Selamat Datang

Belajar Kebijakan Perlindungan Tanaman adalah blog baru yang dibuat untuk mendukung mahasiswa Faperta Undana mempelajari mata kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman. Pada saat ini blog belum selesai dikerjakan sehingga hanya menyedaiakan fitur layanan secara terbatas. Silahkan kunjungi blog lama untuk memperoleh informasi mengenai fitur layanan yang akan diberikan melalui blog baru ini.

Pemberitahuan Registrasi Mahasiswa

Seluruh mahasiswa peserta kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman semester genap tahun 2018/2019 wajib melakukan registrasi mata kuliah secara daring (online) dan memeriksa hasil registrasi. Lakukan registrasi dengan menggunakan nama yang sesuai dengan nama pada saat melakukan registrasi mahasiswa Undana. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi tidak akan memperoleh nilai akhir semester. Registrasi dilakukan selambat-lambatnya sampai pada 12 April 2019.

Pemberitahuan Ujian Akhir Semester

Ujian Akhir Semester Genap Tahun Akademik 2018/2019 diselenggarakan secara daring (online) pada Senin, 17 Juni 2019. Silahkan mengakses tayangan mengenai Ujian Akhir Semester untuk membaca soal dan pertanyaan ujian serta mengunggah Lembar Jawaban Ujian serta memeriksa untuk memastikan bahwa Lembar Jawaban Ujian yang diunggah sudah masuk.

Pemberitahuan Kuliah Daring 1

Kuliah pada Jumat, 5 April 2019 dengan materi 4.1. Pengendalian Hama Terpadu sebagai Perlindungan Tanaman yang Bersifat Sektoral yang disepakati untuk dialihkan menjadi pada Rabu, 10 April 2019 tidak dapat dilaksanakan secara tatap muka karena dosen bertugas ke luar kota. Sebagai bagian dari pengembangan sistem perkuliahan blended learning, kuliah akan dilaksanakan secara daring. Silahkan baca materi kuliah sampai benar-benar mengerti dan kemudian klik Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring, jawab setiap pertanyaan, dan klik tombol kirim untuk memasukkan formulir. Untuk memastikan bahwa formulir yang dikirimkan telah benar-benar masuk, silahkan lakukan pemeriksaan hasil pengiriman formulir. Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan daring wajib menandatangani daftar hadir dan mengirimkan file foto daftar hadir yang sudah ditandatangani oleh semua mahasiswa yang hadir.

Pemberitahuan Kuliah Daring 2

Kuliah yang dijadwalkan pada Rabu, 1 Mei 2019 tidak dapat dilaksanakan karena libur Hari Buruh Internasional. Untuk menggantikan, kuliah pada hari tersebut dilaksanakan secara daring pada Senin, 6 Mei 2019 pukul 16.00 WITA untuk mendiskusikan materi 5.1. Pengelolaan Program Perlindungan Tanaman: Daur Pengelolaan Program. Silahkan baca dan diskusikan materi kuliah sampai benar-benar mengerti dan kemudian klik Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring, jawab setiap pertanyaan, dan klik tombol kirim untuk memasukkan formulir. Untuk memastikan bahwa formulir yang dikirimkan telah benar-benar masuk, silahkan lakukan pemeriksaan hasil pengiriman formulir. Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan daring wajib menandatangani daftar hadir dan mengirimkan file foto daftar hadir yang sudah ditandatangani oleh semua mahasiswa yang hadir. Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring harus sudah masuk selambat-lambatnya pada Selasa, 7 Mei 2019 pukul 18.00 WITA.

PemberitahuanKuliah Daring 3

Untuk menggantikan kuliah yang dijadwalkan pada Jumat, 17 Mei 2019 yang tidak dapat dilaksanakan secara tatap muka luring maka dilaksanakan perkuliahan daring pada Kamis, 23 Mei 2014 mulai pada pukul 16.00 WITA dengan materi kuliah 5.3. Pengelolaan Program Perlindungan Tanaman: Evaluasi, Perenungan/Pembelajaran, dan Penyerahan Program. Silahkan baca dan diskusikan materi kuliah sampai benar-benar mengerti dan kemudian klik Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring, jawab setiap pertanyaan, dan klik tombol kirim untuk memasukkan formulir. Untuk memastikan bahwa formulir yang dikirimkan telah benar-benar masuk, silahkan lakukan pemeriksaan hasil pengiriman formulir. Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan daring wajib menandatangani daftar hadir dan mengirimkan file foto daftar hadir yang sudah ditandatangani oleh semua mahasiswa yang hadir. Formulir Mengikuti Perkuliahan Daring harus sudah masuk selambat-lambatnya pada Jumat, 24 Mei 2019 pukul 18.00 WITA.

Pemberitahuan Softskill

Mahasiswa peserta kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman Semester Genap Tahun 2018/2019 yang sudah melakukan registrasi mata kuliah wajib menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan di dalam kotak di bawah setiap materi kuliah yang disampaikan oleh dosen Ir. I Wayan Mudita, M.Sc., Ph.D. Komentar dan/atau pertanyaan yang diajukan dibatasi pada komentar dan/atau pertanyaan yang berkaitan dengan isi setiap tulisan. Komentar dan/atau pertanyaan yang diajukan tersebut akan disalin dan ditempel ke dalam Lembar Penilaian Softskill yang pada akhir perkuliahan wajib dilaporkan denganmenggunakan Lembar Pelaporan Softskill untuk digunakan sebagai dasar penilaian softskill.

Pemberitahuan Tugas

Mahasiswa peserta kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman semester genap 2018/2019 wajib mengerjakan Tugas. Silahkan periksa Halaman Tugas untuk mengerjakan Tugas 1 dan Tugas 2 lalu memasukkan Laporan Tugas sesuai dengan tanggal tenggat yang telah ditetapkan.

Sabtu, 06 April 2019

2.2. Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur Kebijakan Mengenai Pestisida

Print Friendly and PDF
Sebagaimana telah diuraikan pada tulisan sebelumnya, kebijakan perlindungan tanaman di Indonesia diatur melalui peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan perlindungan tanaman antara lain mengatur mengenai prasarana dan sarana perlindungan tanaman. Prasarana dan sarana perlindungan tanaman yang diatur secara khusus adalaha pestisida, mengingat pestisida merupakan bahan berbaya dan beracun. Tulisan ini menguraikan mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur kebijakan yang berkaitan dengan pestisida dan penggunaannya.

Uraian
Pestisida merupakan sarana perlindungan tanaman yang karena sifatnya yang berbahaya dan beracun maka pengaturannya dilakukan secara ketat. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pestisida adalah:
  1. UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Pasal 22 menyatakan bahwa “(1) Dalam pelaksanaan perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal21, setiap orang atau badan hukum dilarang menggunakan sarana dan/atau cara yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya alam dan/atau lingkungan hidup dan (2) Ketentuan mengenai penggunaan sarana dan/atau cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.”
  2. PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman (Pasal 15 mengenai ketepatan penggunaan dan persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja, Pasal 16 mengenai perijinan penggunaan pestisida dengan menggunakan pesawat terbang, Pasal 17 mengenai kewajiban membuat laporan, Pasal 18 mengenai kewajiban memantau, mencegah, dan menanggulangi dampak negatif, Pasal 19 mengenai pestisida sebagai alternatif terakhir, dan Pasal 20 mengenai pengawasan pestisida).
  3. PP No. 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Pemyimpanan dan Penggunaan Pestisida, terdiri atas Pasal 1 mengenai definisi pestisida, Pasal 2 mengenai pelarangan atas penggunaan pestisida yang tidak terdaftar, Pasal 3 mengenai kategori perijinan, Pasal 4 mengenai persyaratan perijinan, Pasal 5 mengenai biaya pendaftaran dan pemberian ijin, Pasal 6 mengenai larangan mengedarkan, menyimpan atau menggunakan pestisida yang telah memperoleh izin, Pasal 7 mengenai pemberian kewenangan untuk mengadakan pemeriksaan, Pasal 8 dan Pasal 9 mengenai sanksi pidana, Pasal 10 dan Pasal 11 mengenai kewenangan pengaturan lebih lanjut, dan Pasal 12 mengenai mulai berlakunya PP ini.
  4. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Pertanian Nomor: (881/MENKES/SKB/VIII/1996)/(711/Kpts/TP.270/8/1996) tentang Batas Maksimum Residu Pestisida pada Hasil Pertanian. Keputusan bersama ini pada dasarnya merupakan ratifikasi terhadap Codex Maximum Residue Limits for Pesticides and Extraneous Maximum Residue Limits yang diadopsi oleh the Codex Alimentarius Commission dari WHO/FAO.

Pestisida dalam peraturan perundang-undangan didefinisikan sebagai “semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dipergunakan untuk:
  1. Memberantas atau mencegah hama-hama dan penyakit-penyakit yang merusak tanaman, bagian-bagian tanaman atau hasil-hasil pertanian; 
  2. Memberantas rerumputan; 
  3. Mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan; 
  4. Mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian-bagian tanaman tidak termasuk pupuk; 
  5. Memberantas atau mencegah hama-hama luar pada hewan-hewan piaraan dan ternak; 
  6. Memberantas atau mencegah hama-hama air; 
  7. Memberantas atau mencegah binatang binatang dan jasad-jasad renik dalam rumah tangga, bangunan dan dalam alat-alat pengangkutan; 
  8. Memberantas atau mencegah binatang-binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan pada tanaman, tanah atau air.”

Defisini ini adalah sebagaimana digunakan dalam PP No. 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Pemyimpanan dan Penggunaan Pestisida sehingga masih digunakan istilah ‘memberantas’ yang tidak sesuai dengan istilah yang seharusnya digunakan menurut UU No. 12 Tahun 1992 dan PP No. 6 Tahun 1992 yang didasarkan atas sistem PHT.

BRMP memuat batas maksimum residu pestisida yang diperbolehkan untuk berbagai kategori bahan pangan dan pakan. Sesuai dengan ketentuan Codex Alimentarius, sebagaimana diatur dalam Codex Alimentarius Commission - Procedural Manual - Twelfth Edition, pestisida adalah:
... any substance intended for preventing, destroying, attracting, repelling, or controlling any pest including unwanted species of plants or animals during the production, storage, transport, distribution, and processing of food, agricultural commodities, or animal feeds or which may be administered to animals for the control of ectoparasites. The term includes substances intended for use as a plant-growth regulator, defoliant, desiccant, fruit thinning agent, or sprouting inhibitor and substances applied to crops either before or after harvest to protect the commodity from deterioration during storage and transport. The term normally excludes fertilizers, plant and animal nutrients, food additives and animal drugs.
dan residu pestisida adalah:
... any specified substances in food, agricultural commodities, or animal feed resulting from the use of a pesticide. The term includes any derivatives of a pesticide, such as conversion products, metabolites, reaction products, and impurities considered to be of toxicological significance. (Note: The term "pesticide residue" includes residues from unknown or unavoidable sources (e.g., environmental), as well as known uses of the chemical).
Mengenai Batas Maksimum Residu, sebagaimana diatur dalam Codex Maximum Residue Limits for Pesticides and Extraneous Maximum Residue Limits adopted by the Codex Alimentarius Commission up to and including its Twenty-second Session (June 1997), Codex Alimentarius dua kategori, yaitu:
  1. Batas Maksimum Residu (Maximum Residue Limits, MRL) yang didefinisikan sebagai “... the maximum concentration of a pesticide residue (expressed as mg/kg), recommended by the Codex Alimentarius Commission to be legally permitted in or in food commodities and animal feeds.”
  2. Batas Maksimum Residu Ekstraneus (Extraneous Maximum Residue Limits, EMR) yang didefinisikan sebagai “...a pesticide residue or a contaminant arising from environmental sources (including former agricultural uses) other than the use of a pesticide or contaminant substance directly or indirectly on the commodity.”

 

Gambar 2.2. Ketentuan aplikasi pestisida dan residu pestisida: (a) Peralatan keamanan aplikasi pestisida baku (Integrated Plant Protection Center Oregon State University, http://www.ipmnet.org/tim/Pesticide_Ed/Pesticide_Education_Main_Page.htm), (b) Pemberian peringatan pada lahan setelah dilakukan aplikasi pestisida (http://foodworldorder.blogspot.com/2009_06_01_archive.html), dan (c) Laboratorium canggih untuk melakukan pengujian residu pestisida (http://thailand.ipm-info.org/pesticides/residue_testing.htm)

Latihan
Unduhlah Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Pertanian Nomor: (881/MENKES/SKB/VIII/1996)/(711/Kpts/TP.270/8/96) tentang Batas Maksimum Residu Pestisida pada Hasil Pertanian secara lengkap berikut lampirannya, lalu simaklah nilai BRMP untuk setiap jenis komoditas pertanian. Pikirkan bagaimana kira-kira-kira kewenangan mengenai pengujian residu sebaiknya diterapkan, apakah oleh pemerintah pusat atau didelegasikan kepada pemerintah daerah dengan memberikan alasannya masing-masing.

Rangkuman
Pestisida perlu diatur melalui peraturan perundang-undangan agar, sebagai bahan berbaya dan beracun, penggunaannya efektif dan efisien serta tidak menimbulkan dampak yang merugikan kesehatan dan lingkungan hidup. Peraturan perundang-undangan mengenai pestisida mengatur perijinan, peredaran, penggunaan, dan residu yang diperbolehkan pada bahan pangan dan pakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Untuk menyampaikan komentar, silahkan ketik dalam kotak di bawah ini

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...