dikirimkan telah benar-benar masuk, silahkan lakukan pemeriksaan hasil pengiriman formulir. Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan daring wajib menandatangani daftar hadir dan mengirimkan file foto daftar hadir yang sudah ditandatangani oleh semua mahasiswa yang hadir. Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring harus sudah masuk selambat-lambatnya pada Selasa, 7 Mei 2019 pukul 18.00 WITA.

PemberitahuanKuliah Daring 3

Untuk menggantikan kuliah yang dijadwalkan pada Jumat, 17 Mei 2019 yang tidak dapat dilaksanakan secara tatap muka luring maka dilaksanakan perkuliahan daring pada Kamis, 23 Mei 2014 mulai pada pukul 16.00 WITA dengan materi kuliah 5.3. Pengelolaan Program Perlindungan Tanaman: Evaluasi, Perenungan/Pembelajaran, dan Penyerahan Program. Silahkan baca dan diskusikan materi kuliah sampai benar-benar mengerti dan kemudian klik Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring, jawab setiap pertanyaan, dan klik tombol kirim untuk memasukkan formulir. Untuk memastikan bahwa formulir yang dikirimkan telah benar-benar masuk, silahkan lakukan pemeriksaan hasil pengiriman formulir. Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan daring wajib menandatangani daftar hadir dan mengirimkan file foto daftar hadir yang sudah ditandatangani oleh semua mahasiswa yang hadir. Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring harus sudah masuk selambat-lambatnya pada Jumat, 24 Mei 2019 pukul 18.00 WITA.

Pemberitahuan Softskill

Mahasiswa peserta kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman Semester Genap Tahun 2018/2019 yang sudah melakukan registrasi mata kuliah wajib menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan di dalam kotak di bawah setiap materi kuliah yang disampaikan oleh dosen Ir. I Wayan Mudita, M.Sc., Ph.D. Komentar dan/atau pertanyaan yang diajukan dibatasi pada komentar dan/atau pertanyaan yang berkaitan dengan isi setiap tulisan. Komentar dan/atau pertanyaan yang diajukan tersebut akan disalin dan ditempel ke dalam Lembar Penilaian Softskill yang pada akhir perkuliahan wajib dilaporkan denganmenggunakan Lembar Pelaporan Softskill untuk digunakan sebagai dasar penilaian softskill.

Pemberitahuan Tugas

Mahasiswa peserta kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman semester genap 2018/2019 wajib mengerjakan Tugas. Silahkan periksa Halaman Tugas untuk mengerjakan Tugas 1 dan Tugas 2 lalu memasukkan Laporan Tugas sesuai dengan tanggal tenggat yang telah ditetapkan.

Senin, 07 Mei 2012

Perubahan Paradigma Perlindungan Menjadi Lintas Sektoral

Print Friendly and PDF
Aspek PHT yang membedakannya dari sistem perlindungan tanaman lainnya adalah digunakannya istilah ‘terpadu’. Istilah ‘terpadu’ tersebut mengesankan kekomprehensifan, koordinasi, kebersamaan, dan sebagainya. Namun demikian, istilah ‘terpadu’ dalam PHT tidak mencakup semua pengertian tersebut. Akhirnya PHT menjadi terlalu berfokus pada petani dalam mengatasi permasalahan OPT dalam suatu agro-ekosistem. Padahal, seiring dengan meningkatnya gloalisasi dan pasar bebas, perlindungan tanaman seharusnya tidak hanya terpaku pada kegiatan ‘on-farm’, melainkan seharusnya mampu menembus batas-batas sektor. Hal ini, bersama dengan berbagai faktor yang dalam era globalisasi ini mempengaruhi perlindungan tanaman, mendorong lahirnya strategi yang dilandasi oleh cara memandang, cara memahami, dan cara bertindak lebih sesuai dengan perkembangan. Ditinjau dari cara memandang, cara memahami, dan cara bertindak tersebut maka perlindungan tanaman perlu dirumuskan dengan paradigma baru.

Paradigma baru tersebut kini dikenal sebagai ketahanan hayati (biosecurity). Menurut FAO (2007), ketahanan hayati merupakan:
Pendekatan strategis dan terpadu yang mencakup kerangka kebijakan dan perundang-undangan (termasuk sarana dan prasarana maupun kegiatan) untuk menilai, mengelola, dan mengkomunikasikan risiko yang relevan terhadap manusia, kehidupan dan kesehatan hewan dan tumbuhan, serta risiko yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Ketahanan hayati mencakup keamanan pangan, zoonosis, introduksi hama dan penyakit hewan dan tumbuhan, introduksi dan pelepasan organisme hidup termodifikasi (living modified organisms, LMOs) berikut produknya (misalnya organisme termodifikasi secara genetik atau genetically modified organisms, GMOs), serta introduksi dan pengelolaan spesies asing invasif (invasive alien species, IAS). Dengan demikian ketahanan hayati merupakan konsep yang secara langsung relevan dengan keberlanjutan pertanian, dan berbagai aspek kesehatan masyarakat dan perlindungan lingkungan, termasuk keanekaragaman hayati.

Definisi ketahanan hayati tersebut menyiratkan:
  • Perlindungan dilakukan terhadap kehidupan dan kesehatan mahluk hidup, baik manusia, hewan, maupun tumbuhan
  • Perlindungan dilakukan dengan mengedepankan keranwka kebijakan dan perundang-undangan, bukan hanya kerangka teknis
  • Perlindungan diintegrasikan dengan menggunakan risiko sebagai konsep pemersatu antar berbagai sektor pembangunan
Selanjutnya silahkan BACA MODUL

Untuk mengunduh modul, silahkan kirim email dengan mengklik menu KONTAK dan menuliskan nama lengkap dan NIM dalam kotak email.

1 komentar:

  1. Salam kenal.
    Mantaps Broo Info nya.
    Gue demen bgt.
    Sukses ya Broo . . . and GBU yaa.

    BalasHapus

Untuk menyampaikan komentar, silahkan ketik dalam kotak di bawah ini

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...