Peraturan perundang-undangan dalam bidang perlindungan tanaman bersentuhan dengan hal-hal teknis baku yang dipelajari dalam bidang ilmu hama tumbuhan, ilmu penyakit tumbuhan, ilmu gulma, toksikologi, ilmu lingkungan, dan sebagainya. Bidang-bidang ilmu tersebut mempunyai istilah teknis yang sudah lazim digunakan secara internasional. Istilah-istilah tersebut digunakan secara konsisten antar bidang ilmu yang berbeda sekalipun. Bidang-bidang ilmu tersebut juga menggunakan konsep yang didefinisikan secara konsisten. Pada tulisan ini kita akan mencoba menyimak, bagaimana hal itu terjadi pada peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Uraian
Peraturan perundang-undangan yang baik seharusnya dibuat sistematis dan lugas sehingga dapat mudah dimengerti. Untuk bisa demikian, istilah yang digunakan sedapat mungkin sesuai dengan istilah yang telah lazim, didefinisikan dengan tepat, dan digunakan secara konsisten. Berkaitan dengan hal ini maka beberapa aspek peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan tanaman dan pestisida perlu diberi catatan sebagai berikut:
OPT merupakan istilah baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam terminologi perlindungan tanaman. OPT didefinisikan sebagai “semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan”. Membaca definisi OPT seperti ini, timbul pertanyaan apakah organisme yang digunakan untuk merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian gulma termasuk dalam kategori OPT? Bila definisi OPT diikuti maka jawaban terhadap pertanyaan ini tentu saja dapat dikategorikan sebagai OPT. Padahal seharusnya tidak demikian, sebab organisme yang digunakan untuk merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian gulma justeru merupakan organisme bermanfaat dalam kategori musuh alami atau agen hayati. Definisi ini hanya dapat menjadi jelas bila diaitkan dengan definisi perlindungan tanaman sebagai “segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan.” Dengan defisisi mengenai perlindungan tanaman ini, OPT dipahami sendiri sebagai “semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan” sehingga diperlukan “segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman.”
Secara teknis, istilah yang berlaku secara internasional adalah hama (pests) dalam arti luas, yang terdiri atas kategori hewan, patogen (penyebab penyakit), dan gulma, dan hama (pests) dalam arti sempit yang terdiri atas berbagai kategori hewan yang merusak tanaman. Hama, baik dalam arti luas maupun dalam srti sempit, didefinisikan berdasarkan atas populasi, bukan berdasarkan atas jenis (spesies). Artinya, suatu organisme akan berstatus sebagai hama hanya apabila padat populasinya mencapai batas ambang terendah yang dapat merusakkan tanaman dan menimbulkan kerugian. Organisme yang merusak tanaman, bila kerusakan yang ditimbulkannya tidak merugikan, tidak dikategorikan sebagai hama.
Gambar 2.3. Lalat puru Cecidochares connexa ‘merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan’ gulma kirinyu (Chromolaena odorata), apakah juga termasuk OPT? (a) Lalat dewasa, (b) puru dengan lubang keluar, dan (c) larva di dalam puru
Istilah OPT ternyata juga tidak digunakan secara konsisten. Setelah ditetapkan istilah OPT, ternyata masih juga digunakan istilah hama sebagaimana pada pasal mengenai pengendalian hama terpadu. Penggunaan istilah OPT bahkan lebih tidak konsisten dalam UU No. 16 Tahun 1992 karena istilah organisme pengganggu hanya dipergunakan untuk karantina tumbuhan, sedangkan untuk karantina hewan dan ikat tetap digunakan istilah hama dan penyakit. Istilah lain yang juga digunakan secara tidak konsisten adalah istilah ‘kegiatan’ perlindungan tanaman dalam UU No. 12 Tahun 1992 yang untuk hal yang sama dalam PP No. 6 Tahun 1995 digunakan istilah ‘tindakan’ perlindungan tanaman. Demikian juga dengan istilah ‘teknik pengendalian’ pada Pasal 8 PP No. 6 Tahun 1995 dan kemudian istilah ‘cara pengendalian’ pada Pasal 10 PP yang sama.
Istilah OPT, selain digunakan secara tidak konsisten, juga didefinisikan secara kurang jelas sehingga membingungkan. Dengan definisi yang diberikan maka timbul pertanyaan, apakah istilah hama yang digunakan dalam konteks pengendalian hama terpadu mempunyai pengertian yang sama atau tidak dengan OPT? Penjelasan atas pasal mengenai pengendalian hama terpadu menyatakan bahwa:
PHT sendiri, yang ditetapkan sebagai sistem perlindungan tanaman, justeru diberi pengertian yang kurang tepat. Penjelasan Pasal 20 UU No. 12 Tahun 1992 menyebutkan bahwa:
Masih terdapat banyak hal yang tidak konsisten dan membingungkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan tanaman dan pestisida. Peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan tanaman dan pestisida ini merupakan ketentuan yang bersifat mengikat sehingga sekalipun kurang tepat, tetap harus ditaati dan dilaksanakan. Namun demikian, terbatas dari berbagai keterbatasan tersebut, tersedianya peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan tanaman dan pestisida tersebut telah memungkinkan dasar hukum bagi berbagai kebijakan yang diatur lebih lanjut.
Latihan
Bacalah UU No. 16 Tahun 1992 dengan seksama dan perhatikan penggunaan istilah OPT di dalamnya. Diskusikan dengan mahasiswa lainnya, apa kira-kira alasannya sehingga untuk tumbuhan digunakan istilah OPT sedangkan untuk hewan dan ikan digunakan istilah hama dan penyakit.
Rangkuman
Peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan tanaman dan pestisida mempunyai berbagai kelemahan, tetapi tersedianya peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan tanaman dan pestisida tersebut telah memungkinkan dasar hukum bagi berbagai kebijakan yang diatur lebih lanjut.
Uraian
Peraturan perundang-undangan yang baik seharusnya dibuat sistematis dan lugas sehingga dapat mudah dimengerti. Untuk bisa demikian, istilah yang digunakan sedapat mungkin sesuai dengan istilah yang telah lazim, didefinisikan dengan tepat, dan digunakan secara konsisten. Berkaitan dengan hal ini maka beberapa aspek peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan tanaman dan pestisida perlu diberi catatan sebagai berikut:
- Penggunaan istilah Organisme Pengganggu Tumbuhan sebagai istilah yang tidak lazim
- Penggunaan beberapa istilah secara tidak konsisten
- Penggunaan definisi dan konsep yang membingungkan
OPT merupakan istilah baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam terminologi perlindungan tanaman. OPT didefinisikan sebagai “semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan”. Membaca definisi OPT seperti ini, timbul pertanyaan apakah organisme yang digunakan untuk merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian gulma termasuk dalam kategori OPT? Bila definisi OPT diikuti maka jawaban terhadap pertanyaan ini tentu saja dapat dikategorikan sebagai OPT. Padahal seharusnya tidak demikian, sebab organisme yang digunakan untuk merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian gulma justeru merupakan organisme bermanfaat dalam kategori musuh alami atau agen hayati. Definisi ini hanya dapat menjadi jelas bila diaitkan dengan definisi perlindungan tanaman sebagai “segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan.” Dengan defisisi mengenai perlindungan tanaman ini, OPT dipahami sendiri sebagai “semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan” sehingga diperlukan “segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman.”
Secara teknis, istilah yang berlaku secara internasional adalah hama (pests) dalam arti luas, yang terdiri atas kategori hewan, patogen (penyebab penyakit), dan gulma, dan hama (pests) dalam arti sempit yang terdiri atas berbagai kategori hewan yang merusak tanaman. Hama, baik dalam arti luas maupun dalam srti sempit, didefinisikan berdasarkan atas populasi, bukan berdasarkan atas jenis (spesies). Artinya, suatu organisme akan berstatus sebagai hama hanya apabila padat populasinya mencapai batas ambang terendah yang dapat merusakkan tanaman dan menimbulkan kerugian. Organisme yang merusak tanaman, bila kerusakan yang ditimbulkannya tidak merugikan, tidak dikategorikan sebagai hama.
Gambar 2.3. Lalat puru Cecidochares connexa ‘merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan’ gulma kirinyu (Chromolaena odorata), apakah juga termasuk OPT? (a) Lalat dewasa, (b) puru dengan lubang keluar, dan (c) larva di dalam puru
Istilah OPT ternyata juga tidak digunakan secara konsisten. Setelah ditetapkan istilah OPT, ternyata masih juga digunakan istilah hama sebagaimana pada pasal mengenai pengendalian hama terpadu. Penggunaan istilah OPT bahkan lebih tidak konsisten dalam UU No. 16 Tahun 1992 karena istilah organisme pengganggu hanya dipergunakan untuk karantina tumbuhan, sedangkan untuk karantina hewan dan ikat tetap digunakan istilah hama dan penyakit. Istilah lain yang juga digunakan secara tidak konsisten adalah istilah ‘kegiatan’ perlindungan tanaman dalam UU No. 12 Tahun 1992 yang untuk hal yang sama dalam PP No. 6 Tahun 1995 digunakan istilah ‘tindakan’ perlindungan tanaman. Demikian juga dengan istilah ‘teknik pengendalian’ pada Pasal 8 PP No. 6 Tahun 1995 dan kemudian istilah ‘cara pengendalian’ pada Pasal 10 PP yang sama.
Istilah OPT, selain digunakan secara tidak konsisten, juga didefinisikan secara kurang jelas sehingga membingungkan. Dengan definisi yang diberikan maka timbul pertanyaan, apakah istilah hama yang digunakan dalam konteks pengendalian hama terpadu mempunyai pengertian yang sama atau tidak dengan OPT? Penjelasan atas pasal mengenai pengendalian hama terpadu menyatakan bahwa:
Sistem pengendalian hama terpadu adalah upaya pengendalian populasi atau tingkat serangan organisme pengganggu tumbuhan ... (Penjelasan Ayat 1 Pasal 20 UU No. 12 Tahun 1992, cetak tebal ditambahkan)Menyimak penjelasan di atas, tersirat bahwa hama merupakan OPT merupkan hama pada populasi atau tingkat serangan tertentu. Namun, mengartikan OPT dan hama dengan pengertian seperti ini akan menimbulkan pertanyaan lain, bagaimana organisme dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian sebelum mencapai populasi dan tingkat serangan tertentu?
PHT sendiri, yang ditetapkan sebagai sistem perlindungan tanaman, justeru diberi pengertian yang kurang tepat. Penjelasan Pasal 20 UU No. 12 Tahun 1992 menyebutkan bahwa:
Sistem pengendalian hama terpadu adalah upaya pengendalian ... dengan menggunakan satu atau lebih dari berbagai teknik pengendalian yang dikembangkan dalam suatu kesatuan, ... (Penjelasan Ayat 1 Pasal 20 UU No. 12 Tahun 1992, cetak tebal ditambahkan).PHT seharusnya mancakup bukan hanya kegiatan/tindakan pengendalian tetapi seluruh kegiatan/tindakan perlindungan tanaman (sebagaimana dinyatakan pada Ayat 1 Pasal 20). PHT juga bukan sekedar pengembangan satu atau lebih berbagai teknik pengendalian ke dalam satu kesatuan, melainkan merupakan proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan/tindakan perlindungan tanaman.
Masih terdapat banyak hal yang tidak konsisten dan membingungkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan tanaman dan pestisida. Peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan tanaman dan pestisida ini merupakan ketentuan yang bersifat mengikat sehingga sekalipun kurang tepat, tetap harus ditaati dan dilaksanakan. Namun demikian, terbatas dari berbagai keterbatasan tersebut, tersedianya peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan tanaman dan pestisida tersebut telah memungkinkan dasar hukum bagi berbagai kebijakan yang diatur lebih lanjut.
Latihan
Bacalah UU No. 16 Tahun 1992 dengan seksama dan perhatikan penggunaan istilah OPT di dalamnya. Diskusikan dengan mahasiswa lainnya, apa kira-kira alasannya sehingga untuk tumbuhan digunakan istilah OPT sedangkan untuk hewan dan ikan digunakan istilah hama dan penyakit.
Rangkuman
Peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan tanaman dan pestisida mempunyai berbagai kelemahan, tetapi tersedianya peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan tanaman dan pestisida tersebut telah memungkinkan dasar hukum bagi berbagai kebijakan yang diatur lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Untuk menyampaikan komentar, silahkan ketik dalam kotak di bawah ini