Sebagaimana telah diuraikan pada tulisan sebelumnya, kebijakan perlindungan tanaman di Indonesia diatur melalui peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan perlindungan tanaman antara lain mengatur mengenai prasarana dan sarana perlindungan tanaman. Prasarana dan sarana perlindungan tanaman yang diatur secara khusus adalaha pestisida, mengingat pestisida merupakan bahan berbaya dan beracun. Tulisan ini menguraikan mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur kebijakan yang berkaitan dengan pestisida dan penggunaannya.
Uraian
Pestisida merupakan sarana perlindungan tanaman yang karena sifatnya yang berbahaya dan beracun maka pengaturannya dilakukan secara ketat. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pestisida adalah:
Pestisida dalam peraturan perundang-undangan didefinisikan sebagai “semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dipergunakan untuk:
Defisini ini adalah sebagaimana digunakan dalam PP No. 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Pemyimpanan dan Penggunaan Pestisida sehingga masih digunakan istilah ‘memberantas’ yang tidak sesuai dengan istilah yang seharusnya digunakan menurut UU No. 12 Tahun 1992 dan PP No. 6 Tahun 1992 yang didasarkan atas sistem PHT.
BRMP memuat batas maksimum residu pestisida yang diperbolehkan untuk berbagai kategori bahan pangan dan pakan. Sesuai dengan ketentuan Codex Alimentarius, sebagaimana diatur dalam Codex Alimentarius Commission - Procedural Manual - Twelfth Edition, pestisida adalah:
Gambar 2.2. Ketentuan aplikasi pestisida dan residu pestisida: (a) Peralatan keamanan aplikasi pestisida baku (Integrated Plant Protection Center Oregon State University, http://www.ipmnet.org/tim/Pesticide_Ed/Pesticide_Education_Main_Page.htm), (b) Pemberian peringatan pada lahan setelah dilakukan aplikasi pestisida (http://foodworldorder.blogspot.com/2009_06_01_archive.html), dan (c) Laboratorium canggih untuk melakukan pengujian residu pestisida (http://thailand.ipm-info.org/pesticides/residue_testing.htm)
Latihan
Unduhlah Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Pertanian Nomor: (881/MENKES/SKB/VIII/1996)/(711/Kpts/TP.270/8/96) tentang Batas Maksimum Residu Pestisida pada Hasil Pertanian secara lengkap berikut lampirannya, lalu simaklah nilai BRMP untuk setiap jenis komoditas pertanian. Pikirkan bagaimana kira-kira-kira kewenangan mengenai pengujian residu sebaiknya diterapkan, apakah oleh pemerintah pusat atau didelegasikan kepada pemerintah daerah dengan memberikan alasannya masing-masing.
Rangkuman
Pestisida perlu diatur melalui peraturan perundang-undangan agar, sebagai bahan berbaya dan beracun, penggunaannya efektif dan efisien serta tidak menimbulkan dampak yang merugikan kesehatan dan lingkungan hidup. Peraturan perundang-undangan mengenai pestisida mengatur perijinan, peredaran, penggunaan, dan residu yang diperbolehkan pada bahan pangan dan pakan.
Uraian
Pestisida merupakan sarana perlindungan tanaman yang karena sifatnya yang berbahaya dan beracun maka pengaturannya dilakukan secara ketat. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pestisida adalah:
- UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Pasal 22 menyatakan bahwa “(1) Dalam pelaksanaan perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal21, setiap orang atau badan hukum dilarang menggunakan sarana dan/atau cara yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya alam dan/atau lingkungan hidup dan (2) Ketentuan mengenai penggunaan sarana dan/atau cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.”
- PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman (Pasal 15 mengenai ketepatan penggunaan dan persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja, Pasal 16 mengenai perijinan penggunaan pestisida dengan menggunakan pesawat terbang, Pasal 17 mengenai kewajiban membuat laporan, Pasal 18 mengenai kewajiban memantau, mencegah, dan menanggulangi dampak negatif, Pasal 19 mengenai pestisida sebagai alternatif terakhir, dan Pasal 20 mengenai pengawasan pestisida).
- PP No. 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Pemyimpanan dan Penggunaan Pestisida, terdiri atas Pasal 1 mengenai definisi pestisida, Pasal 2 mengenai pelarangan atas penggunaan pestisida yang tidak terdaftar, Pasal 3 mengenai kategori perijinan, Pasal 4 mengenai persyaratan perijinan, Pasal 5 mengenai biaya pendaftaran dan pemberian ijin, Pasal 6 mengenai larangan mengedarkan, menyimpan atau menggunakan pestisida yang telah memperoleh izin, Pasal 7 mengenai pemberian kewenangan untuk mengadakan pemeriksaan, Pasal 8 dan Pasal 9 mengenai sanksi pidana, Pasal 10 dan Pasal 11 mengenai kewenangan pengaturan lebih lanjut, dan Pasal 12 mengenai mulai berlakunya PP ini.
- Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Pertanian Nomor: (881/MENKES/SKB/VIII/1996)/(711/Kpts/TP.270/8/1996) tentang Batas Maksimum Residu Pestisida pada Hasil Pertanian. Keputusan bersama ini pada dasarnya merupakan ratifikasi terhadap Codex Maximum Residue Limits for Pesticides and Extraneous Maximum Residue Limits yang diadopsi oleh the Codex Alimentarius Commission dari WHO/FAO.
Pestisida dalam peraturan perundang-undangan didefinisikan sebagai “semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dipergunakan untuk:
- Memberantas atau mencegah hama-hama dan penyakit-penyakit yang merusak tanaman, bagian-bagian tanaman atau hasil-hasil pertanian;
- Memberantas rerumputan;
- Mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan;
- Mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian-bagian tanaman tidak termasuk pupuk;
- Memberantas atau mencegah hama-hama luar pada hewan-hewan piaraan dan ternak;
- Memberantas atau mencegah hama-hama air;
- Memberantas atau mencegah binatang binatang dan jasad-jasad renik dalam rumah tangga, bangunan dan dalam alat-alat pengangkutan;
- Memberantas atau mencegah binatang-binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan pada tanaman, tanah atau air.”
Defisini ini adalah sebagaimana digunakan dalam PP No. 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Pemyimpanan dan Penggunaan Pestisida sehingga masih digunakan istilah ‘memberantas’ yang tidak sesuai dengan istilah yang seharusnya digunakan menurut UU No. 12 Tahun 1992 dan PP No. 6 Tahun 1992 yang didasarkan atas sistem PHT.
BRMP memuat batas maksimum residu pestisida yang diperbolehkan untuk berbagai kategori bahan pangan dan pakan. Sesuai dengan ketentuan Codex Alimentarius, sebagaimana diatur dalam Codex Alimentarius Commission - Procedural Manual - Twelfth Edition, pestisida adalah:
... any substance intended for preventing, destroying, attracting, repelling, or controlling any pest including unwanted species of plants or animals during the production, storage, transport, distribution, and processing of food, agricultural commodities, or animal feeds or which may be administered to animals for the control of ectoparasites. The term includes substances intended for use as a plant-growth regulator, defoliant, desiccant, fruit thinning agent, or sprouting inhibitor and substances applied to crops either before or after harvest to protect the commodity from deterioration during storage and transport. The term normally excludes fertilizers, plant and animal nutrients, food additives and animal drugs.dan residu pestisida adalah:
... any specified substances in food, agricultural commodities, or animal feed resulting from the use of a pesticide. The term includes any derivatives of a pesticide, such as conversion products, metabolites, reaction products, and impurities considered to be of toxicological significance. (Note: The term "pesticide residue" includes residues from unknown or unavoidable sources (e.g., environmental), as well as known uses of the chemical).Mengenai Batas Maksimum Residu, sebagaimana diatur dalam Codex Maximum Residue Limits for Pesticides and Extraneous Maximum Residue Limits adopted by the Codex Alimentarius Commission up to and including its Twenty-second Session (June 1997), Codex Alimentarius dua kategori, yaitu:
- Batas Maksimum Residu (Maximum Residue Limits, MRL) yang didefinisikan sebagai “... the maximum concentration of a pesticide residue (expressed as mg/kg), recommended by the Codex Alimentarius Commission to be legally permitted in or in food commodities and animal feeds.”
- Batas Maksimum Residu Ekstraneus (Extraneous Maximum Residue Limits, EMR) yang didefinisikan sebagai “...a pesticide residue or a contaminant arising from environmental sources (including former agricultural uses) other than the use of a pesticide or contaminant substance directly or indirectly on the commodity.”
Gambar 2.2. Ketentuan aplikasi pestisida dan residu pestisida: (a) Peralatan keamanan aplikasi pestisida baku (Integrated Plant Protection Center Oregon State University, http://www.ipmnet.org/tim/Pesticide_Ed/Pesticide_Education_Main_Page.htm), (b) Pemberian peringatan pada lahan setelah dilakukan aplikasi pestisida (http://foodworldorder.blogspot.com/2009_06_01_archive.html), dan (c) Laboratorium canggih untuk melakukan pengujian residu pestisida (http://thailand.ipm-info.org/pesticides/residue_testing.htm)
Latihan
Unduhlah Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Pertanian Nomor: (881/MENKES/SKB/VIII/1996)/(711/Kpts/TP.270/8/96) tentang Batas Maksimum Residu Pestisida pada Hasil Pertanian secara lengkap berikut lampirannya, lalu simaklah nilai BRMP untuk setiap jenis komoditas pertanian. Pikirkan bagaimana kira-kira-kira kewenangan mengenai pengujian residu sebaiknya diterapkan, apakah oleh pemerintah pusat atau didelegasikan kepada pemerintah daerah dengan memberikan alasannya masing-masing.
Rangkuman
Pestisida perlu diatur melalui peraturan perundang-undangan agar, sebagai bahan berbaya dan beracun, penggunaannya efektif dan efisien serta tidak menimbulkan dampak yang merugikan kesehatan dan lingkungan hidup. Peraturan perundang-undangan mengenai pestisida mengatur perijinan, peredaran, penggunaan, dan residu yang diperbolehkan pada bahan pangan dan pakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Untuk menyampaikan komentar, silahkan ketik dalam kotak di bawah ini