UU No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman telah memperkokoh status PHT secara hukum sebagai sistem perlindungan tanaman di Indonesia. UU tersebut, sebagaimana telah dibahas pada Modul 2, terdiri atas 12 bab dan perlindungan tanaman merupakan bagian keenam dari Bab III Penyelenggaraan Budidaya Tanaman yang mencakup bagian-bagian: (1) Pembukaan dan Pengolahan Lahan, dan Penggunaan Media Tumbuh Tanaman, (2) Perbenihan, (3) Pengeluaran dan Pemasukan Tumbuhan dan Benih Tanaman, (4) Penanaman, (5) Pemanfaatan Air, (6) Perlindungan Tanaman, (7) Pemeliharaan Tanaman, (8) Panen, dan (9) Pascapanen. Meskipun pada PP No. 6 Tahun 1995 telah disebutkan bahwa perlindungan tanaman dilaksanakan mulai pada saat pra-tanam, tanam, dan pascapanen, penyebutan PHT sebagai sistem perlindungan tanaman pada Pasal 20 UU No. 12 Tahun 1992 menyiratkan bahwa PHT bukan menjadi bagian dari bagian-bagian lain dari penyelenggaraan budidaya tanaman. Bahkan dalam perlindungan tanaman sendiri, yang terdiri atas kegiatan/tindakan pencegahan (karantina), pengendalian, dan eradikasi, adanya kata ‘pengendalian’ dalam PHT mengesankan PHT hanya menjadi kepentingan kegiatan/tindakan pengendalian, bukan kegiatan/tindakan pencegahan (karantina) dan eradikasi.
Alinea di atas menunjukkan kedudukan PHT yang sangat sub-sektoral, yaitu hanya merupakan kepentingan sub-sektor perlindungan tanaman dari sektor pertanian dalam arti luas (pertanian tanaman, kehutanan, peternakan, perikanan) yang di banyak negara disebut sebagai sektor primer. Bahkan dalam sub-sektor perlindungan tanaman tersebut, PHT ditargetkan terutama bagi petani, sedangkan konsumen kurang mendapat perhatian. Padahal, selain petani sebagai produsen, konsumen merupakan pemangku kepentingan yang sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan PHT. Tanpa dukungan konsumen yang sadar akan bahaya pestisida maka petani akan terus didorong untuk menghasilkan produk pertanian yang bebas OPT daripada bebas pestisida. Dorongan menghasilkan produk bebas OPT, selain karena kepentingan konsumen, juga karena berbagai ketentuan perdagangan internasional yang mengharuskan produk yang diperdagangkan bebas OPT. Ketentuan ini dikenal sebagai hambatan non-tarif (non-tariff barrier) yang sebenarnya tidak diperbolehkan dalam liberalisasi perdagangan.
Selanjutnya silahkan BACA MODUL
Tugas Berstruktur
Bayangkan Anda adalah seorang pendamping lapang SL-PHT. Setelah beberapa lama berdiskusi dengan kelompok tani, seorang petani berbicara:
Bapak, kami mengerti apa yang kita diskusikan dari tadi. Kita tidak boleh menggunakan pestisida karena pestisida adalah racun bagi musuh alami dan bagi diri kita sendiri. Tetapi Bapak, ketika saya menjual hasil sayuran di pasar, para ibu enggan membeli sayuran saya karena katanya banyak lubang bekas ulat. Para ibu di kota lebih suka sayur yang tidak ada lubang bekas ulat, Bapak. Karena itu, saya terpaksa kembali menggunakan pestisida.
Bagaimana kira-kira Anda menanggapi petani ini? Renungkan baik-baik dan pertimbangkan berbagai aspek sebelum memberikan tanggapan. Tulislah komentar sepanjang 30-50 kata dalam Word, hitung jumlah kata dengan mengklik menu Review>Proffing>Word count. Salin (copy) komentar Anda dan kemudian tempel (paste) dalam kotak "Masukkan komentar Anda ..." Batas akhir memasukkan komentar: 18 Mei 2012.
Alinea di atas menunjukkan kedudukan PHT yang sangat sub-sektoral, yaitu hanya merupakan kepentingan sub-sektor perlindungan tanaman dari sektor pertanian dalam arti luas (pertanian tanaman, kehutanan, peternakan, perikanan) yang di banyak negara disebut sebagai sektor primer. Bahkan dalam sub-sektor perlindungan tanaman tersebut, PHT ditargetkan terutama bagi petani, sedangkan konsumen kurang mendapat perhatian. Padahal, selain petani sebagai produsen, konsumen merupakan pemangku kepentingan yang sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan PHT. Tanpa dukungan konsumen yang sadar akan bahaya pestisida maka petani akan terus didorong untuk menghasilkan produk pertanian yang bebas OPT daripada bebas pestisida. Dorongan menghasilkan produk bebas OPT, selain karena kepentingan konsumen, juga karena berbagai ketentuan perdagangan internasional yang mengharuskan produk yang diperdagangkan bebas OPT. Ketentuan ini dikenal sebagai hambatan non-tarif (non-tariff barrier) yang sebenarnya tidak diperbolehkan dalam liberalisasi perdagangan.
Selanjutnya silahkan BACA MODUL
Tugas Berstruktur
Bayangkan Anda adalah seorang pendamping lapang SL-PHT. Setelah beberapa lama berdiskusi dengan kelompok tani, seorang petani berbicara:
Bapak, kami mengerti apa yang kita diskusikan dari tadi. Kita tidak boleh menggunakan pestisida karena pestisida adalah racun bagi musuh alami dan bagi diri kita sendiri. Tetapi Bapak, ketika saya menjual hasil sayuran di pasar, para ibu enggan membeli sayuran saya karena katanya banyak lubang bekas ulat. Para ibu di kota lebih suka sayur yang tidak ada lubang bekas ulat, Bapak. Karena itu, saya terpaksa kembali menggunakan pestisida.
Bagaimana kira-kira Anda menanggapi petani ini? Renungkan baik-baik dan pertimbangkan berbagai aspek sebelum memberikan tanggapan. Tulislah komentar sepanjang 30-50 kata dalam Word, hitung jumlah kata dengan mengklik menu Review>Proffing>Word count. Salin (copy) komentar Anda dan kemudian tempel (paste) dalam kotak "Masukkan komentar Anda ..." Batas akhir memasukkan komentar: 18 Mei 2012.
Menurut saya ; Petani boleh menggunakan pestisida, tetapi harus sesuai dengan dosis yang dianjurkan. Petani sebagai penghasil tanaman sayuran tersebut, pada saat pemanenan hasil sayuran harus mencuci terlebih dahulu sebelum didistribusikan ke pasar . Dan bagi ibu-ibu yang juga sebagai konsumen harus mencuci sayuran itu sebelum dikonsumsi.
BalasHapusHalo para mahasiswa KPT. Untuk memasukkan tugas, ketik langsung atau tempel tugas yang telah disalin dari Word ke dalam kotak di bawah ini. Jangan memilih masuk sebagai Anonimous, tetapi gunakan alamat gmail, yahoo, atau lainnya supaya nama Anda dapat saya ketahui. Baca panduan rinci di beranda blog ini.
BalasHapusBila Anda telah memasukkan tugas sesuai dengan langkah-langkah yang telah dijelaskan maka tugas yang Anda masukkan akan tampil seperti halnya komentar ini.
BalasHapusTerimakasih atas pengertiannya,mungkin usaha yang kita lakukan agar para konsumen mengerti mengenai akibat penggunaan pestisida adalah kita bersama-sama memberi penjelasan kepada konsumen mengenai resiko penggunaan pestisida terhadap kesehatan,sehingga mungkin bisa menyadari ibu-ibu tersebut,tetapi jika konsumen tetap tidak menyadari akan bahaya pestisida,maka Bapak boleh menggunakan pestisida sesuai dengan dosis yang ditentukan.
BalasHapusNAMA : OLPI K. NOMNAFA
BalasHapusNIM : 0904061780
JURUSAN : AGROTEKNOLOGI
SEMESTER : VI (ENAM)
DOSEN PA : Ir. PETRUS KLEDEN, M.Si
Untuk mengatasi hal tersebut maka bapak terlebih dahulu harus mengetahui teknik budidaya tanaman yang akan bapak usahakan dengan baik dan waktu tanam yang tepat kerena penentuan waktu tanam juga sangat berpengaruh akan serangan hama/penyakit. Selain itu untuk menggantikan pistisida kimiawi bapak dapat menggunakan pestisida organic karena pestisida organic tidak berbahaya dan ramah lingkungan.
NAMA : YERIKSON FALLO
BalasHapusNIM : 0904061818
PRODI : AGROTEKNOLOGI
SEMESTER : VI (ENAM)
DOSEN WALI : WILHELMINA SERAN,S.Hut
TUGAS : KEBIJAKAN PERLINDUNGAN TANAMAN
Untuk tidak menggunakan pestisida dan bebas dari serangan hama dan penyakit atau OPT yaitu menggantikan pestisida dengan menggunakan musuh alami sebagai pengendali atau pencegahan hama dan penyakit/OPT. Karena menggunakan pestisida sebagai pencegahan hama dan penyakit untuk mempertahankan kualitas produksi dapat membahayakan para konsumen.
Iya, kita bisa kembali menggunakan pestisida tetapi dalam jumlah dosis pestisida yang digunakan harus relatif rendah dari penggunaan sebelumnya dan disamping itu kita dapat menggunakan pengendalian hama lainnya seperti mekanik dan fisik sehingga tingkat keracunannya bagi kita dan musuh alami juga menurun.
BalasHapusSaya akan menyarankan petani untuk menggunakan pestisida nabati, karena selain mudah didapat tanpa mengeluarkan biaya besar, pestisida ini juga lebih efektif dalam membunuh hama tanpa menimbulkan kekebalan terhadap hama, serta ramah lingkungan karena bebas residu kimia, sehingga akan memberikan hasil pertanian yang sehat
BalasHapusMenurut pendapat say kita tidak boleh menggunakan pestisida dalam mengendalikan hama ulat namun kita harus mencari atau menggunakan pestisida yang ramah lingkungan dan tidak mematikan musuh alami. Kitatidak boleh menggunakan pestisida secara berlebihan karena dapat mengakibatkan keracunan bagi konsumen yang mengonsumsi sayuran tersebut.
BalasHapusNama : Defiyanto Djami Adi
BalasHapusNIM : 0904061728
Semester : VI (Enam)
Tugas : Kebijakan Perlindungan Tanaman
Dosen Wali : Ir. I. N. P. Soetedjo, MSc, Ph.D
Masalah peningkatan penggunaan pestisida tidak terlepas dari peran pemerintah. Dengan adanya pestisida, produksi pertanian meningkat dan kesejahteraan petani juga membaik. Tetapi ada cara lain yang dapat digunakan untuk mengendalikan organisme pengganggu tanaman yaitu dengan menggunakan bahan-bahan organik (bukan pestisida), sehingga tidak membahayakan kesehatan manusia, lingkungan serta ekosistem yang ada.
Nama : Kepas Manimakani
BalasHapusNim :0904061755
Semestsr :VI
Jurusan : Agroteknologi
Dosen Wali : Ir. Roddialek Pollo, M.Si
Mata Kulia :Kebijakan Perlindungan Tanaman
Tanggapan saya terhadap petani tersebut yaitu, petani yang bersangkutan harus menjelasan kepada pembeli bahwa hasil sayuran kami yang lubang-lubang seperti ini kami budidayakan dengan tidak menggunakan pestisida sehingga hasilnya seperti ini, dibandingkan dengan hasil penggunakan pestisida, alasanya karena penggunaan pestisida akan memberikan racun bagi musuh alami dan bagi kesehatgan manusia.
kita tdidak boleh menggunakan pestisida dengan dosis yang berlebihan, namun menggunakan pestisida dengan dosis yang sesuai, serta tidak mematikan musuh alami. Sebaiknya kita menggunakan pestisida organik misalnya dengan menggunakan tembakau untuk mengatasi hama ulat pada sayur dan ketika membeli sayur jangan membeli yang tidak berlubang karena banyak mengandung residu pestisida.
BalasHapustanggapan saya mengenai penjelasan di atas,saya setujuh dengan tindakan petani,dimana kembali menggunakan pestisida demi peningkatan hasil produksi.tetapi yang menjadi saran saya harus menggunakan pestisida dengan syarat,toresitas rendah,kwalitas terjamin dan setabil,ramah lingkungan,spesifik dan tidak mematikan musuh alami.maka kesehatan manusia dan lingkungan dapat terjamin.
BalasHapusTanggapan saya adalah: Bapak, pestisida dapat saja dipakai asalkan sudah mencoba cara-cara alami dalam mengendalikan hama tersebut. Dan jangan menganggap pestisida sebagai alternatif pertama dalam mengendalikan hama, namun anggaplah pestisida sebagai alternatif terakhir dalam mengendalikan hama yang ada pada tanaman.
BalasHapusKita sebagai penyuluh jangan hanya memberikan penyuluhan kepada petani agar tidak menggunakan pestisida, tapi kita juga memberikan penyuluhan kepada seluruh masyarakat/konsumen agar dapat membedakan sayur mana yang sudah terkontaminasi pestisida dan mana yang tidak, yaitu dengan memberitahukan ciri-ciri dari masing- masing sayur tersebut.
BalasHapusKita boleh mengunakan pestisida apabila kita suda tidak mampu mengendalikan hama atau penyakit secara fisik dan mekanis serta tanaman telah memasuki ALE, asalakan pestisida yang kita aplikasikan memiliki dosis rendah dan ramah lingkungan dan tidak merugikan manusia serta musuh alami yang bisa mengendalikan OPT tersebut.
BalasHapusMenurut saya, petani wajib menggunakan pestisida karena tujuan dari budidaya oleh petani adalah memperoleh keuntungan dengan memenuhi kebtuhan konsumen. Pestisida memiliki banyak keuntungan yaitu mudah diaplikasi, pemberantasanya cepat, hasil cepat terlihat dan menjamin keutuhan dari hasil produksi saat panen. Untuk mengurang penggunaan pestisida, kita seharusnya menyadarkan konsumen dan bukan petaninya.
BalasHapusJika saya seorang pendamping lapang SL-PHT maka saya lebih menyarankan kepada petani untuk lebih menggunakan pestisida nabati dari pada pestisida kimiawi. Karena pestisida nabati mudah didapat dan dan mudah diaplikasikan, sedangkan pestisida kimiawi meskipun lebih menguntungkan menurut petani tetapi membawa dampak negatif yang besar terhadap kesehatan manusia maupun ekologi lingkungan.
BalasHapusbapak, pestisida dapat saja dipakai asalkan sudah mencoba cara-cara alami dalam mengendalikan hama tersebut. dan jangan menganggap pestisida sebagai pertama dalam mengendalikan hama, namun anggaplah pestisida sebagai alternatif terakhir dalam mengendaliakn hama yang ada pada tanaman.
BalasHapusMantaps Broo Info nya.
BalasHapusGue demen bgt. Sukses ya Broo . . .
Salam kenal.
BalasHapusMantaps Broo Info nya.
Gue demen bgt.
Sukses ya Broo . . . and GBU yaa.