Selamat Datang

Belajar Kebijakan Perlindungan Tanaman adalah blog baru yang dibuat untuk mendukung mahasiswa Faperta Undana mempelajari mata kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman. Pada saat ini blog belum selesai dikerjakan sehingga hanya menyedaiakan fitur layanan secara terbatas. Silahkan kunjungi blog lama untuk memperoleh informasi mengenai fitur layanan yang akan diberikan melalui blog baru ini.

Pemberitahuan Registrasi Mahasiswa

Seluruh mahasiswa peserta kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman semester genap tahun 2018/2019 wajib melakukan registrasi mata kuliah secara daring (online) dan memeriksa hasil registrasi. Lakukan registrasi dengan menggunakan nama yang sesuai dengan nama pada saat melakukan registrasi mahasiswa Undana. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi tidak akan memperoleh nilai akhir semester. Registrasi dilakukan selambat-lambatnya sampai pada 12 April 2019.

Pemberitahuan Ujian Akhir Semester

Ujian Akhir Semester Genap Tahun Akademik 2018/2019 diselenggarakan secara daring (online) pada Senin, 17 Juni 2019. Silahkan mengakses tayangan mengenai Ujian Akhir Semester untuk membaca soal dan pertanyaan ujian serta mengunggah Lembar Jawaban Ujian serta memeriksa untuk memastikan bahwa Lembar Jawaban Ujian yang diunggah sudah masuk.

Pemberitahuan Kuliah Daring 1

Kuliah pada Jumat, 5 April 2019 dengan materi 4.1. Pengendalian Hama Terpadu sebagai Perlindungan Tanaman yang Bersifat Sektoral yang disepakati untuk dialihkan menjadi pada Rabu, 10 April 2019 tidak dapat dilaksanakan secara tatap muka karena dosen bertugas ke luar kota. Sebagai bagian dari pengembangan sistem perkuliahan blended learning, kuliah akan dilaksanakan secara daring. Silahkan baca materi kuliah sampai benar-benar mengerti dan kemudian klik Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring, jawab setiap pertanyaan, dan klik tombol kirim untuk memasukkan formulir. Untuk memastikan bahwa formulir yang dikirimkan telah benar-benar masuk, silahkan lakukan pemeriksaan hasil pengiriman formulir. Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan daring wajib menandatangani daftar hadir dan mengirimkan file foto daftar hadir yang sudah ditandatangani oleh semua mahasiswa yang hadir.

Pemberitahuan Kuliah Daring 2

Kuliah yang dijadwalkan pada Rabu, 1 Mei 2019 tidak dapat dilaksanakan karena libur Hari Buruh Internasional. Untuk menggantikan, kuliah pada hari tersebut dilaksanakan secara daring pada Senin, 6 Mei 2019 pukul 16.00 WITA untuk mendiskusikan materi 5.1. Pengelolaan Program Perlindungan Tanaman: Daur Pengelolaan Program. Silahkan baca dan diskusikan materi kuliah sampai benar-benar mengerti dan kemudian klik Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring, jawab setiap pertanyaan, dan klik tombol kirim untuk memasukkan formulir. Untuk memastikan bahwa formulir yang dikirimkan telah benar-benar masuk, silahkan lakukan pemeriksaan hasil pengiriman formulir. Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan daring wajib menandatangani daftar hadir dan mengirimkan file foto daftar hadir yang sudah ditandatangani oleh semua mahasiswa yang hadir. Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring harus sudah masuk selambat-lambatnya pada Selasa, 7 Mei 2019 pukul 18.00 WITA.

PemberitahuanKuliah Daring 3

Untuk menggantikan kuliah yang dijadwalkan pada Jumat, 17 Mei 2019 yang tidak dapat dilaksanakan secara tatap muka luring maka dilaksanakan perkuliahan daring pada Kamis, 23 Mei 2014 mulai pada pukul 16.00 WITA dengan materi kuliah 5.3. Pengelolaan Program Perlindungan Tanaman: Evaluasi, Perenungan/Pembelajaran, dan Penyerahan Program. Silahkan baca dan diskusikan materi kuliah sampai benar-benar mengerti dan kemudian klik Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring, jawab setiap pertanyaan, dan klik tombol kirim untuk memasukkan formulir. Untuk memastikan bahwa formulir yang dikirimkan telah benar-benar masuk, silahkan lakukan pemeriksaan hasil pengiriman formulir. Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan daring wajib menandatangani daftar hadir dan mengirimkan file foto daftar hadir yang sudah ditandatangani oleh semua mahasiswa yang hadir. Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring harus sudah masuk selambat-lambatnya pada Jumat, 24 Mei 2019 pukul 18.00 WITA.

Pemberitahuan Softskill

Mahasiswa peserta kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman Semester Genap Tahun 2018/2019 yang sudah melakukan registrasi mata kuliah wajib menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan di dalam kotak di bawah setiap materi kuliah yang disampaikan oleh dosen Ir. I Wayan Mudita, M.Sc., Ph.D. Komentar dan/atau pertanyaan yang diajukan dibatasi pada komentar dan/atau pertanyaan yang berkaitan dengan isi setiap tulisan. Komentar dan/atau pertanyaan yang diajukan tersebut akan disalin dan ditempel ke dalam Lembar Penilaian Softskill yang pada akhir perkuliahan wajib dilaporkan denganmenggunakan Lembar Pelaporan Softskill untuk digunakan sebagai dasar penilaian softskill.

Pemberitahuan Tugas

Mahasiswa peserta kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman semester genap 2018/2019 wajib mengerjakan Tugas. Silahkan periksa Halaman Tugas untuk mengerjakan Tugas 1 dan Tugas 2 lalu memasukkan Laporan Tugas sesuai dengan tanggal tenggat yang telah ditetapkan.

Kamis, 01 Mei 2014

Daur Pengelolaan Program Perlindungan Tanaman: Apa Sebenarnya Itu dan Mengapa Diperlukan?

Print Friendly and PDF
Sesuai dengan Pasal 20 UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, "(1) Perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem pengendalian hama terpadu", dan  "(2) Pelaksanaan perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menjadi tanggung jawab masyarakat dan Pemerintah". Dalam hal pelaksanaannya, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, perlindungan tanaman perlu direncanakan bersama oleh masyarakat dan pemerintah. Masyarakat dalam hal ini berarti kelompok tani dan para pemangku kepentingan lainnya, sedangkan pemerintah dapat merupakan pemerintah desa/kelurahan, pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat, khususnya instansi yang bertanggung jawab dalam bidang pertanian. Perencanaan kegiatan perlindungan tanaman perlu dilakukan dengan mengikuti prosedur baku tertentu yang disebut POS (prosedur operasi standar), tetapi lebih lazim disebut SOP (standard operating procedure).

Terdapat banyak model perencanaan kegiatan, termasuk kegiatan perlindungan tanaman. Tetapi di antara berbagai model yang ada, terdapat satu kesamaan, yaitu kegiatan perlu dikelola sebagai bagian dari suatu proyek (project) dan program (program). Dalam hal ini, yang dimaksud dengan proyek adalah upaya yang dirancang untuk memberikan suatu keluaran (outputs) atau hasil langsung (results) berupa barang atau jasa tertentu yang dilaksanakan dengan batas waktu mulai dan waktu selesai untuk menimbulkan perubahan yang bermanfaat dan memberikan nilai tambah. Pada pihak lain, program terdiri atas sejumlah proyek yang dikerjakan untuk mencapai hasil strategis tertentu (outcomes). Misalnya, proyek pengendalian hayati Chromolaena odorata diharapkan untuk menghasilkan keluaran berupa penurunan padat populasi gulma tersebut. Proyek pengendalian hayati Chromolaena odorata tersebut merupakan bagian dari program PHT pengendalian gulma Chromolaena odorata (nama umum dalam berbagai bahasa) dengan hasil strategis tercapainya peningkatan produksi tanaman dan penurunan penggunaan herbisida untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan kelestarian lingkungan hidup.

Proyek dan program perlindungan tanaman perlu dilaksanakan dalam suatu kerangka pengelolaan proyek (project management) dan pengelolaan program (program management), masing-masing dipimpin oleh seorang manajer proyek (project manager) dan manajer program (program manajer). Manajer proyek merupakan orang yang mempunyai keterampilan teknis khusus dalam bidangnya. Misalnya seorang manajer proyek pengendalian hayati Chromolaena odorata haruslah merupakan seorang pakar yang berpengalaman dalam pengendalian hayati. Pada pihak lain, manajer program merupakan orang yang selain menguasai bidang program yang dipimpinnya, juga menguasai aspek kepemimpinan yang diperlukan untuk menggerakkan seluruh proyek yang termasuk dalam program yang dipimpinnya dapat mencapai tujuan strategis yang telah ditetapkan. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, manajer proyek maupun manajer program terikat pada tingkat dan kewenangan pelaksanaan tugas yang berbeda, tetapi keduanya perlu memahami daur pengelolaan (management cycle) dalam tingkat dan kewenangan masing-masing, dalam hal ini daur pengelolaan proyek (project management cycle) dan daur pengelolaan program (program management cycle atau strategic management cycle).

Daur pengelolaan atau lebih lazim disebut siklus manajemen merupakan proses bertahap untuk melaksanakan suatu proyek atau program guna mencapai keluaran atau hasil strategis yang telah ditetapkan. Tahapan yang digunakan bisa berbeda-beda, bergantung pada paradigma pembangunan (development paradigms) dan kebijakan yang mendasari pelaksanaannya. Dalam hal ini paradigma berarti cara pandang dengan pola atau model tertentu yang unik sehingga mudah membedakannya dengan sesuatu yang lain. Paradigma pembangunan berarti cara memandang suatu proses pembangunan dan kemajuan yang dihasilkannya. Dewasa ini terdapat banyak paradigma pembangunan, baik paradigma arus utama (mainstream paradigms) maupun paradigma alternatif (alternative paradigms). Paradigma arus utama merupakan paradigma yang dianut oleh pemerintah pada umumnya, sedangkan paradigma alternatif oleh kalangan LSM dan masyarakat madani (civil society) pada umumnya. Salah satu paradigma pembangunan yang kini berkembang adalah paradigma pembangunan transformasional (transformational development) yang diusung oleh LSM World Vision. Pembangunan transformasional menurut World Vision merupakan paradigma pembangunan yang berorientasi untuk merestorasi dan memberdayakan manusia secara utuh dengan lingkungannya dengan memupuk harga diri, rasa keadilan, perdamaian, dan harapan bagi anak dan orang dewasa, laki-laki maupun perempuan, rumah tangga, dan masyarakat ("transformational development seeks to restore and enable wholeness of life with dignity, justice, peace, and hope for all girls, boys, women, men, households and their communities").

Dalam konteks paradigma pembangunan transformasional tersebut, dikembangkan pendekatan pengelolaan program yang disebut Learning through Evaluation with Accountability and Planning (LEAP)(belajar dengan akuntabilitas dan evaluasi). Dengan pendekatan ini, pengelolaan program dilakukan melalui tahap-tahap pengelolaan yang saling terhubung satu sama lain membentuk spiral yang disebut daur pengelolaan program.
Daur pengelolaan program menurut paradigma pembangunan transformasional terdiri atas tahap-tahap: penilaian (assessment), perancangan dan perbaikan rancangan (design/reesign), pelaksanaan atau implementasi (implementation), pemantauan (monitoring), evaluasi (evaluation), perenungan atau refleksi (reflection), dan penyiapan untuk pengalihan (transition).
Tahap-tahap daur pengelolaan program menurut paradigma pembangunan transformasional adalah sebagai berikut:

  • Penilaian (assessment), proses pendefinisian hal-hal yang dapat digunakan sebagai alasan untuk merancang suatu program perlindungan tanaman dengan berdasarkan atas informasi yang tepat mengenai masyarakat sasaran, pelaksana program, dan mitra lainnya;
  • Perancangan dan perbaikan rancangan (design/redesign), tahap perencanaan dengan berdasarkan pada hasil penilaian untuk menunjukkan bagaimana permasalahan perlindungan tanaman yang telah berhasil diidentifikasi akan ditangani;
  • Pelaksanaan atau implementasi (implementation), tahap penerapan rancangan yang telah dibuat untuk menangani permasalahan perlindungan tanaman, dengan memberikan prioritas pada permasalahan mendesak yang perlu ditangani dengan segera, dengan melibatkan para pemangku kepentingan yang memahami peranan dan tanggung jawab masing-masing, dengan menggunakan pendekatan kerangka kerja logis;
  • Pemantauan (monitoring), tahap pengumpulan informasi secara rutin yang dilakukan sendiri untuk menunjukkan bahwa masukan telah diberikan, pelaksanaan telah dilakukan, dan keluaran telah diperoleh sesuai dengan rancangan program;
  • Evaluasi (evaluation), tahap untuk mengukur secara sistematik dan obyektif oleh pihak luar terhadap relevansi, kinerja dan keberhasilan atau kekurangan suatu program yang sedang dalam pelaksanaan atau sudah selesai dilaksanakan;
  • Perenungan atau refleksi (reflection), tahap untuk menganalisis informasi hasil evaluasi suatu program, dan proyek-proyek yang menjadi bagiannya, bersama dengan para pemangku kepentingan untuk memutuskan apakah perlu dilakukan perubahan rancangan dan bila diperlukan perubahan, seperti apa perubahan yang diperlukan untuk lebih memungkinkan terjadinya transformasi secara lebih menyeluruh;
  • Penyiapan untuk pengalihan (transition), tahap untuk menyiapkan mengakhiri suatu program dengan cara mengurangi dukungan terhadap program dan secara bertahap mengalihkan pengelolaan program kepada masyarakat untuk mempertahankan keberlanjutan program.

Tahap-tahap pengelolaan prgram tersebut di atas pada dasarnya merupakan modifikasi terhadap tahap-tahap pengelolaan program atau proyek pada umumnya.
Daur pengelolaan program pada umumnya, yang terdiri atas tahap-tahap penentuan strategi (strategy setting), perencanaan program (programme development), mobilisasi sumberdaya (resource mobilisation), penerapan dan pemantauan (implementation and monitoring), dan evaluasi (evaluation)
Perbedaan yang mencolok di antara keduanya adalah adanya tahap perenungan dan penyiapan untuk pengalihan dan tidak adanya tahap mobilisasi sumberdaya pada daur pengelolaan program dengan paradigma pembangunan transformasional. Tahap perenungan dan penyiapan untuk pengalihan dalam daur pengelolaan program diperlukan untuk menjamin bahwa program dapat benar-benar mentransformasi masyarakat, yaitu mengubah masyarakat secara lebih utuh menjadi lebih berharga diri, berkeadilan, berdamai, dan dan mempunyai harapan untuk kehidupan pribadi dan kehidupan sosial yang lebih baik. Dalam kaitan dengan pengembangan program perlindungan tanaman, kedua tahap tersebut diperlukan untuk menjamin bahwa program perlindungan tanaman yang telah dilaksanakan bukan hanya berhasil karena telah mampun menghabiskan biaya dan telah berhasil mengendalikan OPT secara efektif, tetapi juga mampu meningkatkan kondisi kehidupan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. Dan juga, mobilisasi sumberdaya pada daur pengelolaan program dengan paradigma pembangunan transformasional dilakukan sebagai bagian langsung dari setiap tahap dari seluruh tahap pengelolaan program.

Lalu mengapa pengelolaan program perlindungan tanaman perlu dilakukan dengan menggunakan paradigma pembangunan transformasional? Karena terjadi perubahan paradigma perlindungan tanaman dari berfokus hanya pada OPT yang telah ada pada agro-ekosistem dengan pendekatan pengelolaan hama terpadu (PHT, integrated pest management atau IPM) menjadi pengelolaan secara sinambung sebelum OPT masuk (pre-border), pada saat OPT melintasi batas (border), dan setelah OPT berada dalam (post-border) suatu agro-ekosistem, wilayah, maupun negara dengan menggunakan pendekatan ketahanan hayati (biosecurity management). Sasaran pengelolaan ketahanan hayati adalah melindungi tanaman, lingkungan hidup, dan masyarakat dari risiko kerusakan yang ditimbulkan OPT melalui penilaian risiko (risk assessment), pengelolaan risiko (risk management), dan komunikasi risiko (risk communication). Untuk melakukan perubahan pendekatan perlindungan tanaman tersebut diperlukan bukan hanya perbaikan cara serta sarana dan parasarana perlindungan tanaman, melainkan juga diperlukan perubahan manusia secara utuh dalam memandang dirinya, masyarakatnya, dan lingkungan hidupnya.

48 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. PHT merupakan paradigma perlindungan tanaman yang hanya berfokus pada pengelolaan OPT yang telah ada pada agro-ekosistem. dengan adanya program perlindungan tanaman yang dilakukan dengan menggunakan paradigma pembangunan transfofmasional, kini pengelolaan OPT tidak hanya berfokus pada OPT yang telah ada pada agroekosistem, tetapi juga menjadi pengendalian secara berkesinambungan, yaitu sebelum OPT masuk, pada saat OPT melintasi batas, dan setelah OPT berada dalam suatu agroekosistem wilayah maupun negara dengan menggunakan pendekatan ketahanan hayati.Dimana seperti yang telah dipaparkan bahwa sasaran pengelolaan ketahanan hayati yaitu melindungi tanaman, lingkungan hidup, dan masyarakat dari resiko yang ditimbulkan oleh OPT. Oleh karena itu sekarang ini OPT kurang mendapat perhatian. Alasan lainnya yaitu proyek dan program yang dibuat untuk perlindungan tanaman kurang memberi manfaat bagi petani dari segi ekonomi. Dalam hal ini, petani sepertinya hanya dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin memperolek keuntungan dari proyek. Disisi lain, yang membuat program dan yang menjalankan proyek bukan orang yang ahli dalam bidang perlindungan tanaman. sehingga bagaimana mungkin ia bisa mengetahui sampai sedetail masalah dalam perlindungan tanaman dan bagaimana mungkin ia bisa mewujudkan peningkatan produktivitas taanaman, atau mengurangi penggunaan pestisida sintetik seperti yang banyak terjadi saat ini. Disini petani belum puas dengan program PHTyang belum mampu mensejahterakan kehidupan mereka.

    BalasHapus
    Balasan
    1. YANI INI SAYA TDK MENGERTI SAMA SEKALI. AMRAN

      Hapus
  3. Kini PHT kurang mendapat perhatian yaitu Karena sesuatu kegiatan yang dibuat dengan waktu pelaksanaan tertentu tidak memberikan perubahan yang bermanfaat dan tidak memberikan nilai tambah sehingga kesannya bahwa penerapan PHT tidak begitu maksimal dan intensif. Dari hal tersebut, untuk menerapkan PHT memerlukan pertimbangan dari pihak yang bersangkutan apakah mengalami kerugian atau tidak. Serta sejumlah proyek perlindungan tanaman pada umumnya yang dikerjakan hanya dilaksanakan sebagian saja sehingga tidak mencapai hasil yang strategis. Selain itu, kurangnya kebijakan yang tegas dalam menerapkan PHT sehingga tidak adanya kemajuan dalam mengembangkan PHT, strategi yang digunakan dalam PHT tidak memberikan dampak terhadap OPT yang dikendalikan dan tata cara mengelola suatu kegiatan perlindungan tanaman tidak efektif lebih mementingkan kepentingan diri sendiri daripada kepentingan umum. Oleh karena itu, banyak kalangan masyarakat lebih khususnya para petani ketika ingin menerapkan PHT dalam perlindungan tanaman yang diusahakannya akan berpikir dengan matang dalam menggunakannya. Dari hal tersebut, maka PHT kurang mendapat perhatian.

    BalasHapus
    Balasan
    1. bro bantu b do . b sonde ngerti sama sekali . florentiano gabut.SPT

      Hapus
  4. Misalnya, proyek pengendalian hayati Chromolaena odorata diharapkan untuk menghasilkan keluaran berupa penurunan padat populasi gulma tersebut. Proyek pengendalian hayati Chromolaena odorata tersebut merupakan bagian dari program PHT pengendalian gulma Chromolaena odorata dengan hasil strategis tercapainya peningkatan produksi tanaman dan penurunan penggunaan herbisida untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan kelestarian lingkungan hidup.Dalam kenyataan ini proses pengembangan program perlindungan tanaman, kedua tahap tersebut diperlukan untuk menjamin bahwa program perlindungan tanaman yang telah dilaksanakan bukan hanya berhasil karena telah mampun menghabiskan biaya dan telah berhasil mengendalikan OPT secara efektif, tetapi juga mampu meningkatkan kondisi kehidupan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. kenyataan ini yang kita lihat bahwa pengendalian OPT baik secara efektik tidak berjalan dengan baik dengan adanya penggunaan pestisida? oleh karena itu kegiatan yang dilakukan oleh PHT tidak adanya kemajuan dimana padatnya populasi gulma (Chromolaena odorata).

    BalasHapus
  5. CHARLES UMBU NGERA DAULA5 Mei 2014 pukul 19.54

    PHT Merupakan Suatu Metodologi yang mengandung prinsip-prinsip dasar yang menjadi pegangan para pengguna untuk menciptakan kondisi yang optimal bagi lingkungan tanaman, sehingga hama tidak menjadi masalah.PHT berusaha mensinergikan antara komponen pengendalian yang sesuai dengan lingkungan tertentu sehingga hasil pengelolaan menjadi lebih baik.PHT juga merupakan suatu cara pendekatan atau cara berpikir tentang pengendalian OPT yang berdasarkan pada dasar pertimbangan ekologi dan efisiensi ekonomi dalam rangka pengelolaan agro-ekosistem yang berwawasan lingkungan yang berkelanjutan.
    Maka dari beberapa pengertian tersebut saya hanya menyimpulkan bahwa semuanya benar("Hanya pengertiannya saja yang benar"). tetapi didalam merencanakan suatu program tidak ada kesepakatan antara yang membuat dan yang melaksanakan program tersebut,yang walaupun yang membuatnya juga turut melaksanakan,tetapi cara penerapannya lain.atas dasar tersebut inilah sehingga PHT kurang mendapat perhatian dari kalangan masyarakat/petani dan juga kurangnya Informasi bagi para Petani

    BalasHapus
    Balasan
    1. we umbu . bantu saya dulu . saya bodok , saya buta soal kebijakan ini . florentiano gabut kraeng

      Hapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  7. Daur pengelolaan atau siklus manajemen adalah suatu proses atau upaya yang bertahap untuk melaksanakan suatu proyek atau program dalam mencapai hasil yang strategis atau sesuai dengan yan telah di tetapkan. Daur pengelolaan diperlukan agar dapat lebih mudah dalam memahami suatu permasalahan dalam perlindungan tanaman. Daur pengelolaan dapat tercapai melalui proyek maupun program . dalam kaitannya dengan ini kini perhatian terhadap PHT semakin menurun, sebab, pada dasarnya PHT hanya berpusat pada OPT saja, dan segala kebijakan yang ada dalam PHT hanya memperhatikan paradigma-paradigma yang ada, yaitu paradigm pembangunan, dimana seharusnya menggunakan paradigma transformer sebab telah terjadi perubahan paradigma perlindungan tanaman dari berfokus hanya pada OPT yang telah ada pada agro-ekosistem dengan pendekatan pengelolaan hama terpadu menjadi pengelolaan secara sinambung sebelum OPT masuk (pre-border), pada saat OPT melintasi batas (border), dan setelah OPT berada dalam (post-border) suatu agro-ekosistem, wilayah, maupun negara dengan menggunakan pendekatan ketahanan hayati. Yang dimana sasaran dari Ketahanan hayati tidak hanya berpusat pada satu tujuan saja seperti PHT, melainkan berpusat pada beberapa item yaitu melindungi tanaman, lingkungan hidup, dan masyarakat dari risiko kerusakan yang ditimbulkan OPT melalui penilaian risiko (risk assessment), pengelolaan risiko (risk management), dan komunikasi risiko (risk communication).

    BalasHapus
  8. • Dari materi yang telah saya baca,saya masih merasa kurang puas sebab sesuai dengan apa yang Bapak katakan bahwa daur pengelolaan merupakan proses bertahap untuk melaksanakan suatu proyek guna mencapai keluaran atau hasil yang telah ditetapkan serta dalam pelaksanaannya akan dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat dan pemerintah. Dari bacaan-bacaan yang ditemukan mengatakan bahwa pemerintah cenderung melaksanakan program pengendalian OPT sesuai dengan perencanaan sebelumnya dan hal ini tentunya sangat merugikan para petani khususnya,seperti pada khasus jeruk keprok soe yang terkena penyakit CVPD.Menurut saya jika semua program dibuat hanya sebagai formalita yang tidak berguna sebaiknya tidak diadakan daripada menimbulkan kekecewaan petani. Bagaimana tanggapan bapak dengan pendapat saya???
    • Untuk melakukan perubahan pendekatan perlindungan tanaman yang diperlukan bukan hanya perbaikan cara serta sarana prasarana perlindungan tanaman melainkan juga perubahan manusia secara utuh dalam memandang dirinya,masyarakat dan lingkungan hidupnya.
    Disini saya menekankan pada bagian sarana dan prasarana yang digunakan. Menurut bapak apa yang akan dilakukan jika masyarakat kurang memahami cara penggunaan sarana dan prasarana yang ada??? Kemajuan teknologi memang akan membawa perubahan tetapi bagaimana jika dikaitkan dengan kebudayaan masyarakat setempat,apakah memunginkan petani untuk merubah cara pengelolaan OPT secara baik dan benar berdasarkan teknologi yang baru ada dan belum pernah dicobanya???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Selama ini banyak program/proyek dilaksanakan dengan tujuan hanya untuk mensukseskan program/proyek yang bersangkutan. Untuk itu diperlukan perubahan paradigma pembangunan menjadi lebih transformasional dan pengelolaan/manajemen program/proyek dengan lebih baik. Apa yang harus dilakukan masyarakat? Mengajak masyarakat untuk belajar bersama-sama, bukan sekedar memberikan sarana dan prasarana untuk menghabiskan anggaran program/proyek. Untuk itu pula maka mahasiswa juga perlu belajar sebab bila tidak, siapa yang akan mengajar masyarakat nanti?

      Hapus
  9. Dalam uraian diatas yang berkaitan dengan proyek pembangunan menurut saya PHT itu kurang mendapat perhatian karena suatu proyek yang dilaksanakan kurang mendapat perhatian dari pemerintah setempat.berbagai proyek untuk perlindungan tanaman tidak begitu diperhatikan oleh pemerintah dan petani sehingga hasil dari proyek tersebut tidak begitu maksimal.kebanyakan juga proyek dalam pht itu gagal karena kadang pimpinan dalam suatu proyek pht bukan seorang yang berpengalaman atau tidak mempunyai keahlian khusus dibidang tersebut. maka dari itu untuk menjalankan suatu proyek dengan target bisa berjalan dan terselesaikan dengan maksimal perlu di perhatikan hal-hal seperti itu.

    BalasHapus
  10. PHT merupakan suatu program perlindungan tanaman yang digunakan untuk mengendalikan OPT dengan tujuan menekan populasi OPT dan memberikan hasil strategis demi tercapainya peningkatan produksi tanaman dan penurunan penggunaan pestisida untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan kelestarian lingkungan hidup.
    Untuk mencapai program PHT ini, yang perlu diperhatikan adalah daur pengelolaan perlindungan tanaman dengan menggunakan paradigma pembangunan transformasional karena terjadi perubahan paradigma perlindungan tanaman dari yang berfokus hanya pada OPT yang sudah ada pada agroekosistem dengan pendekatan PHT menjadi pengelolaan secara sinambung yaitu : sebelum OPT masuk, pada saat OPT melintasi batas, dan setelah OPT berada dalam suatu agroekosistem, wilayah, maupun Negara dengan menggunakan pendekatan ketahanan hayati.
    Program PHT merupakan tanggung jawab masyarakat dan pemerintah. Oleh karena itu untuk mencapai tujuan dari PHT, perlu perubahan manusia secara utuh dalam memandang dirinya, masyarakatnya dan lingkungan hidupnya.
    Namun dalam pelaksanaannya PHT kurang mendapat perhatian karena pemerintah lebih banyak membuat program untuk memenuhi kepentingannya sendiri tanpa memikirkan masyarakat , dalam hal ini para petani yang mengalami masalah OPT di lapangan. Masyarakat juga sering mengabaikan PHT karena mereka lebih suka menggunakan pestisida secara berlebihan tetapi tidak memikirkan dampak dari penggunaan pestisida tersebut bagi tanaman, manusia dan lingkungan hidup. Dengan demikian, perlu adanya kebijakan dari pemerintah dalam menerapkan program PHT di lapangan.

    BalasHapus
  11. PHT kurang diperhatikan karena dalam kaitan dengan pengembangan program perlindungan tanaman berfokus hanya pada OPT saja yang telah ada pada agro-ekosistem dengan pendekatan pengelolaan hama terpadu (PHT, integrated pest management atau IPM). Sasaran pengelolaan ketahanan hayati adalah melindungi tanaman, lingkungan hidup, dan masyarakat dari risiko kerusakan yang ditimbulkan OPT melalui penilaian risiko (risk assessment), pengelolaan risiko (risk management), dan komunikasi risiko (risk communication). Karena PHT hanya berfokus pada OPT saja sehingga masyarakat kurang memperhatikan PHT.petani lebih memperhatikan ketahanan hayati karena melindungi lingkungan hidup dan juga tanaman disekitarnya.

    BalasHapus
  12. Aririn R D Merang5 Mei 2014 pukul 20.54

    PHT kini kurang mendapat perhatian karena program yang di buat belum memberikan hasil yang maksimal dan yang dapat memberikan manfaat atau nilai tambah bagi para petani. penyelenggara program dalam melaksanakan programnya masih santai-santai atau mungkin pemimpin program kurang tegas sehingga program tersebut belum memberikan hasil yang maksimal. para petani yang dapat secara langsung melihat pogram tersebut belum melihat adanya kesungguhan dari penyelenggara dalam melaksanakan kegiatan tersebut maka dari itu PHT saat ini masih di lihat dengan sebelah mata atau kurang medapat perhatin.

    BalasHapus
  13. QREZPY PARIAMALINYA5 Mei 2014 pukul 20.59

    Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa Pengelolaan Hama Terpadu (PHT) merupakan suatu program pengelolaan pertanian secara terpadu dengan memanfaatkan berbagai teknik pengendalian yang layak (kultural, mekanik, fisik dan hayati) dengan tetap memperhatikan aspek-aspek ekologi, ekonomi dan budaya untuk menciptakan suatu sistem pertanian yang berkelanjutan dengan menekan terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh pestisida dan kerusakan lingkungan secara umum. Dan mengapa PHT kini kurang mendapat perhatian?
    Ini disebabkan karena rendahnya tingkat pendidikan yang ditempuh masyarakat terkhususnya para petani. Dewasa ini pada umumnya tingkat pendidikan petani masih sangat rendah (sebagian besar SD sampai SMP). Pendidikan formal petani adalah jenjang pendidikan yang ditempuh oleh petani, di hitung dari sistem pendidikan sekolah yang telah berhasil ditamatkan oleh petani. Tingkat pendidikan seseorang akan mempengaruhi kebijakan dalam mengambil suatu keputusan pada kegiatan usahatani. Dapat dilihat dari pemahan para petani terhadap penggunaan pestisida yang lebih memilih pestisida kimiawi dibandingkan dengan pestisida hayati, dimana pestisida kimiawi mampu membunuh OPT secara cepat sedangkan pestisida hayati mampu membunuh OPT secara bertahap dan membutuhkan waktu yang lama. Sehingga, para petani lebih memilih yang lebih praktis/cepat.
    Dan dilihat dari pengadaan alat dan bahan yang digunakan dalam pembuatan biopestisida/pestisida hayati (PHT), seperti kita ketahui di wilayah NTT dalam pengadaan alat dan bahan khususnya pengendalian hayati yang terbatas dan juga dalam proses pembuatan pestisida hayati yang menyita waktu, tenaga, dan biaya. Dan jika dilihat lagi, keadaan ekonomi para petani di NTT yang rendah, sehingga para petani tidak mampu mengadakan alat dan bahan PHT tersebut dan mengabaikan PHT itu sendiri.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mengapa PHT kurang mendapat perhatian? Jawaban terhadap pertanyaan ini seharusnya sudah disampaikan oleh dosen yang mengajar sebelumnya ... Tapi singkat saja, untuk melaksanakan PHT diperlukan petugas yang mengerti apa itu PHT dan bagaimana menerapkannya. Otonomi daerah telah menyebabkan pemerintahan menjadi terkotak-kotak menjadi pemerintahan pusat dan daerah. Orang yang mengerti PHT ada di pemerintahan pusat, sedangkan oranf di kabupaten/kota adalah raja-raja kecil yang bukan hanya kurang mengerti PHT tetapi juga enggan belajar dan sibuk mencari keuntungan sendiri. Karena itu mahasiswa jangan meniru mereka dan perlu belajar keras bila tidak ingin NTT menjadi semakin tertinggal dibandingkan daerah lain.

      Hapus
  14. PHT kini kurang mendapat perhatian karena di sebabkan oleh banyak factor, menurut saya factor yang mendukung pendapat saya ini ialah ; pengelolaan pelaksanaan PHT yang dilaksanakan dilapangan tidak berkesinambungan atau pengelolaan dari PHT untuk mengendalikan OPT tidak memiliki suatu daur atau siklus yang baik untuk dapat di terapkan secara berkelanjutan atau terus meberus. Sebagai contoh pemerintah hanya akan berbondong-bondong untuk kelapangan bila terjadi serangan hama wereng (hama politik) dan akan hilang setelah hamanya di kendalikan. Siklus yang hanya akan terjadi bila terjadi serangan wereng setelah itu merupakan tanggung jawap petani sepenuhnya.
    Dalam melaksanakan program atau proyek pengendalian OPT dimulai dengan membuat atau menyusun perencanaan program atau proyak yang akan dikerjakan. Dengan dilakukan perencanaan yang baik maka program yang dijalankan akan lebih mantap dan terarah dengan tujuan program atau yang akan di capai. Dalam pelaksanaan PHT sudah didasarkan pada apa yang terjadi di lapangan dan cara yang di gunakan juga suda baik hanya saja pelaksanaan yang dijalankan tidak direncanakan dengan baik sehingga hasil yang di perolehpun tidak nampak sehingga kurang memuaskah hati petani. Sedangkan bila dilaksanakan program pengandalian OPT dengan atau berdasarkan program yang telah dibuat sebelumnya hasil yang ditunjukan lebi nampak seperti hasil berupa uang dan atau hasil fisik lainnya.
    Untuk menbuat suatu program maka di mulai dengan melakukan penilaian, setelah melakuka penilaina setelah melakukan penilaina maka langka selanjutnya adalah membuat perancangan program dan perbaikan perancangan, perancangan yang telah mantap dilaksanakan(pelaksanaan) program yang telah terencana. Dalam pengerjaan dilakukan pengamatan (pemantauan) dengan maksut agar perencanaan yang dibuat dijalankan dengan baik. Tahap selanjutnya setelah pelaksanaan kegiatan dijalankan ialah dengan melakuka evaluasi dengan maksut untuk mengukut tingkat keberhasila program yang dijalankan. Selanjutnya adalah perenungan atau refleksi yang dilakukan dengan tujuan untuk menilai hasil evaluasi dan mengambil kesimpulan apakan ada aspek-aspek dalam pelaksanaan yang perlu di hilangkan atau di tambah atau dirubah dll. Taham akhir dalam pelaksanaan program ialah dengan peyiapan pengalihan dengan maksut agar agar program yang dilaksanakan oleh instansi terkait diserakan kepada masyarakat untuk selanjutnya dijalankan oleh masyarakat.
    PHT kurang mendapatkan perhatian saat ini karena PHT lebih dikuasai oleh pemerintah dan di tiap pelaksanaan program PHT tidak diserakan petani untuk menlanjutkannya. Sesuai yang telah saya uraikan di atas pelaksanaan PHT yang selama ini dilakukan belum sesuai dengan ketuju lagkah yang harus dibuat untuk mencapai keberhasila dalam program yang dijalankan dan berkelanjutan.

    BalasHapus
  15. Pengelolaan Hama Terpadu(PHT) merupakan suatu konsep pengelolaan ekosistem pertanian yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,PHT juga meruapakan perpaduan dari berbagai macam teknik untuk mengendalikan OPT (Hama,Penyakit dan Gulma) .
    Untuk mencapai suatu sasaran dari program PHT dilakukan dengan proses daur ulang pengelolaan secara berkelanjutan dengan menggunakan paradigma pembangunan yang bersifat transformasional yang dilakukan dengan pendekatan pengelolaan yang saling terhubung satu sama lain sehingga dapat mencapai suatu hasil. Adapula juga dilakukan dengan pengelolaan ketahanan hayati dengan tujuan untuk menekan pertumbuhan populasi di suatu daerah atau wilayah tertentu.
    Program PHT merupakan tanggung jawab dari pemerintah dan masyarakat setempat.Oleh karena itu petani harus mampu mengorganisasikan diri dalam melaksanakan PHT. untuk mencapai tujuan tersebut harus adanya kerja sama antara pemerintah dengan masyarakat yang dilakukan dengan adanya penyuluhan karena kurangnya pengetahuan dari petani,dan banyak petani juga tidak mengetahui bagaimana cara mengaplikasikan pestisida yang baik dan benar sesuai dengan anjuran sehingga tidak membawa dampak bagi lingkungan.

    BalasHapus
  16. Daur pengelolaan atau lebih lazim disebut siklus manajemen merupakan proses bertahap untuk melaksanakan suatu proyek atau program guna mencapai keluaran atau hasil strategis yang telah ditetapkan. Terdapat banyak model perencanaan kegiatan, termasuk kegiatan perlindungan tanaman yang merupakan bagian dari daur pengelolaan pula. Tetapi di antara berbagai model yang ada, terdapat satu kesamaan, yaitu kegiatan perlu dikelola sebagai bagian dari suatu proyek (project) dan program (program). Proyek merupakan sesuatu yang direncanakan dan program merupakan bagian dari proyek yang dikerjakan untuk mencapai hasil tertentu. PHT menjadi kurang diperhatikan karena PHT kurang dipelajari secara baik dan kurang diperhatikan oleh pemerintah dan petani sehingga dengan sendirinya PHT kurang dijalankan secara efektif mengingat PHT merupakan suatu hal yang sangat penting dalam hal mengendalikan OPT, untuk itu sebenarnya PHT perlu diperhatikan agar dapat program perlindungan tanaman menjadi efektif. Dalam daur pengelolaan juga terdapat perbedaan yang mencolok yaitu adanya tahap perenungan dan penyiapan untuk pengalihan, tahap perenungan dan penyiapan untuk pengalihan dalam daur pengelolaan program diperlukan untuk menjamin bahwa program dapat benar-benar mentransformasi masyarakat . Dalam kaitan dengan pengembangan program perlindungan tanaman, kedua tahap tersebut diperlukan untuk menjamin bahwa program perlindungan tanaman yang telah dilaksanakan bukan hanya berhasil karena telah mampun menghabiskan biaya dan telah berhasil mengendalikan OPT secara efektif, tetapi juga mampu meningkatkan kondisi kehidupan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

    BalasHapus
  17. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  18. PHT kurang mendapat perhatian atau semakin kurang dilaksanakan karena PHT sudah sering di berlakukan atau sering digunakan sehingga dimata masyarakat terlebih para petani, PHT sudah tidak dapat menarik minat masyarakat atau petani dibandingkan dengan perlindungan tanaman yang sudah mempunyai banyak cara untuk mengatasi OPT yang ada. Penyebab PHT kurang mendapat perhatian atau kurang dilaksanakan di sebabkan oleh pemerintah, karena dalam PHT terkadang pihak pemerintah hanya memenfaatkan para petani untuk menjalankan program ataupun proyek yang sedang dijalankan tanpa memperhatikan secara baik apakah cara-cara ataupun teknik yang dilakukan atau digunakan petani sudah baik dan benar ataupun belum. Sehingga petani lebih menggunakan cara perlindungan tanaman yang dibuat sendiri dengan menggunakan pestisida dan bahan kimia lain karena dianggap lebih cepat. Pemerintah juga lebih mementingkan proyek atau program yang dijalankan untuk memperoleh keuntungan dari proyek tersebut tanpa memperhatikan resiko yang akan terjadi, akan tetapi apabila proyek atau program yang dijalankan sesuai dengan apa yang diharapkan petani maka dengan sendirinya PHT akan terus dijalankan. Namun kenyataannya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan petani sehingga PHT kurang mendapat perhatian atau kurang dilaksanakan.

    BalasHapus
  19. setelah membaca materi tersebut saya setuju dengan pasal 20 no.12 tahun 1992 yang menyatakan bahwa perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem pengendalian hama terpadu dan pelaksanaan perlindungan tanaman sebagaimana di maksudkan dalam ayat 1 merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.Nah..dengan adanya peraturan seperti inilah masyarakat bisa mengetahui bahwa bukan saja pemerintah tetapi masyarakat juga bertanggung jawab dalam pelaksanaan perlindungan tanaman dan masyarakat juga bisa tau apa saja dalam melaksanakan Kegiatan PHT apa saja yang harus dilaksanakan.
    Saya juga setuju jika dalam suatu proyek atau program perlindungan tanaman perlu di lakasanakan dalam satu kerangka pengelolaan proyek(projecet management) dan pengelolaan program(program management)di mana dari pengelolaan tersebut,harus di pimpin oleh seorang menejer. menjadi pertanyaanya mengapa dalam melakukan daur pengelolaan program dan pengelolan proyek harus ada menejer?dalam materi ini sudah jelas bahwa seorang menejer merupakan seorang yang mempunyai ketrampilan khusus di bidangnya. contohnya menejer proyek pengendalian hayati choromolaena odorate.Selain itu pakar dan yang berpengelaman dalam pengendalian hayati.Sehinga dalam pelaksanaan PHT tidak di lakukan secara sembrono karena seorang menejer merupakan seorang yang pakar dalam bidangnya dan berpengelaman serta bisa mengetahui apa yang baik untuk PHT. yang menjadi pertanyaanya Mengapa perlu di lakukan daur pengelolaan dan program perlindungan tanaman? kalo menurut saya supaya bisa menyadarkan masyarakat bukan hanya pestisida saja yang harus di gunakan untuk mengendalikan hama dan penyakit tetapi ada juga pengendalian hayati seperti choromolaena odorata.

    BalasHapus
  20. PHT kini menjadi kurang diperhatikan karena PHT yang dulunya hanya terfokus pada pengendalian hama dan OPT,kini sudah menganut paradigma pembangunan transformasional di mana pada tahap transition di mana program-program dari proyek sebelumnya akan di akhiri dengan cara di kurangi dukungan terhadap proyek tersebut,kemudian di alihkan ke program-program yang baru.Paradigma pembangunan transformasional juga mempunyai tahap reflection di mana memungkinkan terjadinya perubahan rancangan,sehingga program yang sudah di tetapkan sebelumnya akan di alihkan sehingga akan memunculkan masalah yang baru sehingga tidak bisa terfokus lagi pada program pengendalian hama dan OPT.

    BalasHapus
  21. Bicara soal proyek di indonesia berarti bicara soal uang.
    Tujuan awalnya adalah mengatasi masalah yang berkaitan dengan pertanian,malah menambah masalah dengan politik uang.Hampir semua pemerintah sudah fokusnya memperkaya diri,jadi susah untuk mengayomi masyarakat.PHT sendiri hanya sebatas nama,jika ada yang berjuang untuk mengaplikasikannya maka selalu ada hamabtan yang datangnya dari pemerintah itu sendiri.

    BalasHapus
  22. Pada pertanian konvensional yang menitik beratkan pada pemberantasan hama sehingga petani mengunakan pestisida dalam hal memberantas hama. Dikarenakan pemikiran petani yang masih mementingkan sebuah produksi daripada kondisi lingkungan. Akibatnya pengunaan pestisida adalah jalan keluar bagi petani. Buruknya lagi pengunaan pestisida melewati ambang normal, yang menyebabkan timbulnya masalah – masalah yang komplek baik dari segi kesehatan manusia, tanaman , maupun tanah, yang tercemar akibat pengunaan pestisisda secara berlebihan. Pengunaan pestisida yang melebihi ambang normal ini tentunya akan menyebabkan resisten hama yang mengakibatkan kematian predator (nontarget) sehingga akan terjadi ledakan hama. Dari hal tersebut timbulah suatu panduan baru yang menitikberatkan pengendalian dari pada pemberantasan hama. Sehingga lahirlah sistem yang dikenal dengan pengendalian hama terpadu (PHT)
    Pengendalian hama terpadu (PHT) merupakan sebuah sistem pengendalian hama dan penyakit yang mengunakan gabungan pengendalian fisik, pengendalian mekanik, pengendalian secara bercocok tanam, pengendalian hayati, pengendalian kimiawi dan pengendalian hama lainnya. Namun kenyaatan sekarang yang terjadi dilapangan sebagaimana PHT kurang dilakasanakan disebabkan oleh beberapa hal :
    a) Kurangnya sosialisasi tentang konsep PHT kepada petani.
    b) endahnya pola pikir petani tentang arti penting PHT.
    c) Keterbatasan sumber dana sehingga penelitian dilakukan sepotong-potong dan tidak berkesinambungan,
    d) Penelitian masih terbatas pada komponen pengendalian, belum mencakup penelitian dasar karena dianggap belum merupakan prioritas jangka pendek,Penelitian yang dilakukan masih terbatas pada satu disiplin ilmu, belum bersifat multidisiplin, bukan saja perlindungan tanaman, tetapi juga ekonomi, sosiologi, komunikasi, manajemen, dan lainnya,
    e) Belum ada koordinasi dan kerangka dasar yang menyatukan kegiatan- kegiatan penelitian guna penerapan dan pengembangan PHT, baik antarlembaga penelitian maupun antarpeneliti, adanya ketidakseimbangan sebaran tenaga peneliti, fasilitas, dan dana penelitian antara lembaga-lembaga penelitian yang menangani kelompok atau jenis tanaman tertentu.

    BalasHapus
  23. Dari materi “Daur Pengelolaan Program Perlindungan Tanaman” sudah sangat jelas memaparkan program-program yang berkaitan dengan rencana pelaksanaan PHT. Sehingga saya mengambil kesimpulan bahwa untuk memandang rencana pelaksanaan PHT pada zaman dahulu dan sekarang, ternyata rencana pelaksanaan PHT pada zaman dahulu lebih banyak diterapkan oleh pihan-pihak dalam hal ini yang berhubungan dengan pertanian bahkan petani juga sering mengendalikan OPT dengan menggunakan program PHT. Karena program PHT merupakan program yang tidak membutuhkan biaya yang mahal, tidak menggunakan bahan kimia, hanya dilakukan dengan memanfaatkan bahan-bahan yang bersifat organic, tidak merusak lingkungan, menjaga kelestarian lingkungan dan menyelamatkan kesehatan manusia.
    Sementara untuk memandang pelaksanaan program PHT pada saat ini tidak berjalan dengan baik atau kurang diperhatikan oleh pemerintan, LSM, bahkan petani sendiri juga tidak menerapkan program PHT, dan hanya pihak-pihak tertentu saja yang dapat melaksanakan program PHT. Menurunya pelaksanaan program PHT ini disebabkan oleh kehadiran pemberantasan OPT dengan menggunakan bahan kimia. Sehingga bahan kimia atau PESTISIDA sudah mengalihkan perhatian yang awalnya adalah petani PHT menjadi petani PESTISIDA. Oleh kerana itu dampak kerusakan lingkunagan yang terjadi atau yang dialami saat ini akibat dari penggunaan pestisida yang berlebihan bahkan sering menyebabkan gagal panen karena salah menggunakan pestisida.

    BalasHapus
  24. Berdasarkan tulisan di atas yang telah saya baca dan pahami pada dasarnya perlindungan tanaman merupakan tanggung jawab masyarakat dan pemerintah, namun mengapa PHT tidak diperhatikan dan tidak dilaksanakan lagi? karena sebagaimana kita tahu pemerintah hanya menggunakan program kerja serta peraturan yang dibuat tanpa mempedulikan apa yang terjadi di lapangan, apalagi dengan adanya paradigma pembangunan yang ada yang memiliki sasaran pengelolaan ketahanan hayati adalah melindungi tanaman, lingkungan hidup, dan masyarakat dari risiko kerusakan yang ditimbulkan OPT melalui penilaian risiko (risk assessment), pengelolaan risiko (risk management), dan komunikasi risiko (risk communication). Tanpa mempedulikan sarana dan prasarana yang akan digunakan serta mekanisme program kerjanya yang akan disosialisasikan kepada petani.

    BalasHapus
  25. Dewanti Rambu Luba6 Mei 2014 pukul 11.31

    PHT merupakan paradigma perlindungan tanaman yang bertujuan untukmelindungi tanaman dan menekan populasi OPT yang telah ada untuk meningkatkan produksi tanaman yang sehat dan bebas dari pestisida. Dengan adanya paradigma pembangunan transformasi yang berfokus pada OPT yang telah ada pada agro ekosistem dengan pendekatan pengelolaan hama terpadu yang menjadi pengelolaan secara berkesinambungan yaitu sebelum OPT masuk , pada saat opt melintasi batas, dan setelah OPT berada dalam agro ekosistem wilayah, maupun negara dengan menggunakan pendekatan ketahanan hayati. Terdapat bnyak model perlindungan tanaman yang dikelola sebagai suatu bagian dari suatu proyek dan program. Misalnya proyek pengendalian hayati Chromolaena Odorata diharapkan untuk menghasilkan keluaran berupa penurunan padat populasi gulma tersebut. Proyek pengendalian gulma Choromolaena Odorata tersebut merupakan bagian dari program PHT pengendalian Choromolaena Odorata dengan hasil strategis tercapainya peningkatan produksi tanaman dan penurunan penggunaan pestisida untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan kelestarian lingkungan. Namun masyarakat tdak mendapatkan kesejahteraan dan kelestarian lingkungan karena pestisida semakin sering digunakan oleh para petani. Kurangnya perhatian terhadap THP yaitu kurangnya orang atu pakar yang berpengalaman dalam melaksanakan THP. Program pemerintah sangat banyak dalam melakasanakan THP tetapi kurangnya kesadaran dan rendah pengetahuan oleh para petani dalam menerapkan THP. Petani juga sering mengabaikan PHT karena permintaan konsumen yang selalu mengini produksi tanaman yang secara fisik bagus dan tidak ada cacat terhadap produksi tanaman, oleh karena itu para petani secara terus menerus memberi pestisida pada tanaman yang dibudidayakan untuk memperoleh produksi tanaman yang bagus secara fisik tanpa memperhatikan kesehatan masyarakat, kesejahteraan masyarakat dan dan kelestarian lingkungan.

    BalasHapus
  26. Berdasarkan konsep PHT mangatakan bahwa PHT merupakan suatu cara pendekatan atau cara berpikir tentang pengendalian OPT yang didasarkan pada dasar pertimbangan ekologi dan efisiensi ekonomi dalam rangka pengelolaan agroekosistem yang berwawasan lingkungan yang berkelanjutan. Namun dalam kenyataannya, permasalahan yang ditemukan di lapangan petani kita sebagai pelaku utama dalam kegiatan pertaniaan saat ini, sering menggunakan pestisida sintesis, bahkan tingkat penggunaan pestisida tersebut cendrung melebihi batas penggunaan, sehingga dapat menyebabkan gangguan terhadap kelestarian hayati dan terhadap lingkungan itu sendiri. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal yaitu:
    1. Kurangnya pengetahuan petani akibat dari penggunaan pestisida, sehingga petani beranggapan bahwa penggunanaan pestisida yang melebihi dosis yang dianjurkan lebih cepat membunuh hama tanpa mereka menyadari bahwa akibat dari penggunaan pestisida yang berlebihan dapat menyebabkan punahnya agen hayati dan juga dapat menyebabkan ledakan hama yang akan semakin tinggi.
    2. Minimnya sekolah lapang tentang PHT, sehingga pengetahuan petani tentang PHT masih kurang.
    3. Kurangnya kerja sama antar instansi terutama karantina tumbuhan. Kenyataannya saat ini banyak tanaman yang didatangkan dari daerah lain tanpa melalui karantina, sehingga akibat dari hal ini dapat menyebabkan hama yang ada di daerah lain akan terbawa melalui tanaman tersebut sehingga dapat menjadi hama utama pada daerah tersebut.

    BalasHapus
  27. Pada saat ini PHT kurang mendapat perhatian karena banyak hal yang kurang diperhatikan dan dilalaikan oleh pihak yang mengelola dan berkepentingan didalamnya baik masyarakat maupun pemerintah. Yang menjadi permasalahan mengapa PHT kurang mendapat perhatian karena disebabkan oleh hal-hal berikut:
    1. Pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan program PHT sehingga ada penyimpangan dalam pelaksaan PHT dilapangan yang berdampak pada hasil penerapan PHT yang dilaksanakan
    2. Cara pengelolaan proyek dan pengelolaan program yang tidak sesuai dengan pelaksanaan program PHT dilapangan. Salah satu persoalan yang mengakibatkan hal ini terjadi yaitu mereka yang mengelola (manajer proyek dan manajer program) tidak mempunyai keterampilan atau pengalaman dalam bidang PHT sehingga dapat menyebabkan kurangnya pengetahuan dan pemahaman dari pihak pengelola terhadap daur pengelolaan PHT
    3. Kurangnya pemahaman pengelola PHT terhadap paradigma pembangunan yang dikembangkan dalam pengelolaan program disebut Learning through Evaluation with Accountability and Planning (LEAP) sehingga ada tahapan yang tidak dijalankan atau terlupakan dan tahapan pengelolaan ini tidak saling berhubungan lagi, berakibat pada hasil evaluasi PHT yang kurang memuaskan pihak pengelola maupun pihak yang menjalankan proyek tersebut.
    4. Cara pandang petani yang salah terhadap program PHT. Contohnya petani menganggap pestisida sebagai pilihan yang tepat karena efisien dalam penggunaan waktu dan tenaga serta OPT lebih cepat ditangani, akan tetapi dampak pestisida terhadap lingkungan itu sendiri tidak diperhatikan. Program PHT yang dijalankan diabaikan begitu saja atau program PHT yang diketahui tidak dijalankan sama sekali.

    BalasHapus
  28. Sekarang ini PHT kurang mendapat perhatian karena PHT hanya berfokus pada OPT yang telah ada pada agro-ekosistem , seharusnya perlindungan tanaman dilakukan dengan menggunakan pengelolaan secara sinambung yaitu sebelum OPT masuk, pada saat OPT melintasi batas , dan setelah OPT berada dalam suatu agro-ekosistem, wilayah, maupun negara dengan menggunakan pendekatan ketahanan hayati. Dan disamping itu, pelaksanaan PHT perlu direncanakan oleh petani dan pemerintah, karena bagaimanapun juga yang tahu benar tentang permasalahan perlindungan tanaman dilapangan adalah petani dan pemerintah seharusnya ada untuk memberikan solusi bagi petani terhadap permasalahan yang dihadapi. Namun pada kenyataannya pemerintah merencanakan program secara sepihak dengan berorientasi pada dirinya sendiri tanpa memperhatikan kepentingan petani. Dan seakan-akan petani hanya dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang beratasnamakan pemerintah untuk memperoleh keuntungan dari program yang mereka rencanakan. Setiap program yang direncanakan diharapkan dapat memberikan perubahan yang bermanfaat dan memberikan nilai tambah. Namun pada kenyataannya, PHT yang diharapkan dapat mengendalikan OPT secara efektif, mampu meningkatkan kondisi kehidupan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan, hanya sebatas harapan yang tak terwujudkan. Sehinnga PHT semakin kurang mendapat perhatian.

    BalasHapus
  29. Menurut Saya, PHT kurang mendapat perhatian akhir-akhir ini karena adanya perkembangan pola pikir petani akibat adanya paradigma pembangunan pertanian baru yang lebih memudahkan dalam mengatasi permasalahan hama. Selain itu, program yang dijalankan pemerintah terkadang sulit di pahamai oleh petani sehingga adanya kecenderungan petani untuk menggunakan teknik pengendalian hama lain selain PHT. Penerapan PHT pun sering di rasa kurang efektif dalam mengatasi hama sehingga penggunaan PHT sering diabaikan karana di rasa tidak mampu mengatasi permasalahan hama.

    BalasHapus
  30. PHT merupakan perlindungan tanaman yang di dukung oleh pemerintah dan masyarakat. Penerapan PHT dalam masyarakat, masyarakat dalam dalam hal ini berarti kelompok tani dan para pemangku kepentingan lainnya, sedangkan pemerintah desa/kelurahan, pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat, khususnya instansi yang bertanggung jawab dalam bidang pertanian yang mengelola PHT, khususnya dalam mengendalikan chromolena odorata yang melibatkan LSM dan para pemangku kepentingan.

    BalasHapus
  31. Yang dimaksud dengan PHT adalah paradigma perlindungan tanaman yang dilaksanakan dalam pengendalian OPT, dan memberikan hasil dalam peningkatan produksi tanaman dan penurunan penggunaan pestisida demi kesejatraan masyarakat tani.
    PHT kurang diperhatikan karena pemerintah kurang bertanggung jawab dalam melaksanakan program tersebut. Sehingga masyarakat mengabaikan PHT. Akibat dari kurangnya perhatian dari pemerintah, masyarakat tersebut lebih suka atau lebih sering menggunakan pestisida tanpa memikirkan dampak dari penggunaan pestisida yang berlebihan. Oleh karena itu, Pemerintah harus secepat mungkin menerapkan PHT secara langsung ke lpangan agar masyrakat bisa memahamai secara benar mengapa penting dilakukan program PHT. Thanks

    BalasHapus
  32. FLORENTIANO GABUT6 Mei 2014 pukul 18.19

    kurangnya perhatian terhadap program PHT saat ini karena: 1.penerapan teknologi hama terpadu terlalu fokus mengatasi permasalahan OPT disuatu agroekosistem.pada dasarnya memanipulasi agroekosistem sedemikian rupa sehingga tidak cocok untuk perkembangan OPT tetapi mendorong faktor lain yang menghambat perkembangan OPT.prinsip PHT dan kembali kesistem konvensional karena pada petani disekelilingnya tidak menerapkan PHT,sehingga pertanaman mendapatkan gangguan OPT yang lebih tinggi.2. kurangnya perhatian pemerintah terhadap pengamatan dan pemantauan kepentingan,evaluasi ,pengambilan keputusan dan pemetaan terhadap sistem dukungan yang dilakukan untuk menetukan apakah tindakan pengendalian tersebut sudah atau belum dilakukan .

    BalasHapus
  33. Daur pengelolaan atau lebih lazim disebut siklus manajemen merupakan proses bertahap untuk melaksanakan suatu proyek atau program guna mencapai keluaran atau hasil strategis yang telah ditetapkan. Tahapan yang digunakan bisa berbeda-beda, bergantung pada paradigma pembangunan dan kebijakan yang mendasari pelaksanaannya. Dalam hal ini paradigma berarti cara pandang dengan pola atau model tertentu yang unik sehingga mudah membedakannya dengan sesuatu yang lain. Paradigma pembangunan berarti cara memandang suatu proses pembangunan dan kemajuan yang dihasilkannya. Dewasa ini terdapat banyak paradigma pembangunan, baik paradigma arus utama maupun paradigma alternatif Paradigma arus utama merupakan paradigma yang dianut oleh pemerintah pada umumnya, sedangkan paradigma alternatif oleh kalangan LSM dan masyarakat madani pada umumnya. Salah satu paradigma pembangunan yang kini berkembang adalah paradigma pembangunan transformasional yang diusung oleh LSM World Vision. PHT merupakan suatu pengendalian hama yang dilakukan dengan menggunakan kekuatan unsur-unsur alami yang mampu mengendalikan hama agar tetap berada pada jumlah dibawah ambang batas yang merugikan. PHT kini kurang mendapat perhatian yaitu karena kenyataannya yang terjadi PHT yang dilakukan pada saat ini tidak membawah perubahan yang bermanfaat, sehingga hasilya tidak memberikan nilai yang intensif, dan juga dari pihak petani masih kurang kepeduliannya terhadap program PHT ini,karena masih banyak petani yang masih kurang memahami program PHT teesebut, sehingga kurang mendapat perhatian.

    BalasHapus
  34. PHT merupakan teknik atau cara pengendalian OPT melalui pendekatan aspek ekologis, ekonomis dan sosiologis dengan memperkuat kelembagaan dan kelompok tani, agar dapat Memperbaiki dan melindungi lingkungan,Memperbaiki kualitas produksi ,Meningkatkan produktivitas,dan Meningkatkan pendapatan petani.Tetapi akhir akhir ini PHT kurang di perhatikan pemerintah karena menurut saya para petani kurang berpikir karena adanya paradigma pembangunan sehingga pemerintah sulit memperhatikan PHT karena petani kurang mengetahui cara penggunaan pestisida yang benar sehingga pemerintah kurang memperhatikan atau kurang menerapkan sistem PHT di para petani,yang dapat menyebabkan sistem pertanaman terganggu oleh OPT yang sangat tinggi.

    BalasHapus
  35. PHT merupakan Sistem pengelolaan populasi hama/penyakit (OPT) yang memanfaatkan semua teknik pengendalian yang sesuai secara kompatibel untuk mengurangi populasi hama/penyakit (OPT) dan mempertahankannya di bawah aras ekonomi.
    Dengan system ini kita dapat menekan pengeluaran biaya yang diperlukan untuk dapat mengendalikan OPT. Tetapi seiring berjalanya waktu PHT kurang diminati dan akhirnya program ini hamper dapat dikatakan tidak berjalan sama sekali. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan para petani akan cara – cara atau proses – proses dalam melakukan program PHT. Semakin tingginya biaya hidup juga merupakan salah satu alasan kenapa sampai PHT ditinggalkan. Sesuai yang kita ketahui bersama bahwa PHT memanfaatkan semua teknik pengendalian OPT yang ada, bila semua teknik tersebut tidak membuahkan hasil maka langkah yang akan ditempuh selanjutya adalah dengan menggunakan pestisida. Karena semakin tingginya biaya hidup dank arena tidak mau menggunakan cara yang membutuhkan waktu yang lama maka tanpa memeperduliakan sebab dan akibat yang terjadi petani dengan seenaknya menggunakan pestisida sebagai cara awal dan satu-satunya cara yang ditempuh untuk mengendaliak OPT. Sehingga cara yang ditempuh petani ini akan sangat merugikan bagi kita semua. Dengan demikian, pengendalian OPT dengan menggunakan PHT semakin lama semakin ditinggalkan. Bukan hanya dari segi biaya hidup yang tinggi, tetapi dari segi pendidikan yang dimiliki petani yang rendah senhingga pola pikir mereka juga pendek yang dapat dijadikan alasan kenapa sampai mereka menggunakan pestida sebagai bentuk pengendalian OPT bukan menggunakan PHT.

    BalasHapus
  36. Kenapa PHT semakin hari semakin ditinggalakan ?? hal pertama yang harus kita lihat disini adalah pengertian PHT itu sendiri. PHT adalah cara – cara atau langkah – langkah pengendalian Organisme pengganggu tanaman (OPT) dengan mengganbungkan semua cara-cara pengendalian OPT yang juga memperhatian aspek lingkungan sekitar dengan memperhitungkan aspek ekonomi.
    Dari pengertian tersebut, kita ketahui bersama bahwa PHt memperhintungan segala aspek dalam pelaksanaannya. Jika demikian PHT sangat tepat digunakan dalam menegdalikan OPT. tetapi pertanyaannya kenapa sampai PHT ditinggalakan oleh petani ?
    Alasan pertama : Kurangnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah kepada petani. Karena dengan adanya sosialisasi para petani dapat mengetahui betapa pentingnya peranan PHT dalam mengendalikan OPT. karena kurangnya pengetahuan petani dalam betapa pentingnya melakukan pengendalian PHT maka minat dalam melakukan hal tersebut juga akan berkurang.
    Alasan kedua : pola pikir petani yang sederhana. Seperti yang kita ketahui bahwa pola pikir petani yang hidup didesa sangat bebrbeda engan pola pikir masyarakat yang hidup di kota. Hal ini akan berakibat pada kegiatan PHT.
    Alas an ketiga : untung mendapatkan keuntungan yang besar. Untuk memperoleh keuntungan yang besar para petani tidak segan – segan dalam melakukan berbagai hal termasuk menggunakan pestisida dalam mengendalikan OPT.
    Dari ketiga alasan tersebut semuanya saling berhubungan. Akibatnya para petani akan menggunakan pestisida sebagai cara awal yang mereka lakukan untu mengendalikan OPT. menurut mereka menggunakan pestisida sebagai alternative dalam menggendalikan OPT lebih cepat dan tidak repot. Padahal bahaya yang ditimbulkan oleh pestisida sangatnya berbahaya.
    Sebagai akibat dari penggunaan pestisida yang terus-menurus mengakibatkan cara – cara pengendalian hama dengan PHT semakin lama semakin ditinggalkan

    BalasHapus
    Balasan
    1. PHT semakin ditinggalkan bukan karena pola pikir masyarakat perdesaan yang sederhana, melainkan karena pola pikir para pejabat yang enggan turun ke desa-desa dan enggan belajar mengenai PHT untuk bisa menerapkannya di masyarakat. Penggunaan pestisida juga tidak menjamin diperoleh keuntungan besar sebab harga pestisida tidak murah sehingga menambah biaya produksi (yang kemudian untung besar adalah pedagang pestisida dan perusahaan produsen pestisida).

      Hapus
  37. Daur pengelolaan merupakan suatu tahapan yang bertujuan untuk melaksanakan suatu program atau proyek yang diusahakan sehingga menghasilkan sesuatu sebagai rencana kegiatan perlintan. Sehingga dalam melaksanakannya didasarkan oleh suatu paradigma yang disebut paradigma transformasional. Dimana paradigma tersebut terdiri atas beberapa tahap pengelolaan yang telah mengalami perubahan terhadap tahapan sebelumnya diantaranya tahap perenungan dan penyiapan. Paradigma ini mengalami perubahan akibat perubahan fokus terhadap OPT. Menurut saya 2 tahapan perubahan tersebut penting dimana pada tahap perenungan informasi yang didapat dievaluasi kembali untuk bisa dilaksanakan gerakan perubahan ataukah tidak dan pada tahapan penyiapan hasil dari proyek tersebut dapat diberikan kepada masyarakat untuk mempertahankan keberlanjutan program. Tetapi sesuai kenyataannya kebanyakan proyek pertanian yang ada di Indonesia sering tidak berjalan sesuai tahapan diatas sampai pada tahapan penyiapan karena adanya permainan politik diantara pemegang proyek misalnya Proyek PHT . Sehingga PHT yang berkaitan dengan program tersebut kurang mendapat perhatian dikarenakan apa yang dikehendaki petani tidak diberikan tindakan nyata oleh pemerintah sehingga biaya yang dikeluarkan lebih besar dibanding OPT yang musnah . Sehingga petani lebih hati – hati dalam menerapkan PHT karena dirasa sulit dibandingkan dengan teknik pengendalian yang dilakukan secara turun-temurun.

    BalasHapus
  38. Daur pengelolaan merupakan suatu tahapan yang bertujuan untuk melaksanakan suatu program atau proyek yang diusahakan sehingga menghasilkan sesuatu sebagai rencana kegiatan perlintan.Sehingga dalam melaksanakannya didasarkan oleh suatu paradigma yang disebut paradigma transformasional.Daur pengelolaan program menurut paradigma pembangunan transformasional terdiri atas tahap-tahap: penilaian (assessment), perancangan dan perbaikan rancangan (design/reesign), pelaksanaan atau implementasi (implementation), pemantauan (monitoring), evaluasi (evaluation), perenungan atau refleksi (reflection), dan penyiapan untuk pengalihan (transition). Tahap-tahap pengelolaan prgram tersebut di atas pada dasarnya merupakan modifikasi terhadap tahap-tahap pengelolaan program atau proyek pada umumnya. Lalu mengapa pengelolaan program perlindungan tanaman perlu dilakukan dengan menggunakan paradigma pembangunan transformasional?

    BalasHapus
  39. dalam undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai PHT bahwa, dalam hal pelaksanaanya akan menjadi tanggung jawab masyarakat dan pemerintah,namun yang seringkali ditemukan di lapangan belum seiring dengan peraturan undang-undang yang dibuat oleh pemerintah.karena pemerrintah sering mengambil alih tersendiri. sehingga masyarakat petani mengalami kendala.dalam pengendalian hama terpaadu.untuk itu disarankan kepada pemerintah untuk memberikan sosialisasi kepada masyrakat petani mengenai tindakan-tindakan pengendalian hama terpadu yang benar..

    BalasHapus
  40. Tulisan ini bukan mengenai PHT, melainkan mengenai daur pengelolaan program/proyek perlindungan tanaman pada umumnya. Sampaikan komentar sesuai dengan topik tulisan, bukan mengenai penjelasan atau contoh yang diberikan pada tulisan.

    BalasHapus
  41. Dalam PHT perlunya kerjasama dan kejujuran sehingga tercapainya hasil yang di peroleh maksimal dan merata tidak sehingga tewtap bekesinambunagan antara satu sama lainya.

    BalasHapus
  42. Salam kenal.
    Mantaps Broo Info nya.
    Gue demen bgt.
    Sukses ya Broo . . . and GBU yaa.

    BalasHapus

Untuk menyampaikan komentar, silahkan ketik dalam kotak di bawah ini

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...