Selamat Datang

Belajar Kebijakan Perlindungan Tanaman adalah blog baru yang dibuat untuk mendukung mahasiswa Faperta Undana mempelajari mata kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman. Pada saat ini blog belum selesai dikerjakan sehingga hanya menyedaiakan fitur layanan secara terbatas. Silahkan kunjungi blog lama untuk memperoleh informasi mengenai fitur layanan yang akan diberikan melalui blog baru ini.

Pemberitahuan Registrasi Mahasiswa

Seluruh mahasiswa peserta kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman semester genap tahun 2018/2019 wajib melakukan registrasi mata kuliah secara daring (online) dan memeriksa hasil registrasi. Lakukan registrasi dengan menggunakan nama yang sesuai dengan nama pada saat melakukan registrasi mahasiswa Undana. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi tidak akan memperoleh nilai akhir semester. Registrasi dilakukan selambat-lambatnya sampai pada 12 April 2019.

Pemberitahuan Ujian Akhir Semester

Ujian Akhir Semester Genap Tahun Akademik 2018/2019 diselenggarakan secara daring (online) pada Senin, 17 Juni 2019. Silahkan mengakses tayangan mengenai Ujian Akhir Semester untuk membaca soal dan pertanyaan ujian serta mengunggah Lembar Jawaban Ujian serta memeriksa untuk memastikan bahwa Lembar Jawaban Ujian yang diunggah sudah masuk.

Pemberitahuan Kuliah Daring 1

Kuliah pada Jumat, 5 April 2019 dengan materi 4.1. Pengendalian Hama Terpadu sebagai Perlindungan Tanaman yang Bersifat Sektoral yang disepakati untuk dialihkan menjadi pada Rabu, 10 April 2019 tidak dapat dilaksanakan secara tatap muka karena dosen bertugas ke luar kota. Sebagai bagian dari pengembangan sistem perkuliahan blended learning, kuliah akan dilaksanakan secara daring. Silahkan baca materi kuliah sampai benar-benar mengerti dan kemudian klik Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring, jawab setiap pertanyaan, dan klik tombol kirim untuk memasukkan formulir. Untuk memastikan bahwa formulir yang dikirimkan telah benar-benar masuk, silahkan lakukan pemeriksaan hasil pengiriman formulir. Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan daring wajib menandatangani daftar hadir dan mengirimkan file foto daftar hadir yang sudah ditandatangani oleh semua mahasiswa yang hadir.

Pemberitahuan Kuliah Daring 2

Kuliah yang dijadwalkan pada Rabu, 1 Mei 2019 tidak dapat dilaksanakan karena libur Hari Buruh Internasional. Untuk menggantikan, kuliah pada hari tersebut dilaksanakan secara daring pada Senin, 6 Mei 2019 pukul 16.00 WITA untuk mendiskusikan materi 5.1. Pengelolaan Program Perlindungan Tanaman: Daur Pengelolaan Program. Silahkan baca dan diskusikan materi kuliah sampai benar-benar mengerti dan kemudian klik Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring, jawab setiap pertanyaan, dan klik tombol kirim untuk memasukkan formulir. Untuk memastikan bahwa formulir yang dikirimkan telah benar-benar masuk, silahkan lakukan pemeriksaan hasil pengiriman formulir. Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan daring wajib menandatangani daftar hadir dan mengirimkan file foto daftar hadir yang sudah ditandatangani oleh semua mahasiswa yang hadir. Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring harus sudah masuk selambat-lambatnya pada Selasa, 7 Mei 2019 pukul 18.00 WITA.

PemberitahuanKuliah Daring 3

Untuk menggantikan kuliah yang dijadwalkan pada Jumat, 17 Mei 2019 yang tidak dapat dilaksanakan secara tatap muka luring maka dilaksanakan perkuliahan daring pada Kamis, 23 Mei 2014 mulai pada pukul 16.00 WITA dengan materi kuliah 5.3. Pengelolaan Program Perlindungan Tanaman: Evaluasi, Perenungan/Pembelajaran, dan Penyerahan Program. Silahkan baca dan diskusikan materi kuliah sampai benar-benar mengerti dan kemudian klik Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring, jawab setiap pertanyaan, dan klik tombol kirim untuk memasukkan formulir. Untuk memastikan bahwa formulir yang dikirimkan telah benar-benar masuk, silahkan lakukan pemeriksaan hasil pengiriman formulir. Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan daring wajib menandatangani daftar hadir dan mengirimkan file foto daftar hadir yang sudah ditandatangani oleh semua mahasiswa yang hadir. Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring harus sudah masuk selambat-lambatnya pada Jumat, 24 Mei 2019 pukul 18.00 WITA.

Pemberitahuan Softskill

Mahasiswa peserta kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman Semester Genap Tahun 2018/2019 yang sudah melakukan registrasi mata kuliah wajib menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan di dalam kotak di bawah setiap materi kuliah yang disampaikan oleh dosen Ir. I Wayan Mudita, M.Sc., Ph.D. Komentar dan/atau pertanyaan yang diajukan dibatasi pada komentar dan/atau pertanyaan yang berkaitan dengan isi setiap tulisan. Komentar dan/atau pertanyaan yang diajukan tersebut akan disalin dan ditempel ke dalam Lembar Penilaian Softskill yang pada akhir perkuliahan wajib dilaporkan denganmenggunakan Lembar Pelaporan Softskill untuk digunakan sebagai dasar penilaian softskill.

Pemberitahuan Tugas

Mahasiswa peserta kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman semester genap 2018/2019 wajib mengerjakan Tugas. Silahkan periksa Halaman Tugas untuk mengerjakan Tugas 1 dan Tugas 2 lalu memasukkan Laporan Tugas sesuai dengan tanggal tenggat yang telah ditetapkan.

Sabtu, 06 April 2019

4.3. Prosedur Pelaksanaan Analisis Risiko Hama sebagai Penerapan Perlindungan Tanaman Berparadigma Ketahanan Hayati

Print Friendly and PDF
Sebagaimana telah diuraikan pada tulisan sebelumnya, ketahanan hayati mencakup tataran konsep, tatarn struktur, dan tataran prosedural. Pada tataran konsep, ketahanan hayati berkembang dari mencakup hanya sektor pertanian menjadi mencakup berbagai sektor kehidupan. Pada tataran struktur, konsep bahaya yang didefinisikan berbeda-beda antar sektor diintegrasikan melalui konsep risiko. Pada tataran prosedural, ketahanan hayati diimplementasikan melalui pelaksanaan analisis risiko hama yang pelaksanaannya diuraikan pada tulisan ini.

Penerapan kebijakan perlindungan tanaman berparadigma ketahanan hayati di berbagai negara dapat dikategorikan menjadi dua kategori besar sebagai berikut:
  1. Ketahanan hayati dikaitkan hanya dengan OPT yang belum terdapat di negara yang bersangkutan sebagaimana dianut oleh sebagian besar negara di dunia dan diatur melalui mekanisme Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS) sebagai bagian dari kesepakatan World Trade Organization (WTO) yang diimplementasikan sejumlah standar yang diatur melalui International Standards for Phytosanitary Measures. Dalam kaitan ini, ketahanan hayati didefinisikan terbatas pada ketahanan terhadap OPT karantina
  2. Ketahanan hayati dikaitkan dengan OPT dalam kontinuum prabatas (preborder), batas (border), dan pascabatas (postborder) sebagaimana dianur oleh Australia (Gambar 1), Selandia Baru, dan beberapa negara lain. Dalam kaitan ini, ketahanan hayati didefinisikan tidak terbatas pada ketahanan terhadap OPT karantina, melainkan terhadapOPT karantina dan OPT non-karantina yang ditetapkan mengikuti prosedur ketahanan hayati.
Berbeda dengan kebijakan di negara-negara yang sudah mengadopsi pendekatan ketahanan hayati seperti Australia dan New Zealand,  kebijakan perlindungan tanaman di Indonesia masih menempatkan ketahanan hayati dalam kaitan dengan OPT karantina sebagaimana diatur melalui UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan peraturan perundang-undangan turunannya.  Namun dalam organisasi Badan Karantina Pertanian, istilah yang digunakan adalah keamanan hayati yang merupakan terjemahan teknis dari istilah biosafety, bukan ketahanan hayati yang seharusnya merupakan terjemahan teknis dari istilah biosecurity.

Gambar 1

Pelaksanaan PRA, yang di Indonesia diterjemahkan menjadi Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan dan disingkat menjadi AROPT dan Analisis Risiko terhadap Hama dan Penyakit Hewan Karantina disingkat ARHPHK, diatur secara internasiona melalui International Standards for Phytosanitary Measures (ISPM):
  1. ISPM No. 11 (2004) Pest risk analysis for quarantine pests, including analysis of environmental risks and living modified organisms (AROPT/ARHPHK untuk OPT/HPHK karantina, termasuk risiko lingkungan dan organisme termodifikasi hidup, unduh PDF);
  2. ISPM No. 21 (2004) Pest risk analysis for regulated non-quarantine pests (AROPT/ARHPHK untuk OPT/HPHK non-karantina yang datur untuk wajib AROPT, unduh PDF).
Pada dasarnya, PRA untuk OPT karantina dan OPT non-karantina yang diatur wajib AROPT terdiri atas langkah-langkah yang sama sebagai berikut:
  1. Tahap 1 Inisiasi, mencakup: (a) titik inisiasi, (b) identifikasi kawasan AROPT, (c) informasi, dan (d) kesimpulan mengenai inisiasi.
  2. Tahap 2 Penilaian Risiko OPT, mencakup: (a) kategorisasi OPT, (b) penilaian atas peluang terjadinya introduksi dan penyebaran, (c) penilaian konsekuensi ekonomis potensial, (d) derajat ketidaktentuan, dan (e) kesimpulan mengenai penilaian risiko OPT;
  3. Tahap 3 Pengelolaan Risiko OPT, mencakup: (a) tingkat risiko, (b) informasi teknis yang diperlukan, (c) keberteriaan risiko, (d) identifikasi dan penentuan pilihan pengelolaan, (e) certifikat fitosanitari dan ketentuan mengenai kepatuhan lainnya, dan (f) kesimpulan mengenai pengelolaan risiko OPT.
PRA untuk OPT non-karantina wajib AROPT disertai dengan ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi mengenai tindakan fitosanitari. PRA untuk OPT karantina dan OPT non-karantina wajib AROP masing-masing disertai dengan ketentuan mengenai dokumen hasil analisis.

Untuk memahami bagaimana bentuk dokumen PRA, silahkan kunjungi PRA untuk sejumlah hama dan penyakit pisang yang dilakukan oleh European Food Safety Authority (EPSA) untuk hama dan patogen sebagai berikut:
Sebagai implementasi dari kebijakan perlindungan tanaman di Indonesia yang masih menempatkan ketahanan hayati dalam kaitan dengan OPT karantina sebagaimana diatur melalui UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan peraturan perundang-undangan turunannya maka Menteri Pertanian Republik Indonesia telah menetapkan:
Dalam kaitan dengan ketentuan mengenai PRA maka karena UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menggunakan istilah yang berbeda untuk pengganggu tumbuhan dan pengganggu hewan maka:
  • PRA untuk OPT karantina menjadi Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina disingkat menjadi AROPT Karantina
  • PRA untuk hama dan penyakit hewan karantina menjadi Analisis Risiko terhadap Hama dan Penyakit Hewan Karantina disingkat ARHPH Karantina.
Sesuai dengan Pasal 1 PP No. 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, AROPT merupakan:
suatu proses untuk menetapkan bahwa suatu Organisme Pengganggu Tumbuhan merupakan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina atau Organisme Penganggu Tumbuhan Penting, serta menentukan syarat-syarat dan tindakan Karantina Tumbuhan yang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan tersebut;
Pada pihak lain, PRA menurut ISPM No. 5 (2005) merupakan:
proses untuk mengevaluasi bukti-bukti hayati atau ilmiah dan ekonomis lainnya guna menetapkan apakah suatu OPT perlu diregulasi dan guna menetapkan tingkat keketatan tindakan fitosanitari yang perlu diberlakukan terhadap OPT tersebut.
Berdasarkan atas kedua definisi tersebut, PRA berbeda dari AROPT dalam hal:
  • PRA dilakukan untuk mengevaluasi bukti-bukti hayati atau ilmiah dan ekonomis lainnya, sedangkan AROPT untuk langsung menetapkan status OPT
  • PRA dilakukan untuk mengenakan regulasi terhadap OPT berdasarkan bukti-bukti hayati atau ilmiah dan ekonomis lainnya, AROPT dilakukan untuk menetapkan status OPT sebagai OPTK

Peraturan Menteri Pertanian tentang jenis OPT Karantina dan Keputusan Menteri Pertanian mengenai Hama dan Penyakit Hewan Karantina tersebut ditindaklanjuti oleh Badan Karantina Pertanian dengan melakukan dan menyediakan hasil AROP untuk sejumlah OPT karantina dan ARHPH untuk beberapa hama penyakit hewan karantina. Silahkan klik tautan file PDF untuk mengunduh AROPT karantina dan klik tautan untuk mengunduh file PDF ARHPH Karantina. Perhatikan bahwa berbeda dengan PRA yang dibuat berdasarkan jenis OPT, AROPT dibuat berdasarkan kategori tanaman sebagai media pembawa dan negara asal. Misalkan pada tautan tersebut, untuk kategori Benih Tanaman Pangan, silahkan klik

  • Benih Padi (Oryza sativa) asal Filipina (pdf10)
  • Benih Padi (Oryza sativa) asal China (pdf11)
  • Benih Padi (Oryza sativa) asal India (pdf13

File yang kemudian tampil adalah file yang memuat Persyaratan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Benih Padi (Oryza sativa) asal Filipina, China, dan India yang memuat hanya:

  • Persyaratan Karantina Tumbuhan (Plant Quarantine Requirements)
  • Kewajiban Tambahan (Additional Requirements)

Hal ini berbeda dengan PRA yang dibuat berdasarkan atas jenis OPT, misalnya untuk OPT penyakit darah pada tanaman pisang, memuat:

  1. Pendahuluan, memuat pendahuluan umum mengenai penyakit darah, dokumen yang dirujuk, prosedur evaluasi, dan komentar umum terhadap dokumen
  2. Evaluasi terghadap PRA, memuat: (a) kategorisasi OPT mencakup identitas OPT, keberadaan OPT di area PRA, status regulasi, potensi mapan dan menyebar di area PRA, potensi konsekuensi ekonomis di area PRA, dan kesimpulan kategorisasi OPT, (b) penilaian terhadap peluang introduksi dan penyebaran mencakup peluang masuk, peluang mapan, peluang menyebar setelah mapan, dan kesimpulan mengenai peluang masuk dan menyebar, dan (c) penilaian terhadap konsekuensi ekonomis mencakup pengaruh OPT secara langsung, pengaruh OPT secara tidak langsung, kesimpulan mengenai penilaian terhadap konsekuensi ekonomis, komentar terhadap kesimpulan PRA, dan derajat ketidakpastian
  3. Kesimpulan dan rekomendasi
  4. Dokumen yang disediakan oleh EFSA
  5. Referensi

Berdasarkan atas PRA selanjutnya disimpulkan regulasi seperti apa yang dikenakan terhadap penyakit darah pada tanaman pisang di area PRA.

38 komentar:

  1. Mengapa dalam organisasi badan karantina pertanian dikatakan sebagai keamanan hayati, mengapa tidak dikatakan ketahanan hayati?

    BalasHapus
  2. Berdasarkan perbedaan PRA dan AROPT manakah yang lebih tepat dalam melakukan prosedur pelaksanaan analisis resiko hama sebagai penerapan perlindungan tanaman berparadigma ketahanan hayati?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    3. AROPT menetapkan status OPT bahwa suatu Organisme Pengganggu Tumbuhan merupakan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina atau Organisme Penganggu Tumbuhan Penting,dengan menentukan syarat dan tindakan agar OPT trsbut tidak masuk dan tersebar.
      Sdngkan PRA adlh tindak lnjut dri AROPT yaitu dievaluasikan bukti-bukti dan penetapan peraturan untuk mengendalikan OPT agar OPT tidak masuk dan tersebar.
      Jadi Menurut saya keduanya memiliki peran dan tujuan yang sama dan sangat penting dalam membrantas OPT.

      Hapus
  3. Mengapa dalam kaitan ini, ketahanan hayati didevinisikan tidak terbatas pada ketahan terhadap opt karantina, melainkan terhadap opt karantina dan opt non karantina yang di tetapkan mengikuti prosedur ketahanan hayati?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ketahanan hayati didefinisikan tidak terbatas pada opt karantina karena jika terbatas maka OPT dari luar negeri akan masuk ke Indonesia dan akan merusak tanaman dan sumber daya hayati lainnya yang ada di wilayah Indonesia.
      Sebagai contoh, OPT luar negeri yang telah masuk ke Indonesia yang menyebab kerugian secara ekonomis adalah penyakit cacar daun teh disebabkan oleh cendawan Exobasidium vexans yang berasal dari Sri Lanka. Kerugian mencapai 30 - 50 % dari total nilai 114 .000.000 pada tahun 1951.

      Hapus
  4. Proses untuk mengevaluasi bukti-bukti hayati atau ilmiah dan ekonomis lainnya. Guna menetapkan tingkat keketatan tindak fitosanitari yang perlu dilakukan terhadap opt tersebut.!
    pertanyaan saya adalah Regulasi seperti apakah yang guna untuk menetapkan tingkat keketatan fitosanitari yg dilakukan terhadap opt tersebut ???

    BalasHapus
  5. Dari saya
    Dengan cara apa sehinga bisa mengendalikan resiko pada hama dan penyakit yang meyerang pada tumbuhan atau tanaman

    BalasHapus
    Balasan
    1. Penanganan hama dan penyakit hendaknya berpegangan pada prinsip “mencegah lebih baik dari pada mengobati".
      Sehingga sebaik mungkin merawat dan menjaga tanaman agar jangan sampai terserang hama dan penyakit.
      Pengendalian hama dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu mekanis, pengaturan sanitasi lingkungan atau ekologi dan kimiawi.
      -secara mekanis menangkap langsung hama yang terdapat pada tanaman jika populasinya sedikit.
      - pengaturan sanitasi lingkungan.Sanitasi yang baik dan terjaga mengurangi kemungkinan hama menyerang tanaman.
      -Pengendalian dengan kimiawi dapat dijadikan pilihan jika cara lain tidak mungkin dilakukan atau tidak dapat mengatasi hama. Artinya, jika sudah dilakukan cara mekanis atau sanitasi lingkungan tetap saja hama menyerang.
      Kemudian Penggunaan pestisida relatif lebih praktis dan cepat cara kerjanya. Namun, harus diperhatikan dosis dan cara pemakaiannya.
      Untuk mencegah terjadinya serangan penyakit, sebaiknya memperhatikan kondisikan lingkungan atau ekologinya.
      Ketika tanaman sudah terserang penyakit,upaya pengendalian penyakit yang dapat dilakukan adalah dengan penyemprotan fungisida dan bakterisida kemudian segera pisahkan tanaman yang terserang dengan mengisolasikannya dari tanaman sehat.

      Hapus
  6. OPT perlu diregulasi dan guna menetapkan tingkat keketatan tindakan fitosanitari yang perlu diberlakukan terhadap OPT tersebut
    Yang saya ingin tanyakan apa itu tindakan fitosanitari??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Fitosanitari adalah tindakan karantina tumbuhan terhadap komoditas pertanian yang bertujuan untuk membunuh serangga atau lalat yang ada di dalam buah sebelum diekspor ke negara lain.
      Tindakan ini dilakukan karena banyak negara tujuan ekspor yang mensyaratkan produk pertanian yang diekspor harus terbebas dari serangga atau lalat buah.Jadi dengan meningkatkan tindakan fitosanitari dapat meningkatkan hasil ekspor

      Hapus
  7. Pada PRA untuk opt non karantina wajib AROPT disertai dengan ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi mengenai tindakan fitosanitarin, pertanyaan saya apa yanh dimaksud dengan tindakan fitosanitari?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Fitosanitari adalah tindakan karantina tumbuhan terhadap komoditas pertanian yang bertujuan untuk membunuh serangga atau lalat yang ada di dalam buah sebelum diekspor ke negara lain.
      Tindakan ini dilakukan karena banyak negara tujuan ekspor yang mensyaratkan produk pertanian yang diekspor harus terbebas dari serangga atau lalat buah.Jadi dengan meningkatkan tindakan fitosanitari dapat meningkatkan hasil ekspor

      Hapus
  8. Terima kasih atas materi yang telah diberikan, dengan begitu saya menjadi tahu bahwa PRA dan AROPT merupakan suatu tindakan yang penting dalam melakukan prosedur pelaksanaan analisis resiko hama sebagai penerapan perlindungan tanaman. Dimana PRA merupakan tindakan evaluasi bukti-bukti hayati atau ilmiah guna menetapkan suatu OPT sedangkan AROPT adalah suatu proses untuk menetapkan apakah OPT tersebut adalah OPT karantina atau OPT penting.

    BalasHapus
  9. Syarat-syarat dan tindakan apa saja dalam karantina tumbuhan untuk mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan tersebut?

    BalasHapus
  10. Terimakasih pak atas materi yang dipaparkan kepada kami saya ingin bertanya dari istilah diatas manakah yang lebih tepat dan benar untuk dilakukan.apakah biosafety atau biosecurity?
    Terimakasih.

    BalasHapus
  11. terimaksih bapak atas materi yang diberikan saya ingin bertanya apakah dalam penerapan analisis resiko hama bisa dilaksanakan program secara bersamaan antara ketahnan hayati dan PHT, dan bagaimanakah kerugian dan keuntungan yang dapat muncul.

    BalasHapus
  12. Apa alasan yang mendasar sehingga istilah keamanan hayati diterjemahkan dari biosafety bukan biosecurity? dan jelaskan perbedaan kedua istilah btersebut!

    BalasHapus
  13. Sesuai dengan Pasal 1 PP No. 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, AROPT merupakan:
    suatu proses untuk menetapkan bahwa suatu Organisme Pengganggu Tumbuhan merupakan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina atau Organisme Penganggu Tumbuhan Penting, serta menentukan syarat-syarat dan tindakan Karantina Tumbuhan yang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan tersebut;
    dari penjelasan diatas saya ingin bertanya apakah ada dampak positif dan negatif dari AROPT yerhadap para pentai৷?

    BalasHapus
  14. Mengapa ketahanan hayati didefinisikan tidak terbatas pada ketahanan terhadap OPT karantina, melainkan terhadapOPT karantina dan OPT non-karantina yang ditetapkan mengikuti prosedur ketahanan hayati?

    BalasHapus
  15. Selamat Siang Pak
    Terimakasi atas materi yang sudah Pak paparkan.
    Dari materi diatas saya dapat memahami dan mengerti bahwa PRA merupakan tindakan evaluasi bukti-bukti hayati atau ilmiah guna menetapkan suatu OPT dan AROPT sendiri merupakan suatu proses untuk menetapkan apakah OPT tersebut adalah OPT karantina atau OPT penting.Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa PRA dan AROPT merupakan suatu tindakan yang penting dalam melakukan prosedur pelaksanaan analisis resiko hama sebagai penerapan perlindungan tanaman.

    BalasHapus
  16. Terimakasih atas materi yang diberikan pak !!!
    Penerapan kebijakan perlindungan tanaman berparadigma ketahanan hayati di berbagai negara dapat dikategorikan menjadi dua kategori besar sebagai berikut:
    - Ketahanan hayati dikaitkan hanya dengan OPT yang belum terdapat di negara yang bersangkutan . Dalam kaitan ini, ketahanan hayati didefinisikan terbatas pada ketahanan terhadap OPT karantina
    - Ketahanan hayati dikaitkan dengan OPT dalam kontinuum prabatas (preborder), batas (border), dan pascabatas (postborder). Dalam kaitan ini, ketahanan hayati didefinisikan tidak terbatas pada ketahanan terhadap OPT karantina, melainkan terhadap OPT karantina dan OPT non-karantina yang ditetapkan mengikuti prosedur ketahanan hayati.
    Yang ingin saya tanyakan disini adalah, Apa itu ketahanan hayati didefinisikan terbatas pada ketahanan terhadap OPT karantina ? serta ketahanan hayati didefinisikan tidak terbatas pada ketahanan terhadap OPT karantina ?

    BalasHapus
  17. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  18. Mengapa Organisme Pengganggu Tumbuhan merupakan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina atau Organisme Penganggu Tumbuhan Penting, serta menentukan syarat-syarat dan tindakan Karantina Tumbuhan yang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan tersebut?

    BalasHapus
  19. mengapa dalam mekanisme Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS) sebagai bagian dari kesepakatan World Trade Organization (WTO) yang diimplementasikan sejumlah standar yang diatur melalui International Standards for Phytosanitary Measures. Dalam kaitan ini, ketahanan hayati didefinisikan hanya terbatas pada ketahanan terhadap OPT karantina saja bagaimana dengan OPT non karantina?

    BalasHapus
  20. Ketahanan hayati dikaitkan dengan OPT dalam kontinuum prabatas (preborder), batas (border), dan pascabatas (postborder) sebagaimana dianur oleh Australia (Gambar 1), Selandia Baru, dan beberapa negara lain. Mengapa dalam kaitan ini, ketahanan hayati didefinisikan tidak terbatas pada ketahanan terhadap OPT karantina? melainkan terhadap OPT karantina dan OPT non-karantina yang ditetapkan mengikuti prosedur ketahanan hayati.

    BalasHapus
  21. Ketahanan hayati dikaitkan hanya dengan OPT yang belum terdapat di negara yang bersangkutan sebagaimana dianut oleh sebagian besar negara di dunia dan diatur melalui mekanisme Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS) sebagai bagian dari kesepakatan World Trade Organization. Mengapa Dalam kaitan ini, ketahanan hayati didefinisikan terbatas pada ketahanan terhadap OPT karantina??

    BalasHapus
  22. terima kasih pak atas materinya. yang saya pahami dari materi ini yaitu dalam penerapan kebijakan perlindungan tanaman berparadigma ketahanan hayati. ketahanan hayati dibagi menjadi 2 yaitu : ketahanan hayati yang terkait dengan opt yang belum terdapat di negara tersebut, dan ketahanan hayati yang dikaitkan dengan opt karantina dan opt non-karantina. di dalam ketahanan hayati juga terdapat pelaksanaan PRA yang diatur wajib dalam AROPT ( analisis risiko OPT ).

    BalasHapus
  23. Ananda Dizyah Apriyati Here17 Juni 2019 pukul 15.50

    terima kasih pak atas materinya. yang saya pahami dari materi ini yaitu dalam penerapan kebijakan perlindungan tanaman berparadigma ketahanan hayati. ketahanan hayati dibagi menjadi 2 yaitu : ketahanan hayati yang terkait dengan opt yang belum terdapat di negara tersebut, dan ketahanan hayati yang dikaitkan dengan opt karantina dan opt non-karantina. di dalam ketahanan hayati juga terdapat pelaksanaan PRA yang diatur wajib dalam AROPT ( analisis risiko OPT ).

    BalasHapus
  24. Bernadus umbu dondu tayi17 Juni 2019 pukul 16.00

    Terima kasih bapak atas materinya dan pada kesempatan ini sya akan bertanya seperti apa yang di lakukan pemerintah dalam melakukan atau menangani mengenai proses untuk mengevaluasi bukti-bukti hayati atau ilmiah dan ekonomis lainnya guna menetapkan apakah suatu OPT perlu diregulasi dan guna menetapkan tingkat keketatan tindakan fitosanitari yang perlu diberlakukan terhadap OPT tersebut.

    BalasHapus
  25. Dari materi yang sudah dipaparkan diatas dapat saya pahami bahwa suatu proses untuk menetapkan bahwa suatu Organisme Pengganggu Tumbuhan merupakan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina atau Organisme Penganggu Tumbuhan Penting, serta menentukan syarat-syarat dan tindakan Karantina Tumbuhan yang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan tersebut.

    BalasHapus
  26. Terima kasih pak atas materi yang telah diberikan .yang jadi pertnyaan saya adalah apakah ada dampak negatif dan positif dari AROPT terhadap pentai .

    BalasHapus
  27. Berbeda dengan kebijakan di negara-negara yang sudah mengadopsi pendekatan ketahanan hayati seperti Australia dan New Zealand, kebijakan perlindungan tanaman di Indonesia masih menempatkan ketahanan hayati dalam kaitan dengan OPT karantina sebagaimana diatur melalui UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan peraturan perundang-undangan turunannya.mengapa demikian?

    BalasHapus
  28. Berbeda dengan kebijakan di negara-negara yang sudah mengadopsi pendekatan ketahanan hayati seperti Australia dan New Zealand, kebijakan perlindungan tanaman di Indonesia masih menempatkan ketahanan hayati dalam kaitan dengan OPT karantina sebagaimana diatur melalui UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan peraturan perundang-undangan turunannya.mengapa demikian?

    BalasHapus
  29. Berbeda dengan kebijakan di negara-negara yang sudah mengadopsi pendekatan ketahanan hayati seperti Australia dan New Zealand, kebijakan perlindungan tanaman di Indonesia masih menempatkan ketahanan hayati dalam kaitan dengan OPT karantina sebagaimana diatur melalui UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan peraturan perundang-undangan turunannya.mengapa demikian?

    BalasHapus
  30. Cantika Puteri Setyowati17 Juni 2019 pukul 18.44

    Terimakasih untuk materi yang sudah diberikan. saya ingin bertanya, apakah dengan adanya Biosafety bisa dapat mengurangi populasi hama yg ada dalam lingkungan pertanian ?

    BalasHapus
  31. JOIN NOW !!!
    Dan Dapatkan Bonus yang menggiurkan dari dewalotto.club
    Dengan Modal 20.000 anda dapat bermain banyak Games 1 ID
    BURUAN DAFTAR!
    dewa-lotto.name
    dewa-lotto.com

    BalasHapus

Untuk menyampaikan komentar, silahkan ketik dalam kotak di bawah ini

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...