Selamat Datang

Belajar Kebijakan Perlindungan Tanaman adalah blog baru yang dibuat untuk mendukung mahasiswa Faperta Undana mempelajari mata kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman. Pada saat ini blog belum selesai dikerjakan sehingga hanya menyedaiakan fitur layanan secara terbatas. Silahkan kunjungi blog lama untuk memperoleh informasi mengenai fitur layanan yang akan diberikan melalui blog baru ini.

Pemberitahuan Registrasi Mahasiswa

Seluruh mahasiswa peserta kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman semester genap tahun 2018/2019 wajib melakukan registrasi mata kuliah secara daring (online) dan memeriksa hasil registrasi. Lakukan registrasi dengan menggunakan nama yang sesuai dengan nama pada saat melakukan registrasi mahasiswa Undana. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi tidak akan memperoleh nilai akhir semester. Registrasi dilakukan selambat-lambatnya sampai pada 12 April 2019.

Pemberitahuan Ujian Akhir Semester

Ujian Akhir Semester Genap Tahun Akademik 2018/2019 diselenggarakan secara daring (online) pada Senin, 17 Juni 2019. Silahkan mengakses tayangan mengenai Ujian Akhir Semester untuk membaca soal dan pertanyaan ujian serta mengunggah Lembar Jawaban Ujian serta memeriksa untuk memastikan bahwa Lembar Jawaban Ujian yang diunggah sudah masuk.

Pemberitahuan Kuliah Daring 1

Kuliah pada Jumat, 5 April 2019 dengan materi 4.1. Pengendalian Hama Terpadu sebagai Perlindungan Tanaman yang Bersifat Sektoral yang disepakati untuk dialihkan menjadi pada Rabu, 10 April 2019 tidak dapat dilaksanakan secara tatap muka karena dosen bertugas ke luar kota. Sebagai bagian dari pengembangan sistem perkuliahan blended learning, kuliah akan dilaksanakan secara daring. Silahkan baca materi kuliah sampai benar-benar mengerti dan kemudian klik Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring, jawab setiap pertanyaan, dan klik tombol kirim untuk memasukkan formulir. Untuk memastikan bahwa formulir yang dikirimkan telah benar-benar masuk, silahkan lakukan pemeriksaan hasil pengiriman formulir. Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan daring wajib menandatangani daftar hadir dan mengirimkan file foto daftar hadir yang sudah ditandatangani oleh semua mahasiswa yang hadir.

Pemberitahuan Kuliah Daring 2

Kuliah yang dijadwalkan pada Rabu, 1 Mei 2019 tidak dapat dilaksanakan karena libur Hari Buruh Internasional. Untuk menggantikan, kuliah pada hari tersebut dilaksanakan secara daring pada Senin, 6 Mei 2019 pukul 16.00 WITA untuk mendiskusikan materi 5.1. Pengelolaan Program Perlindungan Tanaman: Daur Pengelolaan Program. Silahkan baca dan diskusikan materi kuliah sampai benar-benar mengerti dan kemudian klik Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring, jawab setiap pertanyaan, dan klik tombol kirim untuk memasukkan formulir. Untuk memastikan bahwa formulir yang dikirimkan telah benar-benar masuk, silahkan lakukan pemeriksaan hasil pengiriman formulir. Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan daring wajib menandatangani daftar hadir dan mengirimkan file foto daftar hadir yang sudah ditandatangani oleh semua mahasiswa yang hadir. Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring harus sudah masuk selambat-lambatnya pada Selasa, 7 Mei 2019 pukul 18.00 WITA.

PemberitahuanKuliah Daring 3

Untuk menggantikan kuliah yang dijadwalkan pada Jumat, 17 Mei 2019 yang tidak dapat dilaksanakan secara tatap muka luring maka dilaksanakan perkuliahan daring pada Kamis, 23 Mei 2014 mulai pada pukul 16.00 WITA dengan materi kuliah 5.3. Pengelolaan Program Perlindungan Tanaman: Evaluasi, Perenungan/Pembelajaran, dan Penyerahan Program. Silahkan baca dan diskusikan materi kuliah sampai benar-benar mengerti dan kemudian klik Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring, jawab setiap pertanyaan, dan klik tombol kirim untuk memasukkan formulir. Untuk memastikan bahwa formulir yang dikirimkan telah benar-benar masuk, silahkan lakukan pemeriksaan hasil pengiriman formulir. Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan daring wajib menandatangani daftar hadir dan mengirimkan file foto daftar hadir yang sudah ditandatangani oleh semua mahasiswa yang hadir. Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring harus sudah masuk selambat-lambatnya pada Jumat, 24 Mei 2019 pukul 18.00 WITA.

Pemberitahuan Softskill

Mahasiswa peserta kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman Semester Genap Tahun 2018/2019 yang sudah melakukan registrasi mata kuliah wajib menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan di dalam kotak di bawah setiap materi kuliah yang disampaikan oleh dosen Ir. I Wayan Mudita, M.Sc., Ph.D. Komentar dan/atau pertanyaan yang diajukan dibatasi pada komentar dan/atau pertanyaan yang berkaitan dengan isi setiap tulisan. Komentar dan/atau pertanyaan yang diajukan tersebut akan disalin dan ditempel ke dalam Lembar Penilaian Softskill yang pada akhir perkuliahan wajib dilaporkan denganmenggunakan Lembar Pelaporan Softskill untuk digunakan sebagai dasar penilaian softskill.

Pemberitahuan Tugas

Mahasiswa peserta kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman semester genap 2018/2019 wajib mengerjakan Tugas. Silahkan periksa Halaman Tugas untuk mengerjakan Tugas 1 dan Tugas 2 lalu memasukkan Laporan Tugas sesuai dengan tanggal tenggat yang telah ditetapkan.

Kamis, 03 Mei 2012

Sektor Perlindungan dan Pemangku Kepentingan dalam PHT

Print Friendly and PDF
UU No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman telah memperkokoh status PHT secara hukum sebagai sistem perlindungan tanaman di Indonesia. UU tersebut, sebagaimana telah dibahas pada Modul 2, terdiri atas 12 bab dan perlindungan tanaman merupakan bagian keenam dari Bab III Penyelenggaraan Budidaya Tanaman yang mencakup bagian-bagian: (1) Pembukaan dan Pengolahan Lahan, dan Penggunaan Media Tumbuh Tanaman, (2) Perbenihan, (3) Pengeluaran dan Pemasukan Tumbuhan dan Benih Tanaman, (4) Penanaman, (5) Pemanfaatan Air, (6) Perlindungan Tanaman, (7) Pemeliharaan Tanaman, (8) Panen, dan (9) Pascapanen. Meskipun pada PP No. 6 Tahun 1995 telah disebutkan bahwa perlindungan tanaman dilaksanakan mulai pada saat pra-tanam, tanam, dan pascapanen, penyebutan PHT sebagai sistem perlindungan tanaman pada Pasal 20 UU No. 12 Tahun 1992 menyiratkan bahwa PHT bukan menjadi bagian dari bagian-bagian lain dari penyelenggaraan budidaya tanaman. Bahkan dalam perlindungan tanaman sendiri, yang terdiri atas kegiatan/tindakan pencegahan (karantina), pengendalian, dan eradikasi, adanya kata ‘pengendalian’ dalam PHT mengesankan PHT hanya menjadi kepentingan kegiatan/tindakan pengendalian, bukan kegiatan/tindakan pencegahan (karantina) dan eradikasi.

Alinea di atas menunjukkan kedudukan PHT yang sangat sub-sektoral, yaitu hanya merupakan kepentingan sub-sektor perlindungan tanaman dari sektor pertanian dalam arti luas (pertanian tanaman, kehutanan, peternakan, perikanan) yang di banyak negara disebut sebagai sektor primer. Bahkan dalam sub-sektor perlindungan tanaman tersebut, PHT ditargetkan terutama bagi petani, sedangkan konsumen kurang mendapat perhatian. Padahal, selain petani sebagai produsen, konsumen merupakan pemangku kepentingan yang sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan PHT. Tanpa dukungan konsumen yang sadar akan bahaya pestisida maka petani akan terus didorong untuk menghasilkan produk pertanian yang bebas OPT daripada bebas pestisida. Dorongan menghasilkan produk bebas OPT, selain karena kepentingan konsumen, juga karena berbagai ketentuan perdagangan internasional yang mengharuskan produk yang diperdagangkan bebas OPT. Ketentuan ini dikenal sebagai hambatan non-tarif (non-tariff barrier) yang sebenarnya tidak diperbolehkan dalam liberalisasi perdagangan.

Selanjutnya silahkan BACA MODUL

Tugas Berstruktur
Bayangkan Anda adalah seorang pendamping lapang SL-PHT. Setelah beberapa lama berdiskusi dengan kelompok tani, seorang petani berbicara:

Bapak, kami mengerti apa yang kita diskusikan dari tadi. Kita tidak boleh menggunakan pestisida karena pestisida adalah racun bagi musuh alami dan bagi diri kita sendiri. Tetapi Bapak, ketika saya menjual hasil sayuran di pasar, para ibu enggan membeli sayuran saya karena katanya banyak lubang bekas ulat. Para ibu di kota lebih suka sayur yang tidak ada lubang bekas ulat, Bapak. Karena itu, saya terpaksa kembali menggunakan pestisida.

Bagaimana kira-kira Anda menanggapi petani ini? Renungkan baik-baik dan pertimbangkan berbagai aspek sebelum memberikan tanggapan. Tulislah komentar sepanjang 30-50 kata dalam Word, hitung jumlah kata dengan mengklik menu Review>Proffing>Word count. Salin (copy) komentar Anda dan kemudian tempel (paste) dalam kotak "Masukkan komentar Anda ..." Batas akhir memasukkan komentar: 18 Mei 2012.


21 komentar:

  1. Menurut saya ; Petani boleh menggunakan pestisida, tetapi harus sesuai dengan dosis yang dianjurkan. Petani sebagai penghasil tanaman sayuran tersebut, pada saat pemanenan hasil sayuran harus mencuci terlebih dahulu sebelum didistribusikan ke pasar . Dan bagi ibu-ibu yang juga sebagai konsumen harus mencuci sayuran itu sebelum dikonsumsi.

    BalasHapus
  2. Halo para mahasiswa KPT. Untuk memasukkan tugas, ketik langsung atau tempel tugas yang telah disalin dari Word ke dalam kotak di bawah ini. Jangan memilih masuk sebagai Anonimous, tetapi gunakan alamat gmail, yahoo, atau lainnya supaya nama Anda dapat saya ketahui. Baca panduan rinci di beranda blog ini.

    BalasHapus
  3. Bila Anda telah memasukkan tugas sesuai dengan langkah-langkah yang telah dijelaskan maka tugas yang Anda masukkan akan tampil seperti halnya komentar ini.

    BalasHapus
  4. Terimakasih atas pengertiannya,mungkin usaha yang kita lakukan agar para konsumen mengerti mengenai akibat penggunaan pestisida adalah kita bersama-sama memberi penjelasan kepada konsumen mengenai resiko penggunaan pestisida terhadap kesehatan,sehingga mungkin bisa menyadari ibu-ibu tersebut,tetapi jika konsumen tetap tidak menyadari akan bahaya pestisida,maka Bapak boleh menggunakan pestisida sesuai dengan dosis yang ditentukan.

    BalasHapus
  5. NAMA : OLPI K. NOMNAFA
    NIM : 0904061780
    JURUSAN : AGROTEKNOLOGI
    SEMESTER : VI (ENAM)
    DOSEN PA : Ir. PETRUS KLEDEN, M.Si

    Untuk mengatasi hal tersebut maka bapak terlebih dahulu harus mengetahui teknik budidaya tanaman yang akan bapak usahakan dengan baik dan waktu tanam yang tepat kerena penentuan waktu tanam juga sangat berpengaruh akan serangan hama/penyakit. Selain itu untuk menggantikan pistisida kimiawi bapak dapat menggunakan pestisida organic karena pestisida organic tidak berbahaya dan ramah lingkungan.

    BalasHapus
  6. NAMA : YERIKSON FALLO
    NIM : 0904061818
    PRODI : AGROTEKNOLOGI
    SEMESTER : VI (ENAM)
    DOSEN WALI : WILHELMINA SERAN,S.Hut
    TUGAS : KEBIJAKAN PERLINDUNGAN TANAMAN


    Untuk tidak menggunakan pestisida dan bebas dari serangan hama dan penyakit atau OPT yaitu menggantikan pestisida dengan menggunakan musuh alami sebagai pengendali atau pencegahan hama dan penyakit/OPT. Karena menggunakan pestisida sebagai pencegahan hama dan penyakit untuk mempertahankan kualitas produksi dapat membahayakan para konsumen.

    BalasHapus
  7. Melycorianda H. Ndapamuri18 Mei 2012 pukul 19.15

    Iya, kita bisa kembali menggunakan pestisida tetapi dalam jumlah dosis pestisida yang digunakan harus relatif rendah dari penggunaan sebelumnya dan disamping itu kita dapat menggunakan pengendalian hama lainnya seperti mekanik dan fisik sehingga tingkat keracunannya bagi kita dan musuh alami juga menurun.

    BalasHapus
  8. Saya akan menyarankan petani untuk menggunakan pestisida nabati, karena selain mudah didapat tanpa mengeluarkan biaya besar, pestisida ini juga lebih efektif dalam membunuh hama tanpa menimbulkan kekebalan terhadap hama, serta ramah lingkungan karena bebas residu kimia, sehingga akan memberikan hasil pertanian yang sehat

    BalasHapus
  9. Carbini E. Mawe (1004062007)18 Mei 2012 pukul 20.04

    Menurut pendapat say kita tidak boleh menggunakan pestisida dalam mengendalikan hama ulat namun kita harus mencari atau menggunakan pestisida yang ramah lingkungan dan tidak mematikan musuh alami. Kitatidak boleh menggunakan pestisida secara berlebihan karena dapat mengakibatkan keracunan bagi konsumen yang mengonsumsi sayuran tersebut.

    BalasHapus
  10. defiyanto djami adi18 Mei 2012 pukul 20.10

    Nama : Defiyanto Djami Adi
    NIM : 0904061728
    Semester : VI (Enam)
    Tugas : Kebijakan Perlindungan Tanaman
    Dosen Wali : Ir. I. N. P. Soetedjo, MSc, Ph.D

    Masalah peningkatan penggunaan pestisida tidak terlepas dari peran pemerintah. Dengan adanya pestisida, produksi pertanian meningkat dan kesejahteraan petani juga membaik. Tetapi ada cara lain yang dapat digunakan untuk mengendalikan organisme pengganggu tanaman yaitu dengan menggunakan bahan-bahan organik (bukan pestisida), sehingga tidak membahayakan kesehatan manusia, lingkungan serta ekosistem yang ada.

    BalasHapus
  11. kepas manimakani18 Mei 2012 pukul 20.15

    Nama : Kepas Manimakani
    Nim :0904061755
    Semestsr :VI
    Jurusan : Agroteknologi
    Dosen Wali : Ir. Roddialek Pollo, M.Si
    Mata Kulia :Kebijakan Perlindungan Tanaman

    Tanggapan saya terhadap petani tersebut yaitu, petani yang bersangkutan harus menjelasan kepada pembeli bahwa hasil sayuran kami yang lubang-lubang seperti ini kami budidayakan dengan tidak menggunakan pestisida sehingga hasilnya seperti ini, dibandingkan dengan hasil penggunakan pestisida, alasanya karena penggunaan pestisida akan memberikan racun bagi musuh alami dan bagi kesehatgan manusia.

    BalasHapus
  12. Elisaaabeth B. Sogen (1004061056)18 Mei 2012 pukul 20.18

    kita tdidak boleh menggunakan pestisida dengan dosis yang berlebihan, namun menggunakan pestisida dengan dosis yang sesuai, serta tidak mematikan musuh alami. Sebaiknya kita menggunakan pestisida organik misalnya dengan menggunakan tembakau untuk mengatasi hama ulat pada sayur dan ketika membeli sayur jangan membeli yang tidak berlubang karena banyak mengandung residu pestisida.

    BalasHapus
  13. yuvensius loe(1004060155)18 Mei 2012 pukul 20.52

    tanggapan saya mengenai penjelasan di atas,saya setujuh dengan tindakan petani,dimana kembali menggunakan pestisida demi peningkatan hasil produksi.tetapi yang menjadi saran saya harus menggunakan pestisida dengan syarat,toresitas rendah,kwalitas terjamin dan setabil,ramah lingkungan,spesifik dan tidak mematikan musuh alami.maka kesehatan manusia dan lingkungan dapat terjamin.

    BalasHapus
  14. Tanggapan saya adalah: Bapak, pestisida dapat saja dipakai asalkan sudah mencoba cara-cara alami dalam mengendalikan hama tersebut. Dan jangan menganggap pestisida sebagai alternatif pertama dalam mengendalikan hama, namun anggaplah pestisida sebagai alternatif terakhir dalam mengendalikan hama yang ada pada tanaman.

    BalasHapus
  15. hendrikus raju (1004062016)18 Mei 2012 pukul 21.21

    Kita sebagai penyuluh jangan hanya memberikan penyuluhan kepada petani agar tidak menggunakan pestisida, tapi kita juga memberikan penyuluhan kepada seluruh masyarakat/konsumen agar dapat membedakan sayur mana yang sudah terkontaminasi pestisida dan mana yang tidak, yaitu dengan memberitahukan ciri-ciri dari masing- masing sayur tersebut.

    BalasHapus
  16. Aryanto Y Selan (1004062036)18 Mei 2012 pukul 22.17

    Kita boleh mengunakan pestisida apabila kita suda tidak mampu mengendalikan hama atau penyakit secara fisik dan mekanis serta tanaman telah memasuki ALE, asalakan pestisida yang kita aplikasikan memiliki dosis rendah dan ramah lingkungan dan tidak merugikan manusia serta musuh alami yang bisa mengendalikan OPT tersebut.

    BalasHapus
  17. Menurut saya, petani wajib menggunakan pestisida karena tujuan dari budidaya oleh petani adalah memperoleh keuntungan dengan memenuhi kebtuhan konsumen. Pestisida memiliki banyak keuntungan yaitu mudah diaplikasi, pemberantasanya cepat, hasil cepat terlihat dan menjamin keutuhan dari hasil produksi saat panen. Untuk mengurang penggunaan pestisida, kita seharusnya menyadarkan konsumen dan bukan petaninya.

    BalasHapus
  18. Jika saya seorang pendamping lapang SL-PHT maka saya lebih menyarankan kepada petani untuk lebih menggunakan pestisida nabati dari pada pestisida kimiawi. Karena pestisida nabati mudah didapat dan dan mudah diaplikasikan, sedangkan pestisida kimiawi meskipun lebih menguntungkan menurut petani tetapi membawa dampak negatif yang besar terhadap kesehatan manusia maupun ekologi lingkungan.

    BalasHapus
  19. Ebyanti Ana Awang19 Mei 2012 pukul 00.00

    bapak, pestisida dapat saja dipakai asalkan sudah mencoba cara-cara alami dalam mengendalikan hama tersebut. dan jangan menganggap pestisida sebagai pertama dalam mengendalikan hama, namun anggaplah pestisida sebagai alternatif terakhir dalam mengendaliakn hama yang ada pada tanaman.

    BalasHapus
  20. Mantaps Broo Info nya.
    Gue demen bgt. Sukses ya Broo . . .

    BalasHapus
  21. Salam kenal.
    Mantaps Broo Info nya.
    Gue demen bgt.
    Sukses ya Broo . . . and GBU yaa.

    BalasHapus

Untuk menyampaikan komentar, silahkan ketik dalam kotak di bawah ini

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...